KEJARI: Bom Waktu yang Terdeteksi

Penolakan Kejaksaan Negeri PALI untuk mengawal proyek Pipa Transmisi bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan surat resmi Kejari PALI nomor B-1625/L.6.22/Dpp/06/2025, ada *bom waktu* yang terdeteksi.

Hengky Yohanes | 05 Mar 2026
1.002 pembaca

Audio Jurnal Investigasi

by STARLA RADIO
Memuat...
Podcast PLUSMINUS
00:00 00:00

PALI, PLUSMINUS || 05 Maret 2025

Tabir dugaan karut-marut pengelolaan anggaran pada Proyek Strategis Daerah (PSD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2025 mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI secara resmi menolak permohonan pengawalan dan pengamanan untuk proyek Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi Tahun 2025.

Penolakan ini menjadi sinyal merah bagi Pemerintah Kabupaten PALI, mengingat alasan yang dikemukakan Korps Adhyaksa berkaitan erat dengan risiko hukum akibat perubahan anggaran yang drastis di tengah jalan.

Kronologi "Penyunatan" Anggaran

Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim investigasi, terdapat perbedaan angka yang mencolok dalam dua Surat Keputusan (SK) Bupati PALI mengenai penetapan proyek strategis di tahun yang sama:

  • Januari 2024: Melalui SK Nomor 062/KPTS/DPUTR/2025, pagu anggaran awal untuk proyek Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi ditetapkan sebesar Rp21,5 Miliar.

  • Mei 2025: Bupati PALI mengeluarkan SK baru Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 yang mencabut SK sebelumnya. Dalam lampiran terbaru, anggaran proyek tersebut menyusut tajam menjadi hanya Rp8,6 Miliar.

Artinya, terdapat selisih sebesar Rp12,9 Miliar yang hilang dari pagu awal proyek tersebut dalam kurun waktu kurang dari setahun.

DOWNLOAD DI SINI

Kejaksaan Cium Ketidakteraturan

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, melalui surat resmi tertanggal 17 Juni 2025, menyatakan tidak dapat menindaklanjuti permohonan pengawalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Dua poin krusial menjadi dasar pertimbangan Kejaksaan:

  1. Progres Fisik Mendahului Aturan: Pekerjaan di lapangan ternyata sudah mencapai 80% saat permohonan pengawalan diajukan.

  2. Kontrak Terancam Cacat: Kejaksaan memprediksi akan terjadi permasalahan pada nilai kontrak kegiatan karena adanya kebijakan Efisiensi Anggaran Tahun 2025 di Kabupaten PALI.

Implikasi Hukum

Kondisi di mana fisik proyek sudah hampir rampung (80%) namun anggaran dipangkas lebih dari separuhnya (dari Rp21,5 M ke Rp8,6 M) menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana pemerintah akan membayar sisa pekerjaan kepada pihak ketiga jika nilai kontrak awal jauh melampaui pagu anggaran yang telah direvisi?.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten PALI terkait alasan teknis di balik "penyunatan" anggaran proyek yang sedang berjalan tersebut.


Teks Editor: HENGKY YOHANES

DUKUNG JURNALISME INVESTIGASI PLUSMINUS

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI

Target Investigasi:
Mantra Sakti "Efisiensi" Bupati PALI
18%

Terkumpul: Rp 2.160.000

Butuh: Rp 12.000.000

Diskusi

Tulis Komentar