`Siasat` Anggaran di Balik Nasib PPPK PALI

Menjadikan PPPK sebagai alasan pembengkakan anggaran terkesan seperti mencari kambing hitam

Hengky Yohanes | 29 Apr 2026
1.090 pembaca
Gb. Ilustrasi

Audio Jurnal Investigasi

by STARLA RADIO
Memuat...
Podcast PLUSMINUS
00:00 00:00

PALI, PLUSMINUS || 29 April 2026

#OPSIPALI2026 – Sebuah tawaran solusi yang tidak lazim muncul dari pucuk pimpinan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Demi menyiasati mandat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30%, Pemerintah Kabupaten PALI mengusulkan strategi pengalihan pos anggaran yang berisiko tinggi secara regulasi.

Bupati PALI, Asgianto, ST., mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipindahkan ke pos Belanja Barang dan Jasa (Barjas). Langkah ini diklaim sebagai upaya mempertahankan jumlah tenaga PPPK agar tidak dirumahkan.

"Kami minta kelonggaran, agar gaji PPPK dan TPP bisa dianggarkan melalui belanja barang dan jasa," ujar Asgianto usai rapat paripurna di DPRD PALI (30/3/2026).

Caption: Infografis

PPPK: Tameng di Balik Lonjakan Belanja Rutin

Meski narasi yang dibangun seolah-olah demi kemanusiaan dan nasib tenaga kerja, data menunjukkan kejanggalan yang mendalam. Menjadikan PPPK sebagai alasan pembengkakan anggaran terkesan seperti mencari kambing hitam.

Faktanya, tren kenaikan belanja pegawai di PALI sudah terjadi secara signifikan setidaknya sejak tahun 2023, jauh sebelum isu pembatasan 30% ini memuncak. Publik patut bertanya: ke mana larinya anggaran selama ini jika baru sekarang efisiensi dianggap sebagai ancaman bagi PPPK? Memaksakan gaji masuk ke "keranjang" Barjas hanya akan mengaburkan transparansi dan berpotensi menjadi temuan serius bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cattion: Info grafik - Tren Belanja Pegawai yang Meningkat

DPRD PALI: Antara Rekan Setuju dan Inkompetensi Fiskal

Lampu hijau yang diberikan oleh DPRD PALI terhadap skema "ngawur" ini memicu kritik pedas. Sebagai pemegang hak anggaran (budgeting) dan fungsi kontrol, sikap legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., dinilai sangat mengkhawatirkan.

Ada dua kemungkinan yang kini menghantui persepsi publik:

  1. Rekan Setuju: Legislatif sengaja "main mata" dengan eksekutif untuk mengamankan kenyamanan birokrasi dan anggaran rutin tanpa peduli pada kepatuhan UU HKPD.
    Inkompetensi:
  2. DPRD tidak memahami bahaya "bom waktu fiskal" yang sedang dirakit. Memindahkan beban upah ke pos Barjas akan membuat porsi belanja barang jasa membengkak secara semu, yang pada gilirannya akan mematikan ruang gerak pembangunan infrastruktur nyata di masa depan.

"Jika pengawasnya saja ikut mengamini siasat akuntansi ini, lantas kepada siapa lagi rakyat berharap agar APBD PALI tidak habis hanya untuk membiayai meja kantor?" tegas analisis tim #OPSIPALI2026.

Mengawal Marwah Tata Kelola

Secara regulasi, Permendagri No. 77 Tahun 2020 telah memisahkan dengan tegas peruntukan Belanja Barjas untuk pihak ketiga atau kebutuhan operasional habis pakai, bukan untuk upah rutin. Memaksakan pengalihan ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan pelanggaran prinsip penganggaran yang sehat.

Media yang tergabung dalam semangat #OPSIPALI2026 menekankan bahwa niat baik melindungi tenaga kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan. Transparansi tidak boleh dikorbankan demi siasat sesaat yang justru akan mencekik keuangan daerah di tahun-tahun mendatang. PALI tidak butuh "sulap" angka di atas kertas; PALI butuh keberanian untuk melakukan efisiensi birokrasi yang jujur.

#OPSIPALI2026
#OperasiTransparansi

Teks/Editor: HENGKY YOHANES
Cover: SENJANI K.R.Y


DUKUNG JURNALISME INVESTIGASI PLUSMINUS

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI

Target Investigasi:
Mantra Sakti "Efisiensi" Bupati PALI
18%

Terkumpul: Rp 2.160.000

Butuh: Rp 12.000.000

Diskusi

Tulis Komentar