Ketua Ikatan Wartawan Online
(IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Efran, mengaku sempat tak mau lagi
mengungkit-ungkit masalah laporan polisi akhir 2020 lalu oleh Ketua Forum
Komunikasi Kepala Desa (FK2D) PALI.
Laporan Polisi tersebut tentang
sangkaan berita bohong yang tersematkan kepadanya berikut dua rekan wartawan
lainnya Eddy Saputra dan Enggie Brahmanova.
Meski akhirnya, sandangan status
tersangka tersebut dihentikan karena tak cukup bukti melalui Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 27 Februari 2021 nomor S.Tap/121.a/II/RES.1.18/2021/Satreskrim
Baca
juga berita terkait :
1. Diduga Potong Dana Desa, Kepala OPD PALI Catut Nama
Bupati, Wabub, Aparat Penegak Hukum Polisi dan Kejaksaan
2.
ASTAGA, DUGAAN OKNUM OPD PALI SERING MEMOTONG DANA DESA, INI MODUSNYA
3.
Buntut Pemberitaan DPMD Potong Dana
Desa, FK2DP Laporkan Tiga Orang Wartawan
4.
Keluar SP3
Kasus Tri E di PALI, Efran: Jangan Pernah Takut untuk Mengkritisi Tindakan yang
Menyalahi Aturan
Efran c.s kemudian secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya tidak akan memperpanjang persoalan ini dan bahkan sudah saling memaafkan dengan pelapor Abul Rustoni (Kepala Desa Prabumenang) Kecamatan Penukal Utara tersebut.
Hal ini disampaikannya saat jumpa pers (21/10/21) akhir tahun lalu. Dalam keterangannya tersebut, Efran menegaskan tidak akan menuntut balik laporan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI seperti dikutip pada akhir paragraph dari laman berita Tinta Merah.
Namun belakangan dirinya dikejutkan dengan fakta yang terjadi bahwa motif laporan polisi (Lp/B-30/V/2020/SUMSEL/RES PALI, TGL 4 MEI 2020) oleh FK2D PALI tersebut ternyata terindikasi ditunggangi kepentingan seorang oknum Kepala DPMD PALI, A. Gani Akhmad., SH., MM bin Akhamd.
Hal ini terkuak setelah beredarnya Surat Kuasa Khusus Gani kepada Abul di group WhatsApp wartawan PALI untuk melaporkan karya jurnalistik wartawan terkait pemberitaan pemotongan dana desa dengan tuduhan berita bohong.
Surat Kuasa Khusus bertanggal
hari yang sama dengan bukti lapor tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.
Abul mengamini bahwa benar dirinya telah menerima surat kuasa dan benar telah
membuat laporan polisi. Sementara Gani belum merespon konfirmasi wartawan untuk
memberikan klarifikasi terhadap keabsahan surat kuasa khusus tersebut.
“Saya sudah berkordinasi dengan bagian hukum Dewan Pers di Jakarta belum lama ini mengenai persoalan laporan polisi tersebut.
Jika hasil penelitian Dewan Pers terdapat unsur upaya-upaya seseorang menghalang-halangi tugas pers, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 18 UU Pers. Sementara itu, kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya yang diminta Dewan Pers.”, Ungkap Efran Jum’at (28/01) kemarin di Palembang.
Eddi Saputra, rekan wartawan yang ikut dilaporkan Abul tak bayak memberikan komentar. “Sulit untuk dilupakan” katanya singkat.


Tulis Komentar