17 DRAMA MOBDIN PALI (Bagian 17-Selesai)

Setelah tujuh belas episode mengurai persoalan mobil dinas di Kabupaten PALI, redaksi tidak memperoleh kepastian jawaban atas permintaan informasi publik yang diajukan. Maka, jalur hukum pun ditempuh melalui sengketa informasi

Admin Clicker
Admin Clicker | 18 Des 2025
450 kali dibaca

**BAGIAN 17 —

Drama yang Seharusnya Berakhir

Tujuh belas episode bukan angka kecil.
Ia semestinya cukup untuk menutup sebuah cerita, memberi jawaban, atau setidaknya menghadirkan kejelasan. Namun dalam drama mobil dinas di Kabupaten PALI, justru di titik inilah satu hal menjadi terang: drama ini tak pernah benar-benar diberi kesempatan untuk berakhir secara bermartabat.

Sejak awal, serial ini tidak dibangun untuk mencari sensasi. Mobil dinas hanyalah pintu masuk—simbol kecil dari tata kelola aset, kepatuhan aturan, dan tanggung jawab kekuasaan. Dari plat yang disamarkan, kendaraan yang tak hadir saat pemeriksaan, pajak mati, usia ekonomis yang terlampaui, hingga aset yang entah berada di mana, semua telah dipaparkan secara bertahap dan proporsional.

Redaksi tidak melompat pada tuduhan.
Tidak pula menunjuk nama.
Yang diminta hanya satu: penjelasan resmi dan terbuka.

Namun hingga episode ini ditulis, penjelasan itu tidak pernah datang secara utuh.

Surat permohonan informasi telah dikirim.
Permintaan klarifikasi telah diajukan.
Ruang untuk menjawab telah disediakan.

Yang datang justru diam, atau jawaban normatif yang tidak menjawab substansi. Sebagian informasi dinyatakan “tidak tersedia”, sebagian lain “sedang ditelusuri”, dan sisanya tak pernah direspons sama sekali. Padahal, yang ditanyakan adalah informasi publik: data aset, status kendaraan, dasar kebijakan, serta tindak lanjut temuan pemeriksa negara.

Di titik inilah drama seharusnya berakhir—bukan dengan konflik baru, tetapi dengan kepastian. Sayangnya, kepastian itu tidak diberikan.

Karena itu, redaksi memutuskan bahwa episode ini bukan sekadar penutup cerita, melainkan peralihan jalur.

Dari Editorial ke Mekanisme Hukum

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketika badan publik tidak memberikan jawaban yang layak, pemohon informasi berhak menempuh sengketa informasi. Hak itu kini digunakan.

Redaksi akan menyengketakan permohonan informasi ke Komisi Informasi, agar:

  1. Terang apakah informasi tersebut memang dikuasai badan publik,

  2. Jelas apakah penolakan atau pengabaian dilakukan sesuai hukum,

  3. Dan terbuka apakah ada pola sistematis dalam menutup akses informasi.

Langkah ini bukan bentuk permusuhan. Ini adalah mekanisme konstitusional.

Lebih jauh, berdasarkan hasil persidangan sengketa informasi nantinya, serta dokumen pendukung yang telah dihimpun sepanjang serial ini, redaksi juga akan meneruskan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemukan indikasi:

  • Pengelolaan aset yang tidak sesuai aturan,

  • Pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,

  • Atau kelalaian struktural yang berdampak hukum.

Penutup yang Jujur

Serial “17 Drama Mobdin PALI” tidak menutup pintu dialog.
Justru sebaliknya, pintu itu sejak awal dibuka lebar.

Namun ketika dialog tidak dijawab, ketika informasi publik diperlakukan seolah milik pribadi, maka jalan hukum bukan pilihan terakhir—melainkan jalan yang wajar.

Drama ini seharusnya berakhir dengan klarifikasi.
Nyatanya, ia berlanjut sebagai proses.

Dan jika mobil dinas—sebagai aset paling kasat mata—tak bisa dikelola secara transparan, publik berhak bertanya:
bagaimana dengan aset dan anggaran lain yang nilainya jauh lebih besar, namun tak pernah terlihat?

Episode ini ditutup.
Prosesnya belum.


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)