Panduan Internal Jurnalis

PLUSMINUS — Legal & Compliance + Onboarding**

Dokumen ini mengikat seluruh aktivitas jurnalistik PLUSMINUS, baik yang dilakukan oleh karyawan tetap, kontributor, koresponden, maupun penulis lepas. Dokumen ini menjadi acuan resmi perusahaan dalam memastikan kesesuaian dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


1. Identitas & Legalitas Media

Nama Media: PLUSMINUS (Media Online)
Tagline Brand: Artspiratif Channel
Badan Hukum: PT CIPTA RUPA VISINESIA
Akta Notaris: WINDA FARADINA, SH., M.Kn — No. 01/23 Agustus 2017
SK Kemenkumham: AHU.0106970.AH.01.11 — 29 Agustus 2017
Status Registrasi Dewan Pers: Dalam proses verifikasi

Penanggung Jawab Pemberitaan: Pemimpin Redaksi 

Dalam struktur tanggung jawab hukum, serendah-rendahnya pemimpin redaksi adalah pihak yang bertanggung jawab pada konten jurnalistik, bukan penulis individual, kecuali ada unsur kesengajaan melanggar hukum.


2. Arah Filosofi & Kebijakan Pers PLUSMINUS

PLUSMINUS menganut prinsip:

Pers Libertarian Bertanggung Jawab

Artinya:

  • kebebasan berekspresi adalah pondasi kerja redaksi,

  • tetapi harus tunduk pada UU Pers, Kode Etik, verifikasi, hak publik atas informasi.

Kritik diperbolehkan. Fitnah dilarang.
Independen dari kekuasaan. Tunduk pada etika publik.


3. Prinsip Etik Wajib Bagi Seluruh Tim

PrinsipInterpretasi RedaksiAturan Internal
IndependensiTidak bekerja untuk kepentingan politik/korporat tertentuDilarang terlibat tim sukses
VerifikasiData & laporan harus diujiMinimal 2 sumber kredibel
AkurasiKesalahan wajib dikoreksiHak jawab diproses ? 2x24 jam
TransparansiKonflik kepentingan harus disampaikanKontributor wajib deklarasi afiliasi
Anti Monetisasi TersembunyiIklan harus diberi labelTidak menerima amplop

4. Standar Editorial Berdasarkan Regulasi

Dokumen ini tunduk pada:

  • UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Kode Etik Jurnalistik

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

  • UU ITE terkait distribusi informasi digital

  • Undang-undang Hak Cipta

Praktik editorial wajib:

ProsesKetentuan Compliance
PenulisanIdentifikasi sumber jelas
InvestigasiAda bukti dokumen/data
Pandangan NarasumberHarus proporsional & berimbang
Pelabelan Iklan“Iklan/Advertorial/Sponsored” wajib
Penghapusan kontenHanya berdasarkan pertimbangan hukum & etika, bukan permintaan kekuasaan
Komentar penggunaModerasi sesuai pedoman

5. Mekanisme Hak Jawab & Koreksi

Jika ditemukan kekeliruan:

Tahapan:

  1. Evaluasi internal

  2. Publikasi koreksi dengan timestamp

  3. Tautan pada berita awal

  4. Dokumentasi arsip perubahan

Batas waktu:

  • Respons awal maksimal 2×24 jam

  • Klarifikasi komprehensif maksimal 7 hari kerja

Semua koreksi dipublikasikan terbuka, bukan diam-diam.


6. Panduan Operasional untuk Reporter Baru (Terintegrasi)

Saat meliput:

  • Jangan minta uang transport, akomodasi, atau bentuk pemberian lain.

  • Jika narasumber memberikan sesuatu, laporkan—jangan sembunyikan.

  • Hindari wawancara off-the-record tanpa persetujuan jelas.

Saat menulis:
Gunakan rumus editorial:
Fakta ? Dampak ? Data ? Konteks ? Analisis ? Satir Elegan (opsional)

Yang harus dihindari:

  • Judul bombastis tanpa data

  • Framing menghina personal

  • Mengutip dari grup WA tanpa verifikasi

  • Menggiring opini melalui kalimat insinuatif

  • Mengacak fakta untuk sesuai narasi

Contoh tidak sesuai:

“Proyek ini diduga kuat korupsi karena masyarakat resah.”

Contoh sesuai:

“Terdapat selisih anggaran Rp 4,2 miliar antara dokumen APBD dan kontrak fisik. Pejabat terkait belum memberikan penjelasan.”


7. Hubungan PLUSMINUS dengan Pemerintah & Sumber Kekuasaan

  • Menjalin akses, bukan kedekatan.

  • Bekerja sama dalam hal informasi publik, bukan manajemen opini.

  • Menolak permintaan "take down" kecuali dasar hukum jelas.

Kritik bukan permusuhan, propaganda bukan jurnalisme.


8. Sanksi Internal Pelanggaran

PelanggaranSanksi
Terima uang/imbalan narasumberPencabutan penugasan + blacklist
Manipulasi dataPemutusan hubungan kerja
Fitnah / framing tanpa buktiRilis koreksi + sanksi administratif
Publikasi atas pesanan politikPemutusan kemitraan
Bocorkan dokumen internalSanksi hukum sesuai NDA

9. Penegakan & Revisi Dokumen

Dokumen ini ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi + Direktur Badan Hukum.
Revisi dilakukan minimal setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan hukum nasional terbaru.

Semua anggota tim wajib menandatangani dokumen ini sebelum bekerja.