Kronologi Singkat:
Pendaftaran Sengketa:
Pemohon secara resmi mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025.
Poin Utama Tuntutan Pemohon:
Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPRD PALI: Pemohon "Tampil Sendiri" Hadapi Rombongan Termohon
Palembang - PLUSMINUS || 28 Januari 2026
Persidangan sengketa informasi publik register 001/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 memasuki agenda Pemeriksaan Lanjutan pada Selasa, 03 Februari 2026, di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan Surat Panggilan resmi nomor 083/I/KI.Prov.Sumsel-RLS/2026, sidang ini digelar untuk melanjutkan pemeriksaan antara Pemohon (Hengky Yohanes) melawan Termohon (Sekda Kab. PALI selaku Atasan PPID)
Suasana menarik mewarnai jalannya persidangan kali ini. Pemohon hadir seorang diri tanpa pendampingan, sementara pihak Termohon memboyong rombongan besar yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 orang pejabat/kuasa hukum untuk menghadapi sidang pemeriksaan tersebut.

Kontras Ruang Sidang:
Meski tampil sendirian, Pemohon tetap konsisten memperjuangkan transparansi dan hak atas informasi publik terkait risalah serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten PALI periode Mei–September 2025
Pemeriksaan lanjutan ini berfokus pada pendalaman berkas, legal standing para pihak, serta argumen masing-masing terkait pembukaan dokumen anggaran daerah (APBD) yang dimohonkan

Sidang Perdana Sengketa
Informasi DPRD PALI Hanya Dihadiri Pemohon, Termohon Mangkir
Palembang - PLUSMINUS || 21 Januari 2026
Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik nomor register 001/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 antara Hengky Yohanes selaku Pemohon melawan Sekda Kab. PALI selaku Atasan PPID (Termohon) tetap digelar. Majelis hanya memeriksa Pemohon lantaran pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan perdana yang digelar di Ruang Sidang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan surat panggilan resmi nomor 040/I/KI.Prov.Sumsel-RLS/2026, majelis komisioner telah mengagendakan sidang
pemeriksaan awal pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 14.00 WIB. Pihak
Pemohon hadir secara kooperatif memenuhi panggilan persidangan. Namun hingga
sidang dibuka, pihak Termohon maupun perwakilan kuasanya tidak tampak di ruang
sidang tanpa keterangan resmi.
Sengketa Latar Belakang:
Kasus ini bergulir terkait permohonan transparansi dokumen dan risalah perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten PALI per komisi untuk periode Mei hingga September 2025. Pemohon menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka karena menyangkut penggunaan APBD.
Ketidakhadiran pihak Sekda Kab. PALI selaku
Atasan PPID pada sidang pertama ini sangat disayangkan. Majelis Komisioner
Komisi Informasi Sumsel akhirnya menunda persidangan dan akan melayangkan surat
panggilan resmi kedua kepada pihak Termohon.