PLUSMINUS — Legal & Compliance + Onboarding**
Dokumen ini mengikat seluruh aktivitas jurnalistik PLUSMINUS, baik yang dilakukan oleh karyawan tetap, kontributor, koresponden, maupun penulis lepas. Dokumen ini menjadi acuan resmi perusahaan dalam memastikan kesesuaian dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Identitas & Legalitas Media
Nama Media: PLUSMINUS (Media Online)
Tagline Brand: Artspiratif Channel
Badan Hukum: PT CIPTA RUPA VISINESIA
Akta Notaris: WINDA FARADINA, SH., M.Kn — No. 01/23 Agustus 2017
SK Kemenkumham: AHU.0106970.AH.01.11 — 29 Agustus 2017
Status Registrasi Dewan Pers: Dalam proses verifikasi
Penanggung Jawab Pemberitaan: Pemimpin Redaksi
Dalam struktur tanggung jawab hukum, serendah-rendahnya pemimpin redaksi adalah pihak yang bertanggung jawab pada konten jurnalistik, bukan penulis individual, kecuali ada unsur kesengajaan melanggar hukum.
2. Arah Filosofi & Kebijakan Pers PLUSMINUS
PLUSMINUS menganut prinsip:
Pers Libertarian Bertanggung Jawab
Artinya:
-
kebebasan berekspresi adalah pondasi kerja redaksi,
-
tetapi harus tunduk pada UU Pers, Kode Etik, verifikasi, hak publik atas informasi.
Kritik diperbolehkan. Fitnah dilarang.
Independen dari kekuasaan. Tunduk pada etika publik.
3. Prinsip Etik Wajib Bagi Seluruh Tim
| Prinsip | Interpretasi Redaksi | Aturan Internal |
|---|---|---|
| Independensi | Tidak bekerja untuk kepentingan politik/korporat tertentu | Dilarang terlibat tim sukses |
| Verifikasi | Data & laporan harus diuji | Minimal 2 sumber kredibel |
| Akurasi | Kesalahan wajib dikoreksi | Hak jawab diproses ? 2x24 jam |
| Transparansi | Konflik kepentingan harus disampaikan | Kontributor wajib deklarasi afiliasi |
| Anti Monetisasi Tersembunyi | Iklan harus diberi label | Tidak menerima amplop |
4. Standar Editorial Berdasarkan Regulasi
Dokumen ini tunduk pada:
-
UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber
-
UU ITE terkait distribusi informasi digital
-
Undang-undang Hak Cipta
Praktik editorial wajib:
| Proses | Ketentuan Compliance |
|---|---|
| Penulisan | Identifikasi sumber jelas |
| Investigasi | Ada bukti dokumen/data |
| Pandangan Narasumber | Harus proporsional & berimbang |
| Pelabelan Iklan | “Iklan/Advertorial/Sponsored” wajib |
| Penghapusan konten | Hanya berdasarkan pertimbangan hukum & etika, bukan permintaan kekuasaan |
| Komentar pengguna | Moderasi sesuai pedoman |
5. Mekanisme Hak Jawab & Koreksi
Jika ditemukan kekeliruan:
Tahapan:
-
Evaluasi internal
-
Publikasi koreksi dengan timestamp
-
Tautan pada berita awal
-
Dokumentasi arsip perubahan
Batas waktu:
-
Respons awal maksimal 2×24 jam
-
Klarifikasi komprehensif maksimal 7 hari kerja
Semua koreksi dipublikasikan terbuka, bukan diam-diam.
6. Panduan Operasional untuk Reporter Baru (Terintegrasi)
Saat meliput:
-
Jangan minta uang transport, akomodasi, atau bentuk pemberian lain.
-
Jika narasumber memberikan sesuatu, laporkan—jangan sembunyikan.
-
Hindari wawancara off-the-record tanpa persetujuan jelas.
Saat menulis:
Gunakan rumus editorial:
Fakta ? Dampak ? Data ? Konteks ? Analisis ? Satir Elegan (opsional)
Yang harus dihindari:
-
Judul bombastis tanpa data
-
Framing menghina personal
-
Mengutip dari grup WA tanpa verifikasi
-
Menggiring opini melalui kalimat insinuatif
-
Mengacak fakta untuk sesuai narasi
Contoh tidak sesuai:
“Proyek ini diduga kuat korupsi karena masyarakat resah.”
Contoh sesuai:
“Terdapat selisih anggaran Rp 4,2 miliar antara dokumen APBD dan kontrak fisik. Pejabat terkait belum memberikan penjelasan.”
7. Hubungan PLUSMINUS dengan Pemerintah & Sumber Kekuasaan
-
Menjalin akses, bukan kedekatan.
-
Bekerja sama dalam hal informasi publik, bukan manajemen opini.
-
Menolak permintaan "take down" kecuali dasar hukum jelas.
Kritik bukan permusuhan, propaganda bukan jurnalisme.
8. Sanksi Internal Pelanggaran
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Terima uang/imbalan narasumber | Pencabutan penugasan + blacklist |
| Manipulasi data | Pemutusan hubungan kerja |
| Fitnah / framing tanpa bukti | Rilis koreksi + sanksi administratif |
| Publikasi atas pesanan politik | Pemutusan kemitraan |
| Bocorkan dokumen internal | Sanksi hukum sesuai NDA |
9. Penegakan & Revisi Dokumen
Dokumen ini ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi + Direktur Badan Hukum.
Revisi dilakukan minimal setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan hukum nasional terbaru.
Semua anggota tim wajib menandatangani dokumen ini sebelum bekerja.