Pernyataan Kepatuhan & Komitmen Tata Kelola Redaksi
PLUSMINUS.CLICK beroperasi sebagai media siber yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia serta prinsip dasar pers nasional. Segala aktivitas redaksi, distribusi informasi, dan interaksi dengan publik dilakukan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak publik atas informasi.
Untuk memastikan tata kelola media yang bertanggung jawab, kami menyatakan komitmen sebagai berikut:
1. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pers
PLUSMINUS.CLICK tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber
-
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk aturan perlindungan data pribadi, hak cipta, dan informasi publik.
2. Independensi Redaksi
Pengambilan keputusan jurnalistik dilakukan secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik modal, afiliasi politik, sponsor, institusi pemerintah, dan pihak yang berkepentingan terhadap substansi pemberitaan.
3. Verifikasi, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Setiap informasi diupayakan melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Kami memberikan ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta mekanisme pengaduan publik sesuai prosedur resmi.
-
Informasi yang terbukti keliru akan diperbaiki secara terbuka, proporsional, dan terdokumentasi.
4. Perlindungan Publik dan Narasumber
PLUSMINUS.CLICK menjaga:
-
Kerahasiaan identitas narasumber yang meminta perlindungan
-
Kepentingan kelompok rentan
-
Pembatasan konten yang berpotensi menimbulkan kerugian publik, diskriminasi, atau pelanggaran privasi tanpa dasar kepentingan publik
5. Transparansi & Akuntabilitas
Publik diberikan akses langsung untuk melakukan penilaian dan pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik melalui:
-
Kontak resmi Penanggung Jawab Redaksi
-
Formulir aduan & permintaan klarifikasi
-
Kolom komentar & forum publik
-
Sosial media dan kanal komunikasi daring
6. Larangan Penyalahgunaan Fungsi Pers
Redaksi dilarang menggunakan aktivitas jurnalistik sebagai sarana pemerasan, tekanan, barter kepentingan, atau tindakan yang bertentangan dengan etika dan hukum.
7. Perlindungan Praktik Jurnalisme Berbasis Fakta
Kami tidak berpihak pada entitas politik mana pun, namun berpihak pada kepentingan publik melalui penyajian informasi faktual, proporsional, dan kontekstual.
Penutup
Pernyataan ini menjadi bagian integral dari tata kelola redaksi PLUSMINUS.CLICK dan berlaku sebagai dokumen komplementer terhadap Pedoman Media Siber, bukan sebagai pengganti.
Ditetapkan oleh:
Redaksi & Penanggung Jawab Media
PLUSMINUS.CLICK
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan verifikasi dikecualikan apabila:
-
Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
-
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dicantumkan pada bagian akhir berita, dalam kurung, dan menggunakan huruf miring.
d. Media wajib meneruskan upaya verifikasi atas berita sebagaimana dimaksud pada butir (c). Hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber mewajibkan proses registrasi dan log-in untuk mempublikasikan konten pengguna.
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa kontennya:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
-
Tidak memuat SARA atau menganjurkan kekerasan;
-
Tidak diskriminatif dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
d. Media berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas konten pengguna yang melanggar.
f. Konten pelanggaran wajib dikoreksi maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media yang telah mengikuti ketentuan (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebankan tanggung jawab atas konten pelanggar.
h. Media bertanggung jawab atas konten pelanggar apabila tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
b. Ralat/koreksi/hak jawab harus ditautkan pada berita terkait.
c. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.
d. Jika berita disebarluaskan media lain:
-
Tanggung jawab pembuat berita terbatas pada medianya sendiri;
-
Media lain wajib mengikuti koreksi dari media pembuat berita;
-
Media yang menyebarluaskan tetapi tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, anak, korban traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib ikut mencabut kutipan berita jika sumber mencabut.
c. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Wajib membedakan produk berita dan iklan secara tegas.
b. Konten berbayar wajib diberi label jelas: advertorial, iklan, ads, sponsored, dll.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers
-
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
-
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
-
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
-
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
-
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
-
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui:
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers