Disdik Beri Penjelasan Soal *Aplikasi Miliaran*, Akui Infrastruktur Belum Sempurna

Disdik PALI sebut bahwa platform Kemendikbudristek bersifat generik

Admin PLUSMINUS | 14 Apr 2026
56 pembaca
Gb. Ilustrasi - Hak Jawab

#mantrasaktiefisiensibupatipali

PALI, PLUSMINUS ||
14 April 2026

Menanggapi pemberitaan dan konfirmasi tertulis yang dilayangkan Redaksi PLUSMINUS terkait tata kelola anggaran tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menyampaikan hak jawabnya. Lewat surat klarifikasi nomor 420/309/Disdik-1/2026, pihak dinas membedah urgensi di balik belanja aplikasi digital yang sebelumnya sempat dipertanyakan publik.

Dalih Kebutuhan Spesifik DaerahDalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun S.H., M.H., disebutkan bahwa program digitalisasi merupakan solusi atas fragmentasi data dan sistem administrasi manual yang selama ini terjadi. Pihak dinas mengeklaim bahwa keberadaan aplikasi daerah seperti Smart School, Aplikasi Guru, dan Sistem Informasi Sarpras bertujuan untuk menciptakan integrasi data dalam satu ekosistem digital yang saling melengkapi.

Terkait keberadaan platform nasional milik Kemendikbudristek seperti belajar.id dan Platform Merdeka Mengajar (PMM), Disdik PALI berargumen bahwa platform tersebut bersifat generik. "Aplikasi daerah hadir untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik Kabupaten PALI yang tidak tercakup dalam platform nasional, seperti monitoring sarana prasarana spesifik dan rekapitulasi data berbasis wilayah," tulis Harun dalam klarifikasinya.

Digitalisasi vs Keterbatasan Internet

Menariknya, dalam poin klarifikasi tersebut, Dinas Pendidikan mengakui adanya keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di Kabupaten PALI. Namun, mereka menegaskan bahwa transformasi digital tidak bisa menunggu hingga infrastruktur sempurna.

Pihak dinas juga meluruskan bahwa kewenangan pengelolaan jaringan internet dan bandwidth berada sepenuhnya di ranah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Sistem yang dibangun telah dirancang adaptif terhadap kondisi lapangan, di mana input data tidak harus selalu real-time dan sinkronisasi dapat dilakukan saat jaringan tersedia," tambahnya.

Berikut surat Klarifikasi/Hak Jawab sebagaimana dimaksud:




Catatan Redaksi PLUSMINUS:

  1. Surat Klarifikasi/Hak Jawab selengkapnya dapat diunduh di SINI - cari judul "Hak Jawab Disdik PALI"
  2. meskipun pihak dinas telah memberikan penjelasan mengenai filosofi digitalisasi, surat klarifikasi tersebut terpantau belum menjawab secara rinci beberapa temuan teknis lainnya yang diajukan redaksi.
  3. Poin-poin seperti anomali Cluster Pricing (angka identik Rp100 juta) pada puluhan paket jasa konsultansi, serta urgensi belanja atribut kalender di tengah kebutuhan rehabilitasi fisik sekolah, masih menjadi tanda tanya besar dalam riset buku "Mantra Sakti Efisiensi Bupati PALI".
  4. Langkah kooperatif Dinas Pendidikan dalam memberikan klarifikasi ini menjadi pembuka bagi Redaksi PLUSMINUS untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta tanggapan dari Dinas Kominfo terkait sinkronisasi belanja infrastruktur jaringan yang disebut "terjun bebas" tahun ini dan mengkonfrontasi ke Kemendikdasmen terkait platform "Generik" yang tidak mengakomodasi kebutuhan Disdik PALI.

Demikian pemuatan "Hak Jawab" ini disampaikan sebagai pemenuhan amat UU 40/99 tentang Pers dan Kode tik Jurnalistik

Hormat Kami, REDAKSI MEDIA SIBER PLUSMINUS


DUKUNG JURNALISME INVESTIGASI PLUSMINUS

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI

Target Investigasi:
Mantra Sakti "Efisiensi" Bupati PALI
18%

Terkumpul: Rp 2.160.000

Butuh: Rp 12.000.000

Diskusi

Tulis Komentar