Efisiensi Anggaran Tak Bisa Menghapus Hak Hidup

Hak Kesehatan Diperlakukan Seperti Jatah Beras Dalam surat resmi Dinas Kesehatan, hak jaminan kesehatan diperlakukan layaknya kuota bantuan: bisa dikurangi, diantrikan, bahkan “diusulkan” kembali jika ada sisa anggaran. Ini logika yang berbahaya.

| 05 Jan 2026
485 kali dibaca

**EDITORIAL (Jurnalisme Advokasi) PLUSMINUS

Surat Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Nomor 440/01/Dinkes-1/2026 tentang penonaktifan 40.499 peserta BPJS membuka fakta penting: kebijakan ini tidak sekadar soal keuangan, tetapi menyimpan celah hukum serius yang patut dipersoalkan publik.

Pemerintah daerah berdalih “efisiensi anggaran nasional”. Namun, dalam negara hukum, alasan fiskal tidak pernah otomatis menjadi pembenar penghapusan hak dasar warga, terutama hak atas kesehatan.

Berikut pokok-pokok celah hukum yang menjadikan kebijakan ini sah diprotes secara konstitusional.



1. Salah Klasifikasi Kepesertaan: Kekeliruan Fatal Administrasi

Dalam surat resmi, Dinkes PALI menyebut kepesertaan yang dikurangi sebagai PBPU.
Padahal, peserta yang ditanggung APBD adalah PBI Daerah, bukan PBPU.

Kesalahan nomenklatur ini bukan sepele.
Ia menunjukkan ketidakjelasan objek kebijakan, yang dalam hukum administrasi negara dapat dikategorikan sebagai cacat formil.

Kebijakan publik yang keliru mendefinisikan subjeknya berpotensi batal demi hukum.


2. Tidak Ada Dasar Regulasi yang Membolehkan “Kuota Hak Kesehatan”

Tidak satu pun regulasi Jaminan Kesehatan Nasional memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk:

  • Mengurangi “kuota” peserta JKN secara sepihak

  • Mengantrikan ulang hak warga atas layanan kesehatan

Hak atas jaminan kesehatan bukan program berbasis kuota, melainkan hak sosial yang wajib dijamin negara.

Mengubah hak menjadi antrean administratif adalah penyimpangan konsep jaminan sosial.


3. Melanggar Asas Pelayanan Publik

Penonaktifan massal dilakukan:

  • Tanpa pemberitahuan individual

  • Tanpa masa transisi

  • Tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien aktif

Ini bertentangan dengan UU Pelayanan Publik, khususnya asas:

  • Kepastian hukum

  • Kepentingan umum

  • Perlindungan terhadap kelompok rentan

Ketika warga baru tahu BPJS nonaktif saat sedang sakit, negara telah gagal menjalankan fungsi dasarnya.


4. Menyerahkan Hak Dasar ke Program “Usulan” Tahun 2026

Surat Dinkes menyebut pasien tertentu “akan diusulkan” ke Program Sumsel Berkat TA 2026.

Frasa ini problematik:

  • Hak kesehatan berlaku sekarang, bukan “diusulkan”

  • Program bantuan daerah bukan substitusi JKN nasional

  • Tidak ada jaminan kepastian diterima

Dalam hukum, hak tidak boleh digantungkan pada ketidakpastian kebijakan masa depan.


5. Potensi Maladministrasi

Berdasarkan indikator Ombudsman RI, kebijakan ini memenuhi unsur dugaan maladministrasi:

  • Pengabaian kewajiban hukum

  • Keputusan tanpa dasar jelas

  • Menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat

Artinya, kebijakan ini sah untuk diuji, dilaporkan, dan dikoreksi secara resmi.


Sikap Redaksi PLUSMINUS

Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi jalan pintas menyingkirkan tanggung jawab negara.
Jika anggaran terbatas, yang harus disesuaikan adalah prioritas belanja, bukan hak hidup rakyat.

Kesehatan bukan proyek.
Bukan slogan.
Dan bukan angka yang bisa dihapus dari daftar.

Ketika kebijakan publik memutus akses berobat tanpa dasar hukum yang kuat, protes warga bukan pembangkangan—melainkan bentuk pembelaan konstitusional.

Hak atas kesehatan adalah kewajiban negara.
Mengabaikannya adalah pelanggaran, bukan kebijakan.

Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)