40.499 Warga PALI Butuh Jaminan Kesehatan dalam Program JKN Sesuai SJSN sebagai Program Negara

Admin Clicker
Admin Clicker | 07 Jan 2026
141 kali dibaca


Oleh:
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA
(Anggota DJSN RI Periode 2014โ€“2024)

Sejak tahun 2019, kita sebagai warga PALI memiliki kebahagiaan sekaligus kebanggaan karena Kabupaten PALI masuk dalam daftar kabupaten yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu kabupaten yang memberikan perlindungan kesehatan semesta kepada seluruh warganya tanpa pengecualian.

UHC berarti suatu sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa kesulitan finansial, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu dan terjangkau melalui program BPJS Kesehatan sebagai implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Secara historis, capaian UHC di Kabupaten PALI merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten PALI terhadap rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SJSN oleh DJSN RI pada tahun 2018. Salah satu poin penting rekomendasi tersebut adalah agar Pemkab PALI memberikan perlindungan kesehatan semesta kepada seluruh warganya tanpa pengecualian.

Namun, berbicara tentang kesehatan warga, Pemkab PALI cq. Bupati PALI jangan hanya berhenti pada spanduk dengan slogan โ€œPALI Bersama Berobat Gratis di RSUD PALIโ€. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa slogan tersebut cenderung menjadi retorika atau sekadar omon-omon belaka. Faktanya, pada awal Januari 2026, sebanyak 40.499 warga PALI kehilangan jaminan kesehatannya.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemkab PALI, antara lain:

  1. Apakah warga harus berobat ke RSUD PALI?
    Realitasnya, warga yang termasuk dalam kelompok 40.499 orang tersebut, ketika sakit dan membutuhkan layanan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Puskesmas), saat ini dikenakan biaya sebesar Rp15.000 oleh petugas Puskesmas.

  2. Apakah biaya berobat ke Puskesmas tersebut merupakan tarif resmi atau justru bentuk pungutan liar (pungli) gaya baru yang menyerupai upeti?

  3. Apakah warga PALI dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya?
    Perlu diketahui bahwa RSUD PALI merupakan rumah sakit tipe D. Artinya, banyak jenis penyakit yang tidak dapat ditangani dan harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih kompeten sesuai dengan SISRUTE (Sistem Rujukan Terpadu) yang dikembangkan dalam layanan fasilitas kesehatan provider BPJS Kesehatan.

Hak konstitusional atas kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu dijamin oleh UUD 1945. Tidak manusiawi apabila Pemkab PALI hanya berdalih pada hitung-hitungan anggaran di atas kalkulator. Kesehatan rakyat tidak dapat ditawar-tawar karena menyangkut keselamatan jiwa manusia. Oleh sebab itu, hak atas kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, yang dalam konteks ini dilaksanakan oleh Pemkab PALI.

Sebagai pejabat negara, sebelum menjabat, para pejabat Pemkab PALI telah mengucapkan sumpah jabatan dengan kitab suci di atas kepala, bersedia mematuhi dan menaati UUD 1945. Apabila pejabat Pemkab PALI menghilangkan hak perlindungan kesehatan bagi 40.499 warga miskin dan tidak mampu, maka tindakan tersebut bukan saja merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga pelanggaran terhadap sumpah jabatan untuk mematuhi dan menaati UUD 1945.

Publik berhak meminta pertanggungjawaban Pemkab PALI atas dampak dari penghilangan hak perlindungan kesehatan terhadap 40.499 warga tersebut, terlebih apabila di kemudian hari terdapat warga yang meninggal dunia di rumah karena tidak mampu mengakses layanan kesehatan akibat keterbatasan biaya.

Perlindungan kesehatan rakyat adalah ukuran paling jujur dari keberpihakan negara terhadap orang miskin dan tidak mampu. Hal ini merupakan implementasi nyata Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: โ€œNegara mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat lemah.โ€

Jika PALI benar-benar ingin melangkah menuju PALI Maju untuk Indonesia Emas, maka memastikan rakyatnya tetap sehat dan terlindungi adalah syarat mutlak yang tidak boleh ditinggalkan.

Sejarah tidak akan mencatat berapa besar anggaran yang dihemat, melainkan siapa yang dilindungi ketika rakyat sakit. Jika 40.499 warga dibiarkan tanpa jaminan kesehatan, maka yang runtuh bukan hanya sistem BPJS, tetapi juga wibawa negara. Inilah titik di mana janji harus diuji dan keberpihakan harus dibuktikan.

Di akhir wawancara, Dr. Subiyanto Pudin, mewakili warga PALI yang terdampak, menyampaikan harapan agar Bupati PALI sebagai eksekutor kebijakan dapat segera bertindak. Saya yakin langkah tersebut sepenuhnya akan mendapat persetujuan DPRD yang memiliki fungsi penganggaran (budgeting).

Mari kita hentikan perdebatan semantik yang tidak substansial dan tidak produktif. Substansi persoalannya jelas: warga miskin dan tidak mampu membutuhkan layanan kesehatan gratis yang efektif dan efisien, dengan prinsip portabilitas, yaitu di mana pun warga PALI berada dapat mengakses layanan kesehatan, tidak harus ke RSUD Talang Ubi.

Bupati PALI memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi kebijakan guna memberikan perlindungan kesehatan bagi 40.499 warga miskin dan tidak mampu, sehingga kita sebagai pemimpin mampu menjalankan fungsi pengayoman dan pelayanan publik yang berlandaskan etika dan moralitas, yang dapat kita pertanggungjawabkan baik kepada rakyat maupun kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)