Jejak Diskresi Daerah: Jejak Pengawas yang Turut Diawasi
INVESTIGASI PLUSMINUS || PALI – Di atas kertas, APBD Kabupaten Pali tahun 2025 tampak seperti janji kesejahteraan yang matang.
Pembangunan rumah sakit, instalasi pipa air bersih, hingga pengadaan kendaraan dinas telah disahkan tanpa catatan krisis fiskal sedikit pun. Namun, hanya dalam hitungan bulan, janji itu retak.
Ribuan warga kehilangan jaminan kesehatan, proyek strategis dipotong di tengah jalan, dan kata "efisiensi" mendadak jadi mantra sakti untuk menutupi sebuah pola diskresi yang selektif.
Kemewahan di Balik Layar Efisiensi
Awal tahun 2025 seharusnya menjadi masa tenang transisi kepemimpinan. Namun, sebelum Bupati baru resmi dilantik, sebuah pengumuman mengejutkan muncul di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP): belanja mobil dinas pimpinan senilai Rp12 miliar.
Langkah ini memicu tanda tanya besar. Mantan Bupati periode sebelumnya bahkan secara terbuka menyatakan tidak pernah menyetujui anggaran semewah itu. Di saat anggaran mobil mewah melaju kencang, pemerintah justru mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan seluruh dinas untuk "menunda belanja" dengan alasan efisiensi.
Caption: Heri Amalindo (Bupati) saat itu tidak pernah pernah menyetujui adanya anggaran belanja mobil mewah
Paradoks Proyek RSUD: Potong di Tengah, Mekar di Ujung
Pola diskresi ini terlihat jelas pada proyek lanjutan RSUD. Kontrak yang sedang berjalan senilai Rp10 miliar mendadak dipotong pembayarannya menjadi hanya Rp3 miliar dengan alasan penghematan.
Anehnya, sisa pekerjaan tersebut tidak dihapus, melainkan digabungkan ke dalam paket lelang baru dengan nilai yang melonjak drastis menjadi Rp32 miliar. Investigasi kami menemukan bahwa ini bukan sekadar penghematan, melainkan restrukturisasi proyek untuk mengubah siapa yang mengerjakan dan bagaimana kontraknya dikelola.
Nasib Kontrak Pipa PDAM yang Terabaikan
Korban lain dari kebijakan ini adalah proyek pipa PDAM senilai Rp21 miliar. Saat progres fisik sudah mencapai 80% dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan, pemerintah secara sepihak menarik kembali komitmen pembayaran tersebut.
Alasannya klasik: Kas daerah kosong. Namun, fakta yang terungkap dalam forum klarifikasi resmi bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri justru lebih mengejutkan. Pejabat daerah mengakui bahwa anggaran pipa PDAM tersebut telah dialihkan untuk membiayai paket baru RSUD yang bernilai Rp32 miliar tadi.
Caption: Plh. Ka. BPKAD PALI (kiri) akui, pelaksanaan proyek lanjutan sambungan pipa PDAM tak lagi tertera dalam DPA - Fasilitasi pertemuan di Irjendsus Kemendagri Jakarta
Diskresi atau Pelanggaran?
Pengalihan anggaran antar-proyek strategis ini dilakukan tanpa mekanisme perubahan APBD melalui rapat paripurna DPRD. Secara hukum, anggaran tersebut milik proyek pipa, namun secara praktik, ia raib dan muncul di kantong proyek lain.
Dampaknya nyata: 40.499 warga Kabupaten Pali harus menanggung konsekuensi pahit dengan kehilangan jaminan kesehatan BPJS mereka, sementara pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih terbengkalai demi ambisi proyek lain yang lebih "basah".
Cek Fakta & Transparansi Kami berkomitmen pada akurasi. Jika Anda menemukan informasi yang meragukan atau ingin memverifikasi data dalam laporan ini, silakan gunakan Tool Cek Fakta yang tersedia di halaman web kami melalui tautan:
DOWNLAD .
Korban Nyata: 40 Ribu Warga Kehilangan Hak Sehat
Dampak dari permainan angka ini bukan hanya soal proyek mangkrak, melainkan nyawa manusia. Di tengah ambisi membangun gedung RSUD yang megah, pemerintah daerah justru memutus kerja sama jaminan kesehatan BPJS untuk 40.499 warga kurang mampu.
Alasannya kembali lagi ke mantra "efisiensi" dan keterbatasan dana. Ironisnya, di saat warga cemas tidak bisa berobat, anggaran justru dialirkan ke proyek-proyek yang dianggap "prioritas" oleh penguasa, menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat berada di urutan bawah dalam daftar diskresi mereka.
"Lampu Kuning" dari Kemendagri
Praktik pengalihan anggaran tanpa melalui mekanisme APBD Perubahan ini akhirnya terendus oleh pusat. Dalam pertemuan yang tegang, perwakilan dari Kemendagri menegaskan bahwa diskresi bupati memiliki batasan hukum yang jelas.
Pelanggaran Prosedur: Pengalihan dana antar-kegiatan secara sepihak dianggap menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.
Risiko Hukum: Tindakan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tapi berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Perintah Audit: Kemendagri mendorong adanya audit menyeluruh untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang seharusnya milik rakyat itu pergi.
Perlawanan dari "Dalam" dan Luar
Ketidakharmonisan mulai muncul di internal birokrasi Kabupaten Pali. Beberapa pejabat teknis merasa dijadikan "tameng" atas keputusan politik yang berisiko tinggi. Di sisi lain, masyarakat dan pengamat kebijakan publik mulai menyuarakan kegeraman mereka.
"Ini bukan efisiensi, ini perampokan hak masyarakat secara halus melalui regulasi yang dipaksakan," ungkap salah satu sumber dalam laporan investigasi ini.
Kesimpulan: Jejak yang Tak Bisa Dihapus
Rangkaian dokumen dan pengakuan saksi menunjukkan pola yang konsisten: penguasa menggunakan diskresi bukan untuk mengatasi keadaan darurat demi rakyat, melainkan untuk memuluskan kepentingan proyek tertentu dengan mengorbankan layanan dasar. Jejak anggaran yang dialihkan dari pipa air dan BPJS ke gedung RSUD dan mobil dinas adalah bukti nyata dari prioritas yang melenceng.
Jurnal ini akan kami lanjutkan setelah adanya telaah dari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (Pwkl.) Sumatera Selatan.
Tim Investigasi PLUSMINUS
“Jurnalisme lokal tidak mati.
Ia hanya terlalu lama diajari diam.”
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!