
02 Oktober 2026
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pencairan anggaran di Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat
Berdasarkan dokumen resmi BPK RI Nomor: 51.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, selisih pencairan dana yang tidak sebanding dengan prestasi kerja fisik tersebut mencapai Rp1.278.916.833,60
Sistem Pengawasan dan Verifikasi Fisik Dipertanyakan
Munculnya kelebihan pencairan dana hingga mencapai Rp1,27 Miliar ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme verifikasi pencairan anggaran pada Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat
Sesuai prosedur baku pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pencairan termin/keuangan wajib didasarkan pada Laporan Kemajuan Fisik yang diverifikasi oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adanya selisih yang cukup besar antara dana yang disalurkan dengan fisik yang terbangun mengindikasikan adanya ketidakcermatan atau lemahnya pengawasan dari pihak PPK maupun tim teknis dalam menilai realisasi pengerjaan di lapangan sebelum menandatangani dokumen pembayaran
BPK Desak Pengembalian Ke Kas Daerah
Atas temuan ini, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan memungut serta menyetorkan kembali dana sebesar Rp1,27 Miliar ke Kas Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak dinas terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima
Ruang Konfirmasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi [Nama Media] telah berupaya mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat guna mempertanyakan:
Pesan konfirmasi yang dikirimkan via layanan pesan instan maupun upaya telepon ke pejabat terkait di Dinas Pariwisata belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.
📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar