**BAGIAN 11 —
Aturan Banyak, Implementasi Lemah
Regulasi penggunaan mobil dinas sejatinya telah diatur secara berlapis, baik melalui ketentuan nasional maupun kebijakan daerah. Aturan tersebut mencakup pembatasan penggunaan kendaraan untuk kepentingan kedinasan, kewajiban pencatatan aset, pembayaran pajak, hingga mekanisme pengawasan oleh aparat internal pemerintah. Di atas kertas, kerangka pengaturan ini seharusnya cukup untuk menjamin tertibnya pengelolaan mobil dinas.
Namun dalam praktiknya, berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut masih jauh dari ideal. Laporan Hasil Pemeriksaan dari tahun ke tahun mencatat persoalan yang relatif serupa, mulai dari kendaraan yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, keterlambatan pembayaran pajak, hingga lemahnya pencatatan dan pengendalian aset. Temuan yang berulang ini mengindikasikan bahwa masalah bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada rendahnya kepatuhan dan tindak lanjut.
Kondisi ini juga tercermin dalam berbagai pemberitaan yang berseliweran di ruang publik. Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan, kendaraan yang masih beroperasi meski pajaknya mati, hingga ketidakjelasan status kendaraan yang seharusnya sudah tidak layak pakai, kerap menjadi sorotan. Meski demikian, respons korektif yang bersifat sistemik masih jarang terlihat, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.
Di sisi lain, Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan internal memiliki mandat untuk mencegah dan menindak pelanggaran sejak dini. Namun minimnya sanksi yang diketahui publik atas pelanggaran tersebut menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Dalam situasi ini, aturan yang lengkap kehilangan daya paksa, dan pengelolaan mobil dinas berjalan tanpa kontrol yang memadai. Tanpa penguatan pengawasan dan komitmen penegakan, persoalan yang sama berpotensi terus menjadi catatan berulang dalam laporan pemeriksaan berikutnya.


Tulis Komentar