SOP Internal Redaksi

Standar Prosedur Operasional — PLUSMINUS.CLICK


1. Tujuan

Menjamin proses kerja jurnalistik berlangsung sesuai prinsip verifikasi, independensi, dan kepentingan publik dengan pola kerja yang terstruktur dan dapat diawasi.

2. Ruang Lingkup

Meliputi seluruh aktivitas produksi konten: perencanaan liputan, peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi, koreksi, dan interaksi dengan publik.

3. Perencanaan Liputan

  • Ide liputan harus memiliki nilai berita (news value) dan relevansi publik.

  • Penugasan dilakukan oleh redaktur melalui kanal internal.

  • Wartawan wajib menyampaikan assignment note yang memuat tujuan, narasumber, dan potensi risiko etik.

4. Verifikasi Informasi

  • Minimal dua sumber kredibel atau satu sumber primer dengan bukti pendukung.

  • Narasumber yang berpotensi dirugikan wajib dikonfirmasi.

  • Kutipan harus akurat dan terdokumentasi (rekam suara, catatan, dokumen).

5. Penulisan & Penyuntingan

  • Penulisan mengikuti Pedoman Media Siber & KEJ.

  • Penyunting bertanggung jawab atas kelayakan publikasi, konteks, dan keseimbangan berita.

  • Konten sensitif (korupsi, kriminal, politik) memerlukan review Penanggung Jawab Redaksi.

6. Publikasi

  • Materi dipublikasikan setelah melewati final clearance oleh editor.

  • Publikasi otomatis tanpa supervisor dilarang.

7. Mekanisme Koreksi

Jika ditemukan kesalahan:

  • Koreksi dilakukan terbuka dan diberi catatan waktu revisi.

  • Tidak menghapus konten kecuali terkait pelanggaran hukum, permintaan narasumber sensitif, atau keputusan redaksi yang bisa dipertanggungjawabkan.

8. Hak Jawab & Pengaduan Publik

  • Pengaduan dilayani maksimal 2×24 jam sejak diterima.

  • Tanggapan redaksi diberikan tertulis & terdokumentasi.

  • Hak jawab dipublikasikan dalam ruang yang setara.

9. Etika Wartawan

  • Tidak menerima gratifikasi, barter keuntungan, atau tekanan politik.

  • Dilarang menggunakan profesi pers sebagai alat intimidasi, pemerasan, atau kepentingan pribadi.

10. Evaluasi Berkala

  • Dilakukan per triwulan untuk mengkaji kepatuhan, kolaborasi publik, serta pembaruan prosedur.