PALI, PLUSMINUS || 29 April 2026
#OPSIPALI2026 – Sebuah tawaran solusi yang tidak lazim muncul dari pucuk pimpinan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Demi menyiasati mandat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30%, Pemerintah Kabupaten PALI mengusulkan strategi pengalihan pos anggaran yang berisiko tinggi secara regulasi.
Bupati PALI, Asgianto, ST., mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipindahkan ke pos Belanja Barang dan Jasa (Barjas). Langkah ini diklaim sebagai upaya mempertahankan jumlah tenaga PPPK agar tidak dirumahkan.
"Kami minta kelonggaran, agar gaji PPPK dan TPP bisa dianggarkan melalui belanja barang dan jasa," ujar Asgianto usai rapat paripurna di DPRD PALI (30/3/2026).
Caption: Infografis
PPPK: Tameng di Balik Lonjakan Belanja Rutin
Meski narasi yang dibangun seolah-olah demi kemanusiaan dan nasib tenaga kerja, data menunjukkan kejanggalan yang mendalam. Menjadikan PPPK sebagai alasan pembengkakan anggaran terkesan seperti mencari kambing hitam.
Faktanya, tren kenaikan belanja pegawai di PALI sudah terjadi secara signifikan setidaknya sejak tahun 2023, jauh sebelum isu pembatasan 30% ini memuncak. Publik patut bertanya: ke mana larinya anggaran selama ini jika baru sekarang efisiensi dianggap sebagai ancaman bagi PPPK? Memaksakan gaji masuk ke "keranjang" Barjas hanya akan mengaburkan transparansi dan berpotensi menjadi temuan serius bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cattion: Info grafik - Tren Belanja Pegawai yang Meningkat
DPRD PALI: Antara Rekan Setuju dan Inkompetensi Fiskal
Lampu hijau yang diberikan oleh DPRD PALI terhadap skema "ngawur" ini memicu kritik pedas. Sebagai pemegang hak anggaran (budgeting) dan fungsi kontrol, sikap legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., dinilai sangat mengkhawatirkan.
Ada dua kemungkinan yang kini menghantui persepsi publik:
"Jika pengawasnya saja ikut mengamini siasat akuntansi ini, lantas kepada siapa lagi rakyat berharap agar APBD PALI tidak habis hanya untuk membiayai meja kantor?" tegas analisis tim #OPSIPALI2026.
Mengawal Marwah Tata Kelola
Secara regulasi, Permendagri No. 77 Tahun 2020 telah memisahkan dengan tegas peruntukan Belanja Barjas untuk pihak ketiga atau kebutuhan operasional habis pakai, bukan untuk upah rutin. Memaksakan pengalihan ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan pelanggaran prinsip penganggaran yang sehat.
Media yang tergabung dalam semangat #OPSIPALI2026 menekankan bahwa niat baik melindungi tenaga kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan. Transparansi tidak boleh dikorbankan demi siasat sesaat yang justru akan mencekik keuangan daerah di tahun-tahun mendatang. PALI tidak butuh "sulap" angka di atas kertas; PALI butuh keberanian untuk melakukan efisiensi birokrasi yang jujur.

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI
Terkumpul: Rp 2.160.000
Butuh: Rp 12.000.000
Tulis Komentar