`ADA UANG, ADA BARANG`: Kontraktor Pipa PALI Tolak PHO DPUTR Sebelum Lunas

PHO Sebagai `Kartu Mati`, Dinas PUTR Kehabisan Ruang Siasat.

Hengky Yohanes | 20 May 2026
903 pembaca
Ilustrasi

Audio Jurnal Investigasi

by STARLA RADIO
Memuat...
Podcast PLUSMINUS
00:00 00:00

#MantraSaktiEfisiensiBupatiPALI

PALI, PLUSMINUS ||
20 Mei 2026

Berita terkait sebelumnya:
  1. https://peem.click/berita/detail/jejak-diskresi-daerah-jejak-pengawas-yang-turut-diawasi
  2. https://peem.click/berita/detail/pdam-kontrak-lebih-dulu-efisiensi-kemudian
  3. https://peem.click/berita/detail/air-mata-untuk-air-bersih-pali
  4. https://peem.click/berita/detail/menanti-taji-auditor-negara
  5. https://peem.click/berita/detail/kejari-bom-waktu-yang-terdeteksi
  6. https://peem.click/berita/detail/hari-ini-kejari-pali-bongkar-bau-amis-efisiensi
  7. https://peem.click/berita/detail/trauma-pengusaha-dan-dusta-birokrasi-pali

Dalam kepanikan manajemen kontrak 'Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi' TA. 2025, proses Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan kini resmi menjadi "kartu mati" yang mengunci posisi Dinas PUTR PALI.

Dinas berada dalam situasi terjepit karena secara regulasi dan logika logistik, mereka telah kehabisan ruang untuk bersiasat dan tidak punya pilihan lain selain segera melakukan pembayaran lunas sebesar Rp16,4 Miliar.

LHP BPK: Berikan Wakti Penyelesaian Kontrak 60 hari

Ada dua alasan hukum mutlak mengapa desakan PHO dari dinas saat ini menemui jalan buntu total:

1. Tanda Tangan PHO Sekarang: Mustahil Terjadi Karena "Bunuh Diri Administrasi" 

Dinas PUTR PALI mencoba menekan penyedia jasa untuk segera menandatangani berita acara PHO di tengah kondisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disunat sepihak menjadi hanya Rp8 Miliar.

Secara kalkulasi bisnis dan hukum kontraktual, penyedia jasa dipastikan tidak akan pernah mau menandatangani penyerahan tersebut karena tindakan itu sama saja dengan bunuh diri administrasi.

Begitu lembar PHO ditandatangani, hak kepemilikan dan tanggung jawab fisik atas pipa transmisi otomatis beralih sepenuhnya ke tangan negara.

Di sisi lain, karena pagu anggaran di sistem keuangan daerah sudah telanjur dikebiri menjadi Rp8 Miliar, pemerintah daerah secara sistem tidak akan memiliki payung hukum untuk mencairkan sisa piutang sebesar Rp8,4 Miliar pada tahun berjalan. Penyedia jasa mengetahui betul risiko ini; menyerahkan barang tanpa kejelasan sisa dana di DPA akan menghanguskan hak tagih mereka.

Karena penyedia jasa memilih bertahan menggunakan hak retensi, taktik dinas untuk "cuci tangan" menggunakan tanda tangan penyedia dipastikan mengunci di tempat.


2. Batasan Waktu Regulasi: PHO Terikat Ketat pada Masa Pelaksanaan

Akal-akalan administrasi Dinas PUTR juga terbentur oleh aturan baku pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan ketentuan hukum kontrak, proses PHO hanya dapat dilakukan pada waktu masa pelaksanaan, tepat sebelum masa pemeliharaan (perawatan) dimulai.

PHO tidak bisa ditarik ulur secara serampangan, apalagi dipaksakan melalui undangan formalitas di saat garis waktu kontrak aslinya sudah dirusak oleh kebijakan sepihak dinas.

Ketika Dinas PUTR secara sepihak memotong anggaran dan mengeluarkan surat-surat yang diduga backdate untuk menghentikan pekerjaan, mereka sebenarnya telah merusak seluruh struktur linimasa kontrak.

Kini, dengan adanya tenggat waktu rencana aksi 60 hari dari LHP BPK yang mewajibkan penyelesaian kontrak secara sah, Dinas PUTR panik karena masa pelaksanaan tersebut terus berjalan dan telah 60 hari pula lewat batas akhir hukum.

Mereka tidak bisa melompat ke fase penyerahan fisik jika instrumen pendukung pembayaran paling mendasar (kembalinya nilai DPA penuh dan pencairan SPM) tidak dipulihkan terlebih dahulu.

Dinas PUTR PALI saat ini mengira mereka sedang bernegosiasi, padahal mereka sedang menabrak dinding hukum yang mereka bangun sendiri. Mereka tidak bisa mendapatkan PHO selama mereka menahan uang kontraktor, dan mereka tidak bisa menyelesaikan rekomendasi wajib BPK tanpa adanya PHO.

Satu-satunya kunci untuk membuka gembok "saling kunci" ini adalah Dinas PUTR harus mengembalikan DPA ke angka semula dan mencairkan pembayaran Rp16,4 Miliar secara utuh. Jika tidak, aset pipa akan tetap tertahan sebagai barang sitaan legal oleh kontraktor (hak retensi), sementara jerat pidana pembiaran aset negara mangkrak siap menanti para pejabat terkait di meja kejaksaan.

Sebuah "perang urat syaraf" saat ini sedang terjadi di balik meja birokrasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) PALI kini dibuat pusing tujuh keliling. Pasalnya, taktik mereka untuk buru-buru mengambil alih proyek Pipa Air Bersih senilai Rp21,1 Miliar lewat jalur kilat Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama, membentur tembok tebal bernama: Hak Retensi Kontraktor.

Prinsipnya sederhana dan sangat logis, Wak: "Ada uang, ada barang!" Selama sisa pembayaran prestasi kerja senilai Rp16,4 Miliar tidak dibayar lunas oleh dinas, kontraktor (PT HSA) secara hukum berhak menahan aset pipa tersebut dan menolak menandatangani surat serah terima.

Mari kita bedah kenapa strategi "Menahan Barang" ini menjadi kartu as kontraktor yang bikin Dinas PUTR PALI panik cari selamat.

1. Hak Retensi: Tameng Hukum Kontraktor Melawan Wanprestasi

Secara fisik, proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi ini sudah diselesaikan kontraktor hingga 80%. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 600/020/SPP.LS/1.03.01.01/2025 pun sebenarnya sudah terbit.

Artinya, negara secara sah punya utang yang wajib dibayarkan ke kontraktor.

Namun, Dinas PUTR PALI secara sepihak membatalkan SPM tersebut dan mengalihkan dananya ke proyek Lanjutan Pembangunan RSUD.

Melihat gelagat tidak beres ini, kontraktor menggunakan hak hukumnya yang paling kuat, yaitu Hak Retensi (Hak Menahan Aset) berdasarkan asas Exceptio Non Adimpleti Contractus.

Aturan hukumnya jelas, Wak: Satu pihak tidak wajib menyerahkan hasil kerja (barang/pipa) jika pihak lain (Dinas PUTR) mengkhianati perjanjian dengan tidak membayar haknya.

Kontraktor punya hak penuh untuk mengunci proyek itu sampai hak keuangan mereka dipulihkan.

2. Membongkar Jebakan SPH: Kenapa Kontraktor Wajib Menahan Barang?

Bocoran dokumen menunjukkan Dinas PUTR PALI buru-buru mengirim (draft) Surat Undangan Pemeriksaan Lapangan tertanggal Mei 2026 untuk proses PHO. Kenapa mereka bernafsu sekali meminta serah terima barang di saat duitnya tidak ada?

Di sinilah "jebakan Batman-nya", Wak. Diam-diam, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek pipa ini sudah disunat oleh Dinas PUTR dari Rp16,4 Miliar menjadi tinggal Rp8 Miliar saja.

Dinas PUTR mencoba menekan psikologis kontraktor agar mau tanda tangan serah terima fisik (PHO/SPH) sekarang.

Skenario busuknya: Begitu kontraktor menyerah dan menandatangani surat itu, maka pipa secara resmi berpindah kepemilikan menjadi milik negara. Dinas PUTR akan langsung "cuci tangan" dan mengklaim ke BPK serta Jaksa bahwa proyek tidak mangkrak.

Tapi begitu kontraktor mau mencairkan sisa uangnya yang Rp16,4 Miliar, dinas tinggal bilang: "Maaf, di sistem aplikasi anggaran kami dana yang tersedia cuma Rp8 Miliar, sisanya ya entah kapan."

Tanda tangan PHO tanpa duit cair sama saja dengan menyerahkan leher perusahaan ke tiang gantungan finansial.

Makanya, keputusan kontraktor untuk Menahan Barang adalah langkah penyelamatan yang sangat cerdas!

3. Surat Cacat Hukum dan Siasat Mengelabuhi Jaksa

Kepanikan Dinas PUTR makin telanjang kalau kita bedah (draft) surat undangan PHO yang berhasil redaksi dapatkan. Rencananya mereka kirim di bulan Mei 2026 ini. Di dalam surat tersebut, mereka sengaja memunculkan rujukan surat lama tertanggal 03 Maret 2026.

Ini akal-akalan untuk membangun alibi di depan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mau bikin skenario seolah-olah Dinas PUTR sudah berniat menyelesaikan proyek pipa ini sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Prinlid) pada 06 Maret 2026.

Apesnya, pengawasan administrasi mereka teledor. Surat bulan Mei 2026 itu masih ditandatangani oleh Ir. Victor, S.T., M.Si. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Padahal di lapangan, posisi KPA kabarnya sudah beralih ke pejabat lain. Menandatangani dokumen negara tanpa kewenangan jabatan yang sah membuat surat undangan PHO tersebut Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum!

Draft Surat Permintaan PHO dari PUTR

4. Rakyat Desa Babat Jadi Korban "Cognitive Dissonance" Pejabat

Kebuntuan akibat hak retensi ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau Dinas PUTR tidak memelihara ego birokrasi. Kepala Dinas PUTR sebelumnya dengan enteng melontarkan kalimat mens rea: "Proyek ini entah kapan bisa dimanfaatkan".

Pernyataan pesimistis itu langsung didebat oleh instansi teknisnya sendiri. Perumda PDAM Tirta PALI Anugerah lewat Humasnya tegas menyatakan bahwa pipa 80% itu sangat mendesak untuk mengaliri booster di Desa Babat yang selama ini kekeringan dan krisis air bersih.

Di sinilah letak rusaknya logika Dinas PUTR: Mereka menghentikan anggaran dengan alibi proyek "tidak bermanfaat", tapi pelaksana lapangan (PDAM) justru menjerit bahwa pipa itu adalah urat nadi kehidupan warga Desa Babat di musim kemarau.

Catatan Redaksi (Editor's Note):

Sikap kontraktor yang menggunakan Hak Retensi dengan prinsip 'Ada Uang, Ada Barang' adalah langkah hukum yang sah untuk melawan kesewenang-wenangan penguasa anggaran.

Dinas PUTR PALI tidak bisa memaksa kontraktor menyerahkan pipa jika isi dompet anggaran daerah sudah mereka kuras sepihak demi proyek lain. Rakyat Desa Babat yang kehausan hari ini harus tahu: yang menghambat air bersih mengalir ke rumah kalian bukan kontraktor yang menahan pipa, melainkan pejabat yang menahan dan mengalihkan uang pembayaran proyek tersebut!

Redaksi PLUSMINUS dan STARLA Radio akan terus mengawal hak retensi ini hingga ke meja KPK RI (Nomor Tiket: A-20251200952). Biarkan hukum yang membongkar siapa yang sebenarnya berbohong di atas dahaga rakyat PALI!

Gita, Berita, dan Komunita – Kunjungi starla.click atau download aplikasinya di Play Store sekarang untuk terus mengawal investigasi ini!


Teks/Editor: HENGKY YOHANES
Ilustrasi: SENJANI K.R.Y


DUKUNG JURNALISME INVESTIGASI PLUSMINUS

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI

Target Investigasi:
Mantra Sakti "Efisiensi" Bupati PALI
18%

Terkumpul: Rp 2.160.000

Butuh: Rp 12.000.000

Diskusi

Tulis Komentar