*Anggaran Kembar* Jasa Pengawas Dispar Lahat: Volume Proyek Turun, Biaya Tetap 400jt

Meski volume pekerjaan fisik menurun drastis, nilai jasa pengawasan justru dipatok identik dengan tahun sebelumnya.

Dedek Suhendra | 10 Apr 2026
788 pembaca
Gb. Ilustrasi

Audio Jurnal Investigasi

by STARLA RADIO
Memuat...
Podcast PLUSMINUS
00:00 00:00
📢 PEMENUHAN HAK JAWAB

Redaksi PLUSMINUS telah melakukan pemenuhan Hak Jawah terhadap berita ini: Sabtu, 11 April 2026 pukul 20:20 WIB.


HAK JAWAB: Dinas Pariwisata Kab. Lahat telah mengklarifikasi berita ini, baca berita selengkapnya JUDUL: "Respon Cepat Temuan Media, DISPAR Lahat Akan Lakukan Koreksi Anggaran" berdasarkan Surat No. 122/556/Par/2026.


Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab redaksi berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.


Terimakasih atas perhatiannya.

LAHAT, PLUSMINUS ||
10 April 2026

In-depth Reporting : Transparansi pengelolaan APBD di Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat kini menjadi sorotan Media Siber PLUSMINUS. Temuan tim investigasi mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam penetapan pagu anggaran Jasa Konsultansi Pengawasan untuk Tahun Anggaran 2026. Meski volume pekerjaan fisik menurun drastis, nilai jasa pengawasan justru dipatok identik dengan tahun sebelumnya.

Data Berbicara

Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pada TA 2025, Dinas Pariwisata mengalokasikan Rp400.000.000 untuk pengawasan proyek revitalisasi senilai Rp25,9 Miliar. Secara rasio, biaya pengawasan hanya berada di angka 1,5%.

Kejanggalan muncul pada perencanaan TA 2026. Dengan pagu pengawasan yang sama persis, yakni Rp400.000.000, nilai proyek fisik yang diawasi (Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor) justru merosot menjadi hanya Rp11,4 Miliar. Hal ini membuat rasio biaya pengawasan melonjak tajam menjadi 3,5%.

Indikasi "Budget Quota" dan Copy-Paste Perencanaan

Identiknya angka Rp400 juta selama dua tahun berturut-turut di tengah fluktuasi nilai proyek fisik memicu dugaan adanya pola Budget Quota (jatah tetap). Diduga kuat, oknum perencana hanya melakukan copy-paste dokumen perencanaan tanpa melakukan survei beban kerja tenaga ahli yang riil di lapangan.

Tak hanya itu, ditemukan juga "paket pendamping" senilai Rp50.000.000 melalui metode Pengadaan Langsung untuk objek yang serupa. Jika kedua paket ini mengawasi objek yang sama, maka aroma Pecah Paket untuk menghindari proses Seleksi semakin menyengat.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan. Namun untuk memenuhi unsur keberimbangan berita yang dapat dipertanggungjawabkan, Redaksi Media Siber PLUSMINUS telah melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabuapten Lahat untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang. 

"Hingga berita ini diturunkan, paket Jasa Pengawasan senilai Rp400 juta tersebut terpantau belum tayang di laman LPSE Kabupaten Lahat.

Padahal, jika merujuk pada jadwal RUP, proses pemilihan penyedia seharusnya sudah dimulai sejak Maret 2026. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kendala teknis riil, ataukah sedang terjadi 'penyesuaian' dokumen di tengah sorotan media terkait anomali anggaran ini?

Mengutip hasil rapat Dewan Redaksi Media Siber PLUSMINUS, terungkap penjelasan teknis berdasarkan Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 (yang menggantikan Permen PUPR 22/2018):

1. Prinsip Degresif (Makin Besar Fisik, Makin Kecil Persentase)
Pemerintah sudah mengatur tabel persentase biaya pengawasan bangunan gedung negara. Persentasenya menurun seiring kenaikan pagu fisik.

  • Proyek < Rp250 Juta: Persentase pengawasan bisa sangat tinggi (bisa di atas 6-8%).
  • Proyek Rp2 Miliar: Persentase rata-rata di kisaran 3,5% - 4,2%.
  • Proyek Rp20 Miliar ke Atas: Persentase biasanya turun drastis ke kisaran 1,5% - 2,2%.

2. Analisa Jasa Pengawas (2025 vs 2026)

  • Tahun 2025 (Fisik Rp25,9 M): Biaya pengawas Rp400 Juta (approx 1,54%). Analisa: Ini SANGAT WAJAR dan patuh pada aturan PUPR untuk proyek skala besar.
  • Tahun 2026 (Fisik Rp11,4 M): Biaya pengawas Rp400 Juta (approx 3,48%). Analisa: Ini ANOMALI. Untuk proyek yang nilainya turun setengahnya (ke 11 Miliar), rasionya melonjak jadi 3,48%. Secara logika aturan, proyek 11 Miliar itu rasionya harusnya di kisaran 2,2% - 2,5% saja.

3. Kenapa Tidak Boleh Sama?
Alasannya logis:

  1. Personil: Mengawasi proyek 25 Miliar biasanya butuh tim ahli yang lebih lengkap (misal: Ahli Struktur, Ahli Arsitektur, Ahli MEP, Admin). Mengawasi gedung 11 Miliar personilnya harusnya lebih ramping.
  2. Durasi: Proyek besar biasanya lebih lama. Kalau proyeknya kecil tapi biaya pengawasannya tetap tinggi (sama dengan proyek besar), berarti ada indikasi pembayaran honor fiktif atau durasi kerja yang sengaja dipanjangkan.

4. Batasan Maksimal Sebenarnya tidak ada "angka mati" maksimal, karena tergantung pada Kompleksitas Bangunan (Tidak Sederhana, Sederhana, atau Khusus). Namun, jika nilai pengawasan melonjak 2 kali lipat rasionya (dari 1,5% ke 3,5%) untuk objek yang jenisnya sama, itu adalah indikasi Mark-up Pagu Anggaran. 

Cacatan Redaksi:
Berita ini akan terus kami update hingga kebenaran menemukan jalannya.


Teks/Cover: DEDEK SUHENDRA
Editor: HENGKY YOHANES


DUKUNG JURNALISME INVESTIGASI PLUSMINUS

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI

Target Investigasi:
Mantra Sakti "Efisiensi" Bupati PALI
18%

Terkumpul: Rp 2.160.000

Butuh: Rp 12.000.000

Diskusi

Tulis Komentar