**BAGIAN 10 —
BBM, Servis, dan Pajak: Anggaran yang Terus Mengalir
Setiap mobil dinas membawa konsekuensi anggaran yang tidak kecil, mulai dari bahan bakar, servis rutin, hingga perbaikan berkala. Tanpa kontrol dan pencatatan yang ketat, pengeluaran ini dapat terus mengalir dari tahun ke tahun tanpa korelasi yang jelas dengan kebutuhan riil kedinasan.
Ketidaksesuaian antara intensitas penggunaan kendaraan dan besarnya biaya operasional kerap luput dari perhatian. Padahal, perbandingan antara frekuensi pemakaian dan biaya yang dikeluarkan merupakan salah satu indikator penting untuk menilai efisiensi pengelolaan aset daerah.
Persoalan ini menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pada Episode 4 sebelumnya, telah diungkap bahwa banyak mobil dinas berada dalam kondisi pajak mati. Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 yang mencatat ratusan unit kendaraan dinas menunggak pajak.
Dengan kata lain, anggaran untuk BBM dan perawatan tetap berjalan, sementara kewajiban dasar sebagai pemilik kendaraan justru diabaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kendaraan masih dioperasikan dan dibiayai, tetapi kewajiban pajaknya tidak dipenuhi? Transparansi dan penertiban menyeluruh menjadi kunci agar pengelolaan mobdin tidak terus menjadi beban anggaran tanpa akuntabilitas.
Tunggakan Pajak Mobdin dan Anggaran Operasional Jadi Sorotan
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 kembali menyorot persoalan pengelolaan mobil dinas di Kabupaten PALI. Dalam laporan tersebut, tercatat ratusan unit kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan bermotor, sebuah kewajiban dasar yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai pemilik aset.
Kondisi ini menimbulkan ironi tersendiri. Di satu sisi, kendaraan dinas tetap dioperasikan dan memperoleh alokasi anggaran untuk bahan bakar, servis rutin, serta biaya perawatan lainnya. Di sisi lain, kewajiban pajak justru terabaikan. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal dan akurasi perencanaan anggaran kendaraan dinas.
Selain berpotensi menimbulkan denda dan kerugian keuangan daerah, tunggakan pajak kendaraan dinas juga mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat pengguna barang dan kuasa pengguna barang pada masing-masing OPD. Tidak jelasnya penanggung jawab atas keterlambatan pembayaran pajak memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset belum berjalan secara tertib dan akuntabel.
Situasi tersebut mendorong pentingnya penertiban menyeluruh, mulai dari pendataan ulang kendaraan dinas, kepatuhan pajak, hingga evaluasi anggaran operasional yang terus berjalan. Tanpa perbaikan serius, pengelolaan mobil dinas berisiko terus menjadi beban anggaran sekaligus sumber persoalan hukum di kemudian hari.


Tulis Komentar