1,55 Miliar: Demi Gengsi Digitalisasi Disdik PALI

Cerminan adanya pengabaian terhadap solusi aplikasi pemerintah pusat yang sudah teruji dan tanpa biaya.

Hengky Yohanes | 12 Apr 2026
639 pembaca
Gb. Ilustrasi

Audio Jurnal Investigasi

by STARLA RADIO
Memuat...
Podcast PLUSMINUS
00:00 00:00
📢 PEMENUHAN HAK JAWAB

Redaksi PLUSMINUS telah melakukan pemenuhan Hak Jawah terhadap berita ini: Selasa, 14 April 2026 pukul 07:20 WIB.


HAK JAWAB: Dinas Pendidikan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir telah mengklarifikasi berita ini, pemenuhan Hak Jawab selengkapnya JUDUL: "Disdik Beri Penjelasan Soal "Aplikasi Miliaran", Akui Infrastruktur Belum Sempurna" (Klarifikasi tentang Pengadaan Tahun 2025) berdasarkan Surat No. 402/309/Disdik-I/2026.


Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab redaksi berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.


Terimakasih atas perhatiannya.

#Mantra Sakti Efisiensi Bupati PALI

PALI, PLUSMINUS ||
13 April 2026

Di saat anggaran daerah seharusnya diperketat untuk kepentingan mendasar masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru terjebak dalam pusaran belanja digital yang kontroversial.

Alokasi miliaran rupiah untuk aplikasi non-fisik pada tahun 2025 yang menjadi sorotan redaksi, masuk dalam daftar judul buku "Mantra Sakti Efisiesi Bupati PALI" karena dinilai mengabaikan skala prioritas kondisi sekolah di lapangan.

Dinas Pendidikan ini telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp1,55 Miliar untuk tiga sistem informasi:

  1. Jasa Konsultansi Aplikasi Smart School (Rp550 Juta),
  2. Aplikasi Guru (Rp550 Juta), dan
  3. Sistem Informasi Sarpras (Rp450 Juta).

Ironisnya, belanja fantastis ini dilakukan saat Kemendikbudristek sebenarnya telah menyediakan ekosistem digital GRATIS yang jauh lebih canggih melalui akun belajar.id dan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Kebijakan ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap solusi pemerintah pusat yang sudah teruji dan tanpa biaya" begitu komentar tenaga ahli media plusminus dikutip dalam sela rapat dewan redaksi.

Lantas, untuk apa APBD PALI dihamburkan demi sistem buatan vendor yang urgensinya patut dipertanyakan? Di sinilah, di dalam Buku Jurnal Investigasi Mantra Sakti Efisiensi Bupati PALI  yang sedang disusun akan membongkar motif ketidakberesan anggaran ini hingga kebenaran menemukan jalannya. 

Ironi Digitalisasi Tanpa Signal

Ambisi digitalisasi ini semakin terlihat dipaksakan jika disandingkan dengan ketersediaan jaringan internet di Kabupaten PALI. Berdasarkan data pembanding, anggaran belanja bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) PALI justru "terjun bebas" dari di atas 2 miliar hanya tinggal di kisaran angka Rp600 jutaan. 

Bagaimana mungkin aplikasi bernilai miliaran rupiah bisa dioperasikan secara optimal oleh guru dan siswa di sekolah jika dukungan infrastruktur jaringan justru dipangkas?

Data lapangan Redaksi PLUSMINUS menemukan bahwa banyak sekolah di pelosok Serepat Serasan masih berstatus blank spot atau minim sinyal. Membeli aplikasi miliaran rupiah tanpa dukungan jaringan internet yang mumpuni adalah sebuah komedi anggaran.

Murid dan guru dipaksa menatap layar kosong, sementara anggaran miliaran sudah lunas terbayar ke pundak penyedia.

Kontras yang lebih menyakitkan terlihat pada infrastruktur fisik.

Sambil memanjakan proyek digital, puluhan sekolah masih harus "mengemis" pembangunan toilet dan pagar. Namun, lagi-lagi pola Cluster Pricing muncul ke permukaan. Paket-paket pembangunan fisik dipatok seragam di angka Rp100 Juta hingga Rp200 Juta, sebuah pola yang secara kuantitatif sangat tidak wajar dalam dunia konstruksi yang presisi.

Fenomena "anak emas" juga kian nyata. SDN 14 Tanah Abang, misalnya, seolah menjadi langganan tetap dalam daftar belanja daerah, dari laboratorium hingga pemasangan paving block senilai Rp200 Juta di tahun 2026.

Spekulasi publik: Dominasi proyek yang diendus KEJARI PALI 

Mengingat aksi tegas Jaksa yang belum lama ini menggeledah Dinas Perkim terkait dugaan monopoli proyek oleh penyedia tertentu, pola serupa di Dinas Pendidikan—terutama pada kluster jasa konsultan yang nilainya identik—seharusnya masuk dalam radar radar korps Adhyaksa.

Jika monopoli proyek di dinas lain bisa dibongkar, mengapa pola "fotokopi" anggaran di Dinas Pendidikan dibiarkan melenggang?

Bungkam Adalah Pengakuan

Hingga berita ini dipublish, surat konfirmasi resmi nomor 17/RED-PM/IV/2026 yang dilayangkan Redaksi PLUSMINUS pada 9 April 2026 masih menjadi penghuni setia laci meja kerja pihak dinas. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi.

Sambil menunggu sempai kapan sikap diam yang seolah menjadi konfirmasi bisu bahwa ada yang tidak beres dalam perancangan belanja ini, Redaksi PLUSMINUS juga telah berkordinasi dengan auditor apakah pihak mereka telah memeriksa belanja-belanja ini?

Dan akan terus mengawal jejak anggaran "barang gaib" tersebut hingga ke titik terang, demi memastikan bahwa setiap rupiah pajak rakyat PALI tidak berakhir menjadi sekadar angka di rekening vendor yang itu-itu saja.


Laporan: HENGKY YOHANES
Ilustrasi Cover: SENJANI K.R.Y



DUKUNG JURNALISME INVESTIGASI PLUSMINUS

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI

Target Investigasi:
Mantra Sakti "Efisiensi" Bupati PALI
18%

Terkumpul: Rp 2.160.000

Butuh: Rp 12.000.000

Diskusi

Tulis Komentar