Ini Cara Kerja Jurnalis PLUSMINUS: Sengketa Informasi sebagai Metode Peliputan
Palembang || PLUSMINUS (14/01/2026) — Proses sengketa informasi publik yang kini memasuki tahap sidang di Komisi Informasi bukanlah peristiwa insidental, melainkan bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan secara sadar dan terstruktur. Bagi redaksi PLUSMINUS, jalur hukum keterbukaan informasi merupakan salah satu metode peliputan untuk memastikan hak publik atas informasi dijalankan secara nyata, bukan sekadar slogan.
Pemanggilan pemohon sengketa informasi oleh Komisi Informasi pada Rabu, 21 Januari 2026, menjadi salah satu tahapan kerja jurnalistik PLUSMINUS dalam mengungkap informasi yang sebelumnya tertutup oleh badan publik. Langkah ini ditempuh setelah mekanisme permohonan informasi secara administratif tidak memberikan jawaban yang memadai.
Dalam praktik jurnalistik, pengumpulan data tidak selalu berhenti pada wawancara dan dokumen yang diberikan secara sukarela. Ketika informasi publik yang berdampak luas ditutup tanpa alasan yang transparan, jurnalis memiliki kewajiban profesional untuk menempuh jalur yang sah guna memperolehnya. Sengketa informasi publik adalah salah satu instrumen yang diakui undang-undang untuk tujuan tersebut.
“Ini bukan konflik personal, bukan pula sensasi hukum. Ini adalah kerja jurnalistik yang dijalankan melalui mekanisme negara,” demikian garis besar sikap redaksi PLUSMINUS dalam rubrik Ini Cara Kerja Jurnalis PLUSMINUS.
Tahapan sengketa di Komisi Informasi dipandang sebagai ruang terbuka untuk menguji klaim kerahasiaan badan publik, sekaligus mengukur kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di forum inilah argumen negara, birokrasi, dan hak warga bertemu secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Bagi PLUSMINUS, peliputan tidak berhenti pada peristiwa sidang. Justru, proses hukum ini menjadi bagian dari laporan berseri untuk menjelaskan kepada publik bagaimana informasi diproduksi, disaring, ditutup, dan—dalam beberapa kasus—dipertahankan agar tetap tidak diketahui masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa transparansi metode kerja adalah bagian dari tanggung jawab pers. Dengan membuka proses sengketa informasi sebagai bagian dari liputan, publik dapat melihat bahwa berita yang diterbitkan tidak lahir dari opini semata, melainkan dari proses panjang, berlapis, dan dapat diuji.
Sengketa informasi ini menjadi pengingat bahwa jurnalisme bukan hanya soal menulis berita, tetapi juga tentang memperjuangkan akses terhadap fakta. Ketika informasi publik ditutup, maka membuka kembali akses tersebut adalah bagian dari kerja pers—dan itulah yang sedang berlangsung.