Panduan Internal Jurnalis

DOKUMEN INTERNAL: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) & KODE ETIK JURNALISTIK
Media Online: PLUSMINUS

Berlaku untuk seluruh Karyawan, Kontributor, Koresponden, dan Penulis Lepas.


I.    IDENTITAS & LEGALITAS MEDIA

  • Nama Media: PLUSMINUS
  • Tagline: Artspiratif Channel
  • Badan Hukum: PT CIPTA RUPA VISINESIA
  • SK. Kemkumham: AHU.0106970.AH.01.11
  • Tanggal: 29 Agustus 2017
  • Akta Notaris: WINDA FARADINA, SH., M.Kn
  • Nomor: 01/23 Agustus 2017
  • Status: Proses Verifikasi Adm. Dewan Pers

II.   FILOSOFI REDAKSI
PLUSMINUS menganut prinsip Pers Libertarian Bertanggung Jawab. Kami percaya bahwa kebebasan berekspresi adalah pondasi kerja redaksi, namun wajib tunduk pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta verifikasi data yang ketat.
Visi: Menjadi pengawas kekuasaan (watchdog) yang independen, objektif, dan berpihak pada kebenaran publik.

III.  PRINSIP ETIS & ATURAN INTERNAL

IV.  STANDAR EDITORIAL 

  1. Proses Penulisan: Wajib identifikasi sumber secara jelas. Penggunaan sumber anonim hanya diizinkan untuk keamanan narasumber dengan persetujuan Pemimpin Redaksi;
  2. Investigasi: Setiap klaim penyimpangan wajib didukung bukti dokumen (e-purchasing, audit BPK, foto lapangan, atau rekaman);
  3. Keseimbangan (Cover Both Sides): Narasumber terkait wajib diberi kesempatan menjelaskan. Jika tidak merespons, redaksi wajib mencantumkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan;
  4. Penghapusan Konten: Berita tidak dapat dihapus karena tekanan pihak luar. Penghapusan hanya dilakukan jika melanggar hukum/etik berat berdasarkan evaluasi Pemimpin Redaksi;
  5. Moderasi Komentar: Komentar pembaca yang mengandung SARA, fitnah, dan provokasi anarkis wajib dihapus oleh admin.
V.  MEKANISME HAK JAWAB & KOREKSI
  1. Evaluasi Internal: Meninjau bagian yang dikeluhkan dalam 1x24 jam;
  2. Publikasi Koreksi: Melakukan ralat pada berita awal dengan mencantumkan keterangan ralat dan timestamp;
  3. Tautan Balik: Menyambungkan berita lama ke berita berisi Hak Jawab agar pembaca mendapatkan informasi berimbang;
  4. Batas Waktu: Respons administratif maksimal 2x24 jam; Penyelesaian substansi maksimal 7 hari kerja.
VI. PANDUAN OPERASIONAL REPORTER (RUMUS EDITORIAL)

  1. Setiap naskah investigasi atau laporan mendalam wajib mengikuti alur: Fakta (Apa) ? Dampak (Siapa yang dirugikan) ? Data (Bukti) ? Konteks (Latar belakang) ? Analisis/Satir (Simpulan kritis).
  2. Jarak Aman: Menjalin akses informasi, bukan kedekatan personal yang mengaburkan objektivitas;
  3. Tolak Tekanan: Menolak permintaan "take down" atau "pengamanan berita" kecuali ada perintah hukum yang sah;
  4. Integritas Lapangan: Dilarang meminta uang transport, akomodasi, atau fasilitas dari narasumber.

*Terima uang/suap dari narasumber Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) + Blacklist
*Manipulasi data/fakta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
*Fitnah / Framing tanpa bukti Rilis Koreksi + Sanksi Administratif (SP)
*Publikasi atas pesanan politik Pemutusan Kemitraan
*Membocorkan dokumen internal/NDA Sanksi Hukum sesuai Undang-Undang

VII.  PENUTUP & PENGESAHAN

Dokumen ini tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Revisi dilakukan minimal setiap 2 tahun.


Ditetapkan di: Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal: 01 April 2026


Dto
HENGKY YOHANES
Pemimpin Umum