Liputan Khusus
PALI, PLUSMINUS || 04 Maret 2026
Kamis besok (5 Maret 2026), tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dijadwalkan turun ke lapangan untuk memeriksa proyek Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten PALI. Kedatangan lembaga auditor negara ini kini menjadi sorotan tajam publik, bukan sekadar rutinasi audit, melainkan sebagai ujian integritas atas skandal anggaran yang melibatkan hak dasar rakyat.
Berdasarkan dokumen jadwal pemeriksaan yang diperoleh Redaksi PLUSMINUS, sorotan utama tertuju pada Agenda No. 21. Terdapat anomali yang sangat telanjang: Pagu Anggaran yang tersedia justru melampaui nilai kontrak pekerjaan. Secara administratif, uang untuk membayar penyedia (PT HSA) sudah dikunci dalam DPA dan tersedia di kas daerah.
Cek jadwal pemeriksaan BPK RI>> DOWNLOAD
Publik kini bertanya-tanya: Jika Pagu Anggaran tersedia dan mencukupi, atas dasar apa Pemerintah Kabupaten PALI berdalih "efisiensi" hingga menarik secara sepihak Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp16,9 miliar yang sudah diterbitkan?
Integritas BPK RI besok akan diuji melalui metode pemeriksaan mereka. Apakah auditor hanya akan terpaku pada "Audit Meja" dengan memeriksa tumpukan berkas yang mungkin sudah dirapikan, atau berani melakukan audit fisik yang jujur?
Di lapangan, pipa-pipa itu benar adanya—tertanam hampir 80 persen. Namun secara administratif, hak penyedia jasa justru "di-ghosting" oleh kekuasaan. BPK RI memiliki tanggung jawab moral untuk melacak ke mana selisih pagu tersebut dialirkan, menyusul dugaan kuat adanya pergeseran dana secara ilegal ke proyek lain yang sarat konflik kepentingan.
"Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Ini soal kepastian hukum bagi dunia usaha dan hak rakyat atas air bersih yang dikorbankan demi syahwat politik anggaran," tegas seorang analis kebijakan publik yang memantau kasus ini.
Surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait sengketa ini seharusnya menjadi "kompas" bagi tim BPK RI bahwa ada maladministrasi berat yang terjadi. Jika BPK RI gagal menemukan kejanggalan pada penarikan SPM yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa dasar hukum tertulis, maka kredibilitas lembaga auditor ini dipertaruhkan di mata masyarakat PALI.
Besok, langkah kaki tim BPK RI di lokasi proyek akan menjawab satu pertanyaan besar: Apakah mereka hadir untuk melindungi keuangan negara dan hak rakyat, atau justru menjadi instrumen untuk melegitimasi kesewenang-wenangan birokrasi?
Redaksi PLUSMINUS akan terus mengawal jalannya pemeriksaan ini hingga tak bisa lagi berkata-kata. Karena dalam pengelolaan uang rakyat, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh instruksi dari "atas".
Lipsus: Tim Investigasi
Editor: HENGKY YOHANES

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI
Terkumpul: Rp 2.160.000
Butuh: Rp 12.000.000
Tulis Komentar