Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Dishub Lahat Beberkan Tagihan PJU Rp14,7 Miliar, Rincian Teknis di Dinas PRKPP

Dishub Kabupaten Lahat resmi merespon permohonan informasi publik yang dilayangkan oleh Jejararing kerja media ini, terkait transparansi tata kelola dan alokasi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dedek Suhendra
Dedek Suhendra | 15 Sep 2026
291 kali dibaca
Dishub Lahat Beberkan Tagihan PJU Rp14,7 Miliar, Rincian Teknis di Dinas PRKPP Gerbang Kantor Dishub Lahat
Topik: #daily#lahat


Lahat - DAILY PLUSMINUS ||

15 September 2026


Dalam surat balasan resmi, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melampirkan rincian realisasi pembayaran tagihan rekening listrik PJU yang dibayarkan Pemkab Lahat ke PT PLN (Persero).

Berdasarkan data tersebut, total tagihan PJU Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp14.763.573.151,-. Sementara untuk Tahun Anggaran 2026 hingga posisi Juni, kas daerah telah menggelontorkan dana sebesar Rp6.205.143.437,- untuk pembayaran tagihan listrik.

Lepas Tanggung Jawab Rincian Teknis dan Solar Cell

Meski membeberkan angka tagihan belasan miliar rupiah tersebut, pihak Dishub Kabupaten Lahat menyatakan tidak dapat memenuhi rincian data teknis mengenai kategori PJU Meterisasi vs Non-Meterisasi, sebaran PJU Tenaga Surya (Solar Cell), serta dokumen target pengadaan PJU tahun 2026.
Pihak Dishub berdalih bahwa sektor yang mengelola teknis serta pengadaan sarana dan prasarana PJU tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat.

Kejanggalan Anggaran dan Langkah Investigasi Lanjutan

Menanggapi balasan tersebut dinilai ada kejanggalan dalam tata kelola informasi dan alokasi anggaran daerah. Pembayaran tagihan rutin bulanan mencapai miliaran rupiah dilakukan oleh Dinas Perhubungan, namun rincian data unit meteran yang dibayar justru diklaim tidak dipegang oleh dinas penyetor kas tersebut.

Sangat ironis apabila instansi yang membayarkan tagihan belasan miliar rupiah dari kas daerah tidak memegang rincian ID Pelanggan mana saja yang masuk kategori Meterisasi dan mana yang Non-Meterisasi. Tanpa data pembanding itu, bagaimana Dishub memverifikasi bahwa angka tagihan puluhan juta per bulan itu tidak membayar titik-titik lampu yang sebenarnya sudah padam atau rusak permanen?

Atas jawaban dari Dishub Lahat tersebut, Tim Risaet dan jejaring media ini langsung bersiap mengambil dua langkah taktis:

  1. Penyampaian Permohonan Informasi ke Dinas PRKPP: Melayangkan permohonan data teknis rincian titik Meterisasi, Non-Meterisasi, serta sebaran Solar Cell langsung ke Dinas PRKPP Kabupaten Lahat selaku pengelola teknis.
  2. Uji Matrikulasi Data: Membandingkan angka tagihan dari Dishub ini dengan rincian data yang nantinya didapat dari PT PLN dan Dinas PRKPP untuk diuji petik langsung oleh tim investigasi di lapangan.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah pemborosan anggaran atau pengeluaran fiktif atas fasilitas publik yang dinikmati masyarakat Lahat,

Analisis Taktis Lanjutan: Pernyataan Dishub yang melempar poin 2, 3, dan 4 ke Dinas PRKPP merupakan ruang baru untuk dilakukan investigasi mendalam. Surat permohonan informasi publik berikutnya bisa langsung disasar ke Dinas PRKPP Kabupaten Lahat dengan melampirkan Surat Balasan dari Dishub ini sebagai dasar hukum bahwa Dishub sendiri yang menunjuk PRKPP sebagai pengelola datanya.

Teks/Liputan: DEDEK SUHENDRA
Editor: HENGKY YOHANES

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

Salurkan Donasi Terbaikmu

Terima kasih orang-orang baik! 🙏

Scan QRIS / QR Code di bawah ini
Scan QR / DANA di bawah ini
QR Donasi DANA
Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
1120017879193
Konfirmasi via WhatsApp 💬