**BAGIAN 6 —
Mobdin yang Sudah Mati, Tapi Masih Jalan
Dalam sistem pengelolaan barang milik daerah, setiap kendaraan dinas memiliki batas usia ekonomis yang menentukan kelayakan penggunaannya. Setelah melewati masa manfaat tersebut, kendaraan seharusnya tidak lagi dioperasikan secara aktif, melainkan dievaluasi untuk dihapus atau dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun di Kabupaten PALI, muncul indikasi bahwa sejumlah mobil dinas tetap digunakan meski secara administratif telah melewati usia ekonomisnya. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan risiko teknis, tetapi juga menempatkan pemerintah daerah pada posisi rawan secara hukum jika terjadi kecelakaan atau kerugian lainnya.
Lebih dari itu, penggunaan kendaraan usang berpotensi membebani anggaran daerah melalui biaya perawatan dan perbaikan yang tidak lagi efisien. Tanpa penjelasan terbuka mengenai jumlah dan status kendaraan tersebut, publik sulit menilai apakah praktik ini merupakan kebutuhan mendesak atau bentuk pembiaran yang berulang.


Tulis Komentar