Poros Koalisi - Operasi Transparansi Tahun 2026 (POSKO OTT 2026) PALI secara terbuka menyatakan sikap siap mengambil alih tugas-tugas legislatif yang macet tersebut melalui gerakan Parlemen Jalanan. Gagasan aksi massa berskala besar ini disiapkan sebagai respons atas sikap diam para wakil rakyat.
Koordinator Lapangan POSKO OTT 2026, Edo Syah, menilai DPRD PALI saat ini hanya menjadi "macan kertas" yang tidak bernyali menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif.
"Ketika jabatan Wabup runtuh dan dinamika politik daerah terguncang, di mana suara DPRD? Ketika BPK membeberkan temuan kas blong ratusan juta di sekretariat mereka sendiri hingga modus personel fiktif proyek konsultan, apa tindakan mereka? Nihil! DPRD PALI mandul, maka rakyat yang harus mengambil alih fungsi pengawasan itu di jalanan," tegas Edo pasca konsolidasinya, Sabtu (5/6/2026).
Edo menjelaskan, Parlemen Jalanan yang digagas Poros Komando Operasi Transparansi Tahun 2026 (POSKO OTT 2026) bukan sekadar aksi demonstrasi biasa, melainkan sebuah gerakan moral pembersihan birokrasi.
Mengenai hari -H pelaksanaan sidang jalanan ini, koalisi sedang menghitung mundur sembari menunggu hasil rekapitulasi utuh data Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dari BPK RI.
"Kami sudah bersurat ke BPK untuk meminta rekapitulasi TPTGR hingga Semester II Tahun 2025. Begitu data itu di tangan, Parlemen Jalanan akan bertindak sebagai lembaga pengawas yang riil. Kita sidang para pejabat korup langsung di hadapan rakyat. Jika parlemen formal takut bersuara, biar Parlemen Jalanan yang mengeksekusinya. Tantangan kami tetap sama: Buktikan Bahwa Anda Tidak Korupsi!" terang Edo.
Defisit pengawasan yang terjadi di internal pemerintahan Kabupaten PALI ditandai runtuhnya posisi Wakil Bupati PALI yang kemudian memantik lahirnya gerakan "Parlemen Jalanan". Langkah ini diambil demi menyelamatkan kedaulatan anggaran daerah yang dinilai tidak lagi dikawal secara serius oleh lembaga DPRD setempat.
Fungsi legislasi dan pengawasan anggaran di PALI telah bergeser ke ruang-ruang publik digital dan jalanan akibat tidak berjalannya fungsi checks and balances secara formal.
"Rakyat membayar pajak bukan untuk melihat tontonan politik yang tidak sehat dan diamnya para wakil rakyat atas kebocoran anggaran. Karena fungsi pengawasan formal di gedung dewan mandul, maka kedaulatan itu kami kembalikan ke tangan rakyat melalui wadah Parlemen Jalanan,"
Menurut Edo, gerakan Parlemen Jalanan ini akan bergerak berbasis data akurat (data-driven movement). POSKO OTT 2026 saat ini tengah menunggu rincian rekapitulasi piutang TPTGR dari BPK RI sebagai dasar dokumen untuk memanggil dan "menyidang" para oknum pejabat serta kontraktor nakal yang terbukti merugikan daerah tetapi belum mengembalikan kerugian tersebut.
"Ini ketimpangan, rakyat kecil dikejar-kejar untuk bayar pajak sementara uang miliaran yang menjadi piutang daerah didiamkan"
Selain itu, Edo menyebut ada agenda besar lainnya yakni terkait perkembangan situasi yang terjadi beberapa waktu lalu saat Kejaksaan Negeri (KEJARI) PALI menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (6/4), menurutnya puluhan paket proyek yang disinyalir dikuasi oleh beberapa rekanan yang sedang jadi agenda penyelidikan Kejari merupakan kepingan puzzle yang tidak berdiri sendiri.
Bermula dari pergeseran belanja mobil mewah yang dilakukan dalam masa evaluasi anggaran di Provinsi pada awal Tahun Anggaran 2025, pergeseran anggaran "haram" yang telah ditetapkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri hingga tidak penonaktifan kepesertaan BPJS di awal 2026 sebagai puncaknya.
Situasi ini menjadi sindikasi jelas mandulnya fungsi pengawasan DPRD PALI dan bahkan dapat menyeret Lembaga ini ke pusaran proses hukum yang sedang dilakukan Kejari PALI.
Menjawab hal ini, Redaksi Media Siber PLUSMINUS telah meminta tanggapan resmi melalui Surat Nomor: 029/RED-PM/V/2026 perihal Permintaan Klarifikasi Tertulis dan Konfirmasi Terbuka Terkait Fungsi Pengawasan dan Anggaran DPRD Terhadap Pergeseran Proyek Strategis Daerah (PSD) PALI TA 2025 (Perubahan dari SK Bupati No. 062 ke SK Bupati No. 172)b.
Tak hanya sebatas itu, bahkan Redaksi telah pula melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD PALI melalui Surat Nomor: 030/RED-PM/VI/2026 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji dan Kode Etik Pimpinan DPRD Kabupaten PALI Terkait Pembiaran Malpraktek Anggaran dan Indikasi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) pada Pergeseran Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2025.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan Redaksi hanya menerima jawaban normatif dari balasan chat Whatsapp dari Badan Kehormatan ini.
Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI
Terkumpul: Rp 2.160.000
Butuh: Rp 12.000.000
Tulis Komentar