Jejak Diskresi Daerah: Jejak Pengawas yang Turut Diawasi

Sejak APBD 2025 disahkan hingga 40.499 warga dinonaktifkan dari BPJS, rangkaian kebijakan anggaran di PALI berjalan tanpa jeda koreksi. Belanja mewah, efisiensi selektif, pemotongan kontrak, hingga dampak sosial terus berlanjut seolah tanpa pengawasan

| 14 Jan 2026
745 kali dibaca

JURNAL INVESTIGASI PLUSMINUS

Dari Dapur Redaksi PLUSMINUS || 14 Januari 2026


Disclaimer Redaksi 

Tulisan ini merupakan karya jurnalistik investigasi, disusun melalui proses penelusuran dokumen, verifikasi data, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

cek dan verifikasi data kami sediakan di menu download

Berbeda dari opini atau berita harian, jurnal investigasi berfokus pada pengungkapan fakta secara mendalam untuk menjelaskan mengapa dan bagaimana suatu peristiwa atau kebijakan terjadi, bukan sekadar melaporkan kejadian di permukaan.

Seluruh informasi dalam tulisan ini disajikan berbasis data dan prinsip jurnalistik, bukan tuduhan atau penghakiman.

Analisis yang disertakan bertujuan membantu pembaca memahami konteks persoalan secara utuh.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab, serta mendorong pembaca membedakan antara fakta, analisis, dan opini dalam membaca setiap bagian tulisan.


Mari kita mulai Jurnalnya!!

"Untuk memahami mengapa penonaktifan 40.499 warga dari kepesertaan BPJS daerah tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, perlu ditarik kembali jejak keputusan anggaran yang mendahuluinya.

Kronologi berikut disusun berdasarkan dokumen resmi, pernyataan terbuka, serta hasil klarifikasi pengawasan, guna menunjukkan bagaimana satu kebijakan berkelindan dengan kebijakan lain hingga membentuk rangkaian yang utuh—dan menjelaskan mengapa persoalan ini layak dipahami sebagai pola, bukan kebetulan."

APBD Disahkan, Semua Terlihat Normal

Pada penghujung 2024, Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD menuntaskan seluruh tahapan formal pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Mulai dari pembahasan RAPBD pada September–November 2024 hingga penetapan Perda APBD 2025 pada Desember, tidak terdapat catatan publik mengenai kondisi fiskal darurat.

Situasi tersebut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.

Dokumen ini memuat belanja modal strategis—kendaraan dinas, pembangunan RSUD, hingga infrastruktur PDAM—yang seluruhnya telah memiliki dasar hukum, pagu anggaran mengikat, dan seharusnya menjadi komitmen belanja satu tahun penuh.

Seharusnya, APBD berdiri sebagai kontrak politik dan fiskal antara pemerintah daerah dan publik: disahkan, direncanakan, dan siap dilaksanakan.

Belanja Mewah Muncul Lebih Dulu

Memasuki Januari 2025, publik dikejutkan oleh pengumuman dalam SIRUP terkait paket pengadaan kendaraan dinas pimpinan daerah dengan total pagu sekitar Rp12 miliar.

Pengumuman ini dilakukan bahkan sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 20 Februari 2025.

Situasi menjadi ganjil ketika bupati periode sebelumnya secara terbuka menyatakan tidak pernah menyetujui pengadaan kendaraan dinas mewah maupun pembelian lebih dari satu unit kendaraan pimpinan.

Di titik ini,Di titik ini,Penelusuran terhadap Perbup 39/2024 dan Perda APBD 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pos belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan—berbeda dari narasi awal perencanaan.

Di titik ini, anggaran tidak dibekukan, tidak ditunda, dan tidak diefisienkan. Ia justru bergerak cepat.

“Efisiensi” Datang Setelah Kontrak Berjalan

Istilah “efisiensi anggaran” baru muncul pada awal Februari 2025, ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bupati dan Plh. Bupati terkait penundaan belanja. Namun kebijakan ini lahir tanpa pedoman teknis yang jelas, tanpa sosialisasi formal kepada penyedia, dan diterapkan secara selektif.

Efisiensi tidak diposisikan sebagai kebijakan sistemik sejak awal tahun anggaran, melainkan hadir setelah sejumlah belanja besar diumumkan dan sebagian kontrak telah ditandatangani.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: efisiensi atas dasar apa, dan terhadap siapa ia diberlakukan?

Kontrak Dipotong, Paket Baru Dibuka

Dampak paling nyata dari kebijakan ini terlihat pada proyek lanjutan pembangunan RSUD.

Kontrak senilai sekitar Rp10 miliar yang telah berjalan dipotong menjadi hanya sekitar Rp3 miliar melalui addendum, dengan alasan pelaksanaan dibatasi sampai senilai uang muka.

Sisa pekerjaan tidak dihentikan, melainkan justru digabungkan ke dalam paket baru senilai sekitar Rp32 miliar dan dilelang ulang.

Akibatnya, pada objek dan lokasi pekerjaan yang sama, muncul dua kontrak berbeda dengan output yang serupa—tanpa dasar regulasi yang secara eksplisit membenarkan praktik tersebut.

Efisiensi, pada tahap ini, tidak mengurangi pekerjaan. Ia hanya mengubah siapa yang mengerjakan dan bagaimana kontrak dikelola.

Pekerjaan Selesai, Anggaran Menghilang

Pola serupa kembali terlihat pada proyek pemasangan pipa transmisi PDAM.

Kontrak senilai lebih dari Rp21 miliar ditandatangani pada 4 Februari 2025 dan pekerjaan berjalan hingga progres fisik 75–80 persen.

Surat Perintah Membayar bahkan sempat diterbitkan sebelum kemudian ditarik kembali dengan alasan kas daerah kosong.

Sepanjang pelaksanaan, tidak pernah ada surat resmi yang menyatakan pekerjaan terdampak efisiensi, tidak ada addendum kontrak, dan tidak ada CCO.

Setelah kontrak berakhir dan penyedia mengajukan PHO, proses justru berhenti tanpa keputusan.

Dalam forum klarifikasi resmi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kemendagri, pejabat terkait mengakui bahwa anggaran tidak tersedia dan telah dialihkan ke kegiatan lain—yakni pembangunan RSUD.

Pada tahap ini, rangkaian keputusan tidak lagi berhenti sebagai persoalan administratif, melainkan membentuk satu pola: anggaran disahkan, kontrak dijalankan, pekerjaan selesai, tetapi pembayaran dan kepastian hukum ditangguhkan.

Pengawasan yang Datang Terlambat

Pada fase ini, satu pertanyaan tak terelakkan muncul: di mana pengawasan negara ketika pola ini mulai terbaca?

Seluruh perubahan kontrak, penggabungan paket, hingga pengalihan anggaran bukanlah peristiwa tersembunyi.

Ia tercatat dalam dokumen resmi, berlangsung di ruang birokrasi, dan bahkan menjadi bahan klarifikasi yang diketahui aparat pengawas internal pemerintah pusat.

Namun tidak ada tanda koreksi kebijakan, teguran terbuka, atau langkah pembinaan yang menghentikan laju keputusan tersebut.

Ketika pengawas mengetahui dan tetap membiarkan, pengawasan tak lagi netral—ia berubah menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini berdampak langsung pada publik.

BPJS 2026: Saat Anggaran Menjadi Masalah Sosial

Rangkaian keputusan anggaran itu akhirnya mencapai titik paling nyata dampaknya pada awal 2026.

Pemerintah Kabupaten PALI menonaktifkan 40.499 warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai daerah, dengan alasan keterbatasan anggaran. Kebijakan ini diumumkan bukan sebagai kegagalan perencanaan, melainkan sebagai konsekuensi fiskal yang disebut tak terhindarkan.

Namun fakta-fakta sebelumnya menunjukkan bahwa keterbatasan tersebut tidak muncul tiba-tiba.

Ia didahului oleh belanja besar yang tidak ditunda, kontrak yang diubah sepihak, pembayaran yang ditahan, serta pengalihan anggaran antar-kegiatan strategis.

Di saat yang sama, mekanisme “buka-tutup” kepesertaan BPJS diterapkan secara reaktif—mengaktifkan kembali peserta hanya ketika sudah sakit—sebuah skema darurat yang memindahkan risiko anggaran ke tubuh warga.

Pada titik inilah diskresi anggaran tidak lagi berhenti sebagai persoalan tata kelola.Ia menjelma menjadi persoalan hak dasar.

Ketika 40.499 warga kehilangan akses jaminan kesehatan, pertanyaan publik pun bergeser: apakah ini benar soal kekurangan dana, atau hasil dari serangkaian keputusan yang sejak awal tidak pernah dihentikan?


Jika seluruh rangkaian keputusan ini diketahui, dicatat, dan bahkan diklarifikasi oleh aparat pengawas, namun tidak pernah dihentikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ia telah berubah menjadi pertanyaan tentang fungsi pengawasan itu sendiri.

Pada titik ketika diskresi anggaran berujung pada hilangnya hak dasar puluhan ribu warga, publik berhak menuntut jawaban: siapa yang seharusnya menarik rem, dan mengapa rem itu tidak pernah ditarik?

Episode ini berhenti di sini. Bukan karena jawabannya sudah ditemukan, melainkan karena pertanyaan yang lebih besar baru saja muncul.

Pada bagian berikutnya, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada pengambil kebijakan di daerah, melainkan pada mereka yang diberi mandat untuk mengawasi—namun memilih diam. Siapa mengawasi pengawas?


Penulis: HENGKY YOHANES (Pemimpin Redaksi)


Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)