Sengketa Informasi - Risalah Perjalanan Dinas DPRD PALI


Catatan Jurnalis PLUSMINUS

Palembang || PLUSMINUS (29/12/2025) —“Media bekerja tidak dengan asumsi, tetapi dengan data. Ketika akses informasi publik tertutup, maka jalan yang ditempuh adalah mekanisme hukum,” demikian ditegaskan dalam surat keberatan yang diajukan Redaksi PLUSMINUS.

Pernyataan ini menegaskan posisi redaksi di hadapan publik: berita PLUSMINUS tidak lahir dari kabar burung, bisik-bisik, atau narasi pesanan, melainkan dari data resmi yang dijamin undang-undang untuk dibuka.

Yang jadi soal, permohonan informasi publik tersebut bukan diabaikan, melainkan ditolak. Penolakan itu menyasar data risalah perjalanan dinas anggota DPRD PALI, aktivitas yang dibiayai uang negara dan secara hukum termasuk informasi terbuka. Ironis, ketika anggaran publik diminta dipertanggungjawabkan secara dokumen, yang datang justru palang penutup.

Bagi PLUSMINUS, penolakan informasi bukan sekadar urusan administrasi, tapi alarm serius bagi transparansi. Sebab ketika data ditutup, publik dipaksa menebak. Dan ketika publik menebak, kepercayaan pada institusi perlahan runtuh.

Langkah keberatan dan sengketa informasi ditempuh bukan untuk gaduh, apalagi mencari panggung, tetapi sebagai sikap redaksi: jika data publik ditahan, maka hukum menjadi jalur yang sah. Transparansi tidak boleh bergantung pada niat baik, melainkan wajib ditegakkan sebagai kewajiban.

PLUSMINUS akan tetap berdiri di jalur itu—jalur data, dokumen, dan fakta—meski harus berhadapan dengan tembok birokrasi.

PLUSMINUS — Kalau data ditutup, kami buka lewat hukum.


-- Simak Ulasan Tahapannya di Bawah ini --