Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

SIDANG - Sengketa Informasi: Risalah Perjalanan Dinas DPRD PALI 2025

SIDANG SENGKETA INFORMASI - PERJALANAN DINAS DPRD 2025

Sengketa Informasi Publik Document & Travel Expenses DPRD PALI
  • Pemohon: Hengky Yohanes (Pemimpin Redaksi media siber PLUSMINUS).
  • Termohon: PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) / PPID Utama Kab. PALI.
  • Objek Sengketa: Permohonan dokumen dan risalah perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten PALI (termasuk surat tugas, laporan, serta bukti pertanggungjawaban per komisi) periode Mei–September 2025.

Kronologi Singkat:


  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara resmi pada 06 Oktober 2025.
  2. Tidak Ditanggapi & Keberatan: Mengingat tidak adanya tanggapan sesuai batas waktu UU KIP, Pemohon mengajukan Surat Keberatan pada 24 November 2025.
  3. Penolakan & Cacat Administrasi: PPID menerbitkan Surat Keputusan Penolakan berbasis alasan pengecualian informasi. Namun, surat penolakan tersebut tidak mencantumkan tanggal penetapan yang jelas (cacat administrasi).

Pendaftaran Sengketa:

Pemohon secara resmi mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025.


Poin Utama Tuntutan Pemohon:

  1. Transparansi Anggaran: Dokumen perjalanan dinas menggunakan APBD, sehingga tergolong sebagai informasi publik yang terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
  2. Kepastian Hukum: Penolakan tanpa tanggal dianggap membatasi hak kepastian hukum Pemohon dalam menghitung tenggat waktu permohonan sengketa
  3. Mendesak Penyerahan Data: Meminta Majelis Komisioner KI Sumsel memerintahkan Termohon memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan secara lengkap dan benar.