Mengurai *Permainan* Anggaran di Balik Swakelola Kecamatan Penukal
Liputan Khusus PLUSMINUS || -
Penukal, 03 Februari 2026: Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyeret Anggaran Swakelola Kecamatan Penukal tahun 2025 ke pusaran kontroversi. Hasil penelusuran mendalam mengungkap adanya aroma penyimpangan sistematis, mulai dari akrobat fragmentasi paket ATK senilai ratusan juta rupiah untuk menghindari tender, hingga tumpukan anggaran makan minum dan perjalanan dinas yang tidak realistis.
Dengan total dana 'cair' yang menembus angka satu miliar rupiah, laporan ini membedah bagaimana celah regulasi diduga dimanfaatkan sedemikian rupa untuk melegalkan pemborosan uang rakyat di balik tumpukan dokumen administratif
Akrobat Anggaran di Balik "Kertas dan Tinta"
Temuan paling mencolok dimulai dari pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak. Secara administratif, paket-paket ini dipecah menjadi puluhan item kecil yang tersebar di hampir seluruh nomor kegiatan. Namun, jika angka-angka "eceran" ini dikonsolidasikan, totalnya mencapai angka fantastis: Rp 216.493.000.
Angka tersebut melampaui ambang batas Rp 200 juta yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, pengadaan barang sejenis di atas Rp 200 juta wajib melalui mekanisme tender atau E-Purchasing yang kompetitif. Pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan penunjukan langsung vendor tertentu, sekaligus menghindari pengawasan ketat sistem pengadaan elektronik.
Teka-teki 4.000 Kotak Nasi dan "Pegawai Hantu"
Bukan hanya soal kertas, urusan perut juga menjadi sorotan. Anggaran Makan Minum Rapat tercatat menembus Rp 171,8 Juta. Secara matematis, dengan asumsi harga standar daerah, anggaran ini mampu menyediakan lebih dari 4.000 porsi nasi kotak dalam setahun.
"Logikanya sederhana, apakah setiap hari kerja kantor kecamatan mengadakan rapat dengan belasan peserta tanpa henti sepanjang tahun? Jika tidak, maka ada potensi laporan fiktif di sana," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang kami hubungi.
Kecurigaan semakin meruncing pada pos Jasa Tenaga Non-ASN yang menelan biaya hampir Setengah Miliar Rupiah. Paket 'Jasa Tenaga Administrasi' senilai Rp 278,4 Juta menjadi yang paling rawan. Tanpa transparansi jumlah personel dan absensi yang jelas, pos ini rentan menjadi tempat bersarangnya "pegawai hantu" (ghost workers) yang hanya ada namanya di daftar gaji namun tak pernah nampak fisiknya di kantor.
"Wisata" Berkedok Dinas dan Misteri Materai
Data juga mengungkap anggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp 108 Juta, dengan mayoritas dialokasikan untuk "Dalam Kota". Praktik perjalanan dinas yang sering kali hanya menjadi ajang "vacation" atau sekadar menghabiskan sisa pagu anggaran menjadi catatan merah dalam laporan ini.
Yang tak kalah janggal adalah belanja Materai sebesar Rp 9,6 Juta. Di tengah gencarnya transformasi digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan pemerintahan, penggunaan hampir 1.000 keping materai dalam setahun dianggap tidak realistis. Muncul dugaan kuat bahwa materai-materai ini disiapkan untuk "melegalkan" tumpukan kwitansi belanja ATK dan makan minum yang diragukan keabsahannya.
Kesimpulan Investigasi
Secara keseluruhan, terdapat dana "cair" sebesar Rp 1,005 Miliar yang sangat minim pengawasan fisik di Kecamatan Penukal. Pola fragmentasi paket dan penggelembungan biaya operasional ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi sistematis penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Kini bola panas ada di tangan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan membiarkan angka-angka ini menjadi laporan di atas meja saja, atau berani melakukan uji petik faktual untuk menyelamatkan uang rakyat?
Laporan Liputan Khusus: Muhamad Randi
Teks/Foto Ilustrasi: Muhamad Randi
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!