Independen Itu Mahal, Tapi Kami Tetap Bayar

(Redaksi berupaya mencari data langsung, bukan ikut arus rumor — ditambah langkah-langkah resmi Plusminus)

Admin Clicker
Admin Clicker | 06 Des 2025
105 kali dibaca

#CATATAN AKHIR PEKAN 

PLUSMINUS

Dalam beberapa minggu terakhir, ruang publik kita ramai oleh berbagai informasi pengadaan.
Ada yang bilang beginilah, ada yang kirim foto begitulah, ada yang chat jam 00.57 sambil bilang “off the record ya wak”, bahkan ada yang kirim screenshot setengah—yang penting dramanya keburu viral dulu.

Rame? Iya.
Akurat? Belum tentu.

Makanya, PLUSMINUS memilih jalur yang lebih waras:

kami nggak ikut arus rumor — kami cari datanya langsung.
Kami bayar mahal untuk independen, dan kami bayar pakai prosedur.


Langkah yang SUDAH kami lakukan:

Redaksi menyurati Dinas PUTR duluan (House Cleaning)

Ini langkah pertama.
Sebelum menulis, kami bersih-bersih dulu.

Kami kirim surat resmi, lengkap dengan daftar pertanyaan teknis dan permintaan klarifikasi.
Bahasanya sopan.
Strukturnya rapi.
Tujuannya cuma satu:

“Biar datanya klir sebelum masuk pemberitaan.”

Hasilnya?

Sepi.
Sunyi.
Tidak ada balasan.

Bukan salah jaringan.
Bukan salah WA.
Ini sunyi yang… aktif.


PLUSMINUS membuka hak jawab penyedia

Beberapa penyedia kami kontak.
Kami kasih ruang bicara:
“Silakan jelaskan versi Anda, kami dengarkan.”

Apa yang masuk?

  • bukan klarifikasi,

  • bukan data,

  • bukan argumen,

  • cuma centang biru.

Hak jawab sudah dibuka, kursi disediakan — tapi bangkunya kosong.


PLUSMINUS mengajukan Permohonan Informasi Publik ke PPID

Karena jalur “kita ngobrol baik-baik” gagal total,
PLUSMINUS naik level: jalur hukum yang mengikat.

Melalui PPID, kami minta:

  • RUP

  • Dokumen pemaketan

  • HPS, KAK

  • Jadwal pelaksanaan

  • Kontrak

  • BA proses pemilihan

  • Dokumen pendukung lainnya

Ini jalur resmi yang tidak bisa di-seen seen aja.

PPID wajib menjawab 10+7 hari.
Dan jawabannya wajib berbentuk dokumen, bukan “perasaan”.

Biasanya sih, PPID akan menolak memberikan data, sama seperti yang sudah-sudah dengan alasan data merupakan informasi yang dikecualikan (sepertinya PPID juga mesti banyak belajar lagi tentang apa itu Informasi Publik) 


Langkah yang SEDANG kami lakukan:

Menyiapkan permintaan resmi kepada Inspektorat

Kalau PPID buka data → kita bedah transparan.
Kalau PPID tidak buka → kita minta Inspektorat buka lampu.

Inspektorat bukan musuh siapapun.
Tapi mereka punya kewenangan audit internal untuk:

  • cek pemaketan,

  • cek kesesuaian jadwal,

  • cek potensi tumpang tindih,

  • cek keberadaan dokumen.

Karena publik butuh kepastian, bukan tebak-tebakan.


Menyiapkan langkah Ajudikasi ke Komisi Informasi

Dari beberapa pengalaman yang sudah, PPID tidak pernah benar-benar mau memberikan informasi, PPID selalu berlindung pada ketentuan pasal yang menyebutkan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Dengan demikian, apapun permintaan informasi publik yang masuk ke PPID berpotensi disengketakan oleh pemohon


Mengarsipkan semua langkah investigatif (buat publik)

Semua surat:

  • ke PUTR,

  • ke penyedia,

  • ke PPID,

  • dan nanti ke Inspektorat
    akan kami simpan dan buka ke publik.

Supaya masyarakat tahu:

PLUSMINUS tidak menulis dari gosip —
PLUSMINUS menulis dari jejak langkah.

DOWNLOAD - Uji Data dan Verifikasi Berita: KLIK LINK>>> https://peem.click/download 


Langkah yang AKAN kami lakukan (bergantung respons pemerintah)

Jika PPID membuka dokumen:

Kami akan:

  • menyusun analisis teknis,

  • membuat visual timeline,

  • membandingkan pemaketan,

  • dan menampilkan data apa adanya ke publik.

Tanpa framing.
Tanpa insinuasi.
Berdasarkan fakta — setajam-tajamnya fakta.


Jika PPID tidak membuka dokumen:

Langkah berikutnya:

  • Ajukan keberatan resmi ke Atasan PPID,

  • Lalu ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,

  • Dan semua proses itu akan kami publikasikan secara transparan.

Karena transparansi bukan permohonan…
itu kewajiban negara.


Jika Inspektorat menemukan sesuatu:

PLUSMINUS akan beritakan:
“Ini hasil pemeriksaannya, ini rekomendasinya.”

Tidak dilebihkan, tidak dikurangi.


Jika Inspektorat bilang semua sesuai:

PLUSMINUS beritakan juga:
“Clear. Tidak ada masalah. Yuk move on.”

Independen itu begitu:
fakta memimpin, bukan fantasi.


Kesimpulan Redaksi

Pemerintah diam?
Penyedia diam?
Itu hak.

Tapi media tidak boleh ikut diam.
Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak berdasarkan rumor.

Karena itu PLUSMINUS jalan terus:

  • jalur klarifikasi,

  • jalur PPID,

  • jalur Inspektorat,

  • jalur Komisi Informasi bila perlu.

Kami bayar mahal untuk independen.
Bukan pakai uang…
tapi pakai kesabaran, prosedur, dan keteguhan.

Sampai dokumen keluar,
sampai pemeriksaan dilakukan,
hingga berita yang muncul nanti benar-benar:

klir, bersih, dan komprehensif.

Sampai jumpa di edisi berikutnya.
Redaksi Plusminus 


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)