17 DRAMA MOBDIN PALI (Bagian 12)

Dalam pengelolaan aset daerah, tanggung jawab telah diatur secara struktural. Sayangnya, ketika masalah muncul, kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab sering kali tidak terlihat.

Admin Clicker
Admin Clicker | 13 Des 2025
262 kali dibaca

**BAGIAN 12 —

Tanggung Jawab yang Kabur

Dalam struktur pengelolaan aset daerah, telah ditetapkan secara jelas siapa yang berperan sebagai pengguna barang dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Setiap kendaraan dinas seharusnya berada dalam penguasaan yang dapat ditelusuri, lengkap dengan pencatatan kondisi, penggunaan, serta pertanggungjawaban administrasi.

Namun ketika persoalan muncul, tanggung jawab tersebut sering kali tidak tampak jelas di lapangan. Aset yang rusak, hilang, atau tidak lagi berfungsi kerap tidak diikuti dengan penjelasan siapa pihak yang lalai atau bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Akibatnya, setiap masalah berhenti pada catatan administratif tanpa penyelesaian yang tegas.

Contoh yang kerap dijumpai adalah mobil dinas yang dibiarkan dalam kondisi rusak berat hingga akhirnya berubah menjadi barang rongsok. Kendaraan tersebut tidak lagi layak digunakan, tetapi juga tidak segera dihapus, dilelang, atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dalam kondisi seperti ini, tidak jelas apakah kerusakan terjadi akibat kelalaian pengguna, lemahnya perawatan, atau pembiaran oleh pihak yang berwenang.

Tanpa kejelasan tanggung jawab, aset yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik justru berubah menjadi beban. Setiap persoalan berpotensi berakhir tanpa penyelesaian yang tuntas, sementara kerugian negara perlahan terjadi melalui pemborosan anggaran dan hilangnya nilai aset. Inilah potret akuntabilitas yang kabur dalam pengelolaan mobil dinas.


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)