Laporan Investigasi
Redaksi: PLUSMINUS || Tanggal: 02 Maret 2026
Pipa yang Terkubur, Janji yang Menguap, dan Uang yang "Salah Jalan"
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pipa-pipa transmisi air bersih sudah tertanam rapi. Sambungan besi telah mengunci, dan progres fisik telah menyentuh angka 80 persen. Secara teknis, warga seharusnya sudah bersiap menikmati air bersih. Namun, yang mengalir keluar bukanlah air, melainkan air mata kerugian penyedia jasa dan aroma busuk dugaan kongkalikong anggaran.
Caption: Berkas Tagihan SPM
Ironi Sebuah Tanda Tangan: "Prank" Birokrasi SPM
Segalanya dimulai dengan legalitas yang sangat solid. Pada 4 Februari 2025, PT Herko Sejahtera Abadi (PT HSA) menandatangani kontrak senilai Rp21,1 miliar untuk proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi. Hanya dalam dua minggu, PT HSA menunjukkan profesionalisme luar biasa dengan mencapai progres fisik sekitar 75-80 persen.
Merespons capaian tersebut, Dinas PU TR PALI menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 18 Februari 2025 senilai Rp16,9 miliar. SPM ini adalah pengakuan sah negara atas prestasi kerja penyedia. Namun, tak lama kemudian, SPM tersebut ditarik kembali secara sepihak tanpa penjelasan tertulis, tanpa adendum, dan tanpa ruang klarifikasi. Seorang sumber internal menyebut pembatalan itu sebagai "instruksi dari atas" yang tidak berdasar pada alasan teknis.
"Acrobat" Regulasi dan Sulap Anggaran ke RSUD
Pemerintah Kabupaten PALI mencoba melegitimasi penarikan dana tersebut dengan dalih efisiensi merujuk pada PMK Nomor 56 Tahun 2025. Namun, para analis menilai dalih ini cacat hukum karena PMK tersebut mengatur belanja APBN (Pusat), bukan APBD Kabupaten. Selain itu, aturan tersebut tidak boleh berlaku surut untuk membatalkan hak bayar atas pekerjaan yang sudah selesai.
Investigasi mengungkap bahwa dana sebesar Rp12 hingga Rp16 miliar yang seharusnya menjadi hak proyek pipa diduga "terbang" ke proyek lanjutan pembangunan RSUD Kabupaten PALI. Pengalihan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang lazim dan tanpa transparansi publik. Proyek RSUD yang menerima dana alihan ini justru memicu tanda tanya besar:
Indikasi Kontrak Ganda: Diduga terdapat dua kontrak dalam kegiatan yang sama di RSUD.
Batas Kemampuan Paket: Perusahaan pelaksana di RSUD disebut telah melebihi Batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Konflik Kepentingan: Beberapa sumber menyebut adanya kedekatan antara pelaksana proyek RSUD dengan lingkaran kekuasaan daerah.
Drama Kerugian: Melumpuhkan Swasta, Merugikan Negara
Akibat keputusan administratif sepihak ini, PT HSA menghadapi konsekuensi finansial yang menghancurkan. Modal kerja habis untuk material, tagihan subkontraktor menumpuk, dan beban bunga pinjaman bank terus mencekik.
Upaya perusahaan untuk melakukan serah terima melalui permohonan Provisional Hand Over (PHO) sebanyak dua kali pada Agustus 2025 sama sekali tidak ditanggapi oleh Pemkab PALI. Tanpa PHO dan tanpa pembayaran, penyedia terjebak dalam limbo hukum. Jika aset yang sudah dibangun 80 persen ini dibiarkan mangkrak, maka potensi kerugian negara menjadi nyata karena anggaran yang sudah keluar tidak memberikan manfaat bagi rakyat.
Caption: Pemeriksaan Fisik Pekerjaan 80% (17/02/2025)
Babak Akhir: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa telat bayar, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi. Saat ini, sengketa tersebut telah masuk dalam radar pengawasan nasional melalui surat resmi Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Di tengah carut-marut birokrasi ini, masyarakat PALI masih menunggu air bersih mengalir, sementara penyedia jasa masih berjuang menuntut haknya yang "dirampok" secara administratif.
Halaman Verifikasi Data: Laporan ini didukung oleh dokumen primer berupa Legal Opinion Advokat Fahmi Nugroho, surat resmi Kemendagri, dan laporan investigasi lapangan. Dapat anda cek di halaman DOWNLOAD