Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Hari Ini KEJARI PALI Mulai Bongkar `Bau Amis` Efisiensi Itu

Penegak hukum telah menjadwalkan pemanggilan maraton terhadap pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan beberapa direktur perusahaan swasta untuk mengusut aliran dana tersebut.

Admin Clicker
Admin Clicker | 10 Mar 2026
1.343 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
Hari Ini KEJARI PALI Mulai Bongkar `Bau Amis` Efisiensi Itu Ilustrasi: Kejari Mulai Periksa Saksi
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
Hari Ini KEJARI PALI Mulai Bongkar `Bau Amis` Itu
00:00
00:00
Daftar Rekaman 1 Audio
  • 01
    Hari Ini KEJARI PALI Mulai Bongkar `Bau Amis` Itu
Topik: #investigasi#pupali

PALI - PLUSMINUS ||
10 Maret 2026


Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI tahun anggaran 2025 kini telah memasuki babak baru dengan status Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Fokus utama dari penyelidikan ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemangkasan dan pengalihan anggaran infrastruktur serta sanitasi yang dinilai tidak wajar.

Penyelidikan ini resmi berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/L.6.22/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2026. Jaksa kini menelusuri legalitas perubahan anggaran dan aliran dana "efisiensi" tersebut.

Inti dari skandal yang sedang dibongkar adalah ketidaksinkronan antara data administratif dan kondisi fisik di lapangan:

  • Dua SK Bupati yang Bertabrakan: Terdapat perubahan drastis dari SK 062 (Januari) dengan anggaran Rp21,5 Miliar menjadi SK 172 (Mei) yang hanya menyisakan Rp8,6 Miliar.
  • Selisih Dana Besar: Terdapat pertanyaan besar mengenai ke mana perginya selisih anggaran sebesar Rp12,9 Miliar.
  • Progres Fisik 80%: Pemangkasan anggaran hingga lebih dari 50% ini terjadi justru saat progres fisik proyek di lapangan sudah mencapai 80 persen. Hal ini memicu kecurigaan mengenai bagaimana sisa pekerjaan akan dibayar dan potensi kerugian negara yang fantastis.
Tim Penyelidik Pidsus telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah aktor kunci untuk dikonfrontasi dengan bukti-bukti yang ada:

  • Selasa, 10 Maret 2026: Pemanggilan Sdr. Victor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUTR PALI tahun 2025.
  • Rabu, 11 Maret 2026: Pemanggilan Direktur PT Herko Sejahtera Abadi.
  • Kamis, 12 Maret 2026: Pemanggilan Direktur CV Dhafir Putra Mandiri dan Direktur PT Kerta Mangala Agung.
Jauh sebelum penyelidikan ini dimulai, Kejari PALI sebenarnya sudah memberikan "sinyal merah" pada Juni 2025. Saat itu, pihak Kejaksaan menolak melakukan pengawalan hukum (PPS) terhadap proyek tersebut karena mencium adanya ketidakteraturan administratif dan risiko pada nilai kontrak akibat kebijakan "efisiensi" yang dipaksakan.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah kebijakan efisiensi tersebut merupakan modus operandi untuk mengalihkan dana ke pos lain, serta mencari aktor intelektual di balik skenario yang menyebabkan potensi gagal bayar ini.


Angle Investigasi Lainnya

Berdasarkan dokumen resmi dan laporan investigasi PLUSMINUS, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI telah menjadwalkan pemanggilan secara maraton terhadap sejumlah saksi kunci, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

Berikut adalah daftar pihak-pihak yang dipanggil oleh Kejari PALI:

  • Sdr. Victor: Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI tahun anggaran 2025,,. Ia dijadwalkan menghadap penyidik pada Selasa, 10 Maret 2026,.
  • Direktur PT Herko Sejahtera Abadi: Perwakilan dari pihak rekanan atau penyedia jasa yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026,.
  • Direktur CV Dhafir Putra Mandiri: Rekanan swasta yang diminta hadir pada Kamis, 12 Maret 2026,.
  • Direktur PT Kerta Manggal Agung: Rekanan swasta lainnya yang juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 12 Maret 2026,.

Para saksi tersebut diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir untuk dimintai keterangannya serta membawa dokumen-dokumen terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemangkasan dan pengalihan anggaran infrastruktur serta sanitasi pada Dinas PUTR PALI tahun 2025.

Pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan legalitas perubahan anggaran yang dinilai tidak wajar, terutama terkait selisih dana sebesar Rp12,9 Miliar,.

Berdasarkan penelusuran, lokasi pasti atau ke mana tepatnya dana Rp12,9 miliar tersebut dialirkan belum terungkap secara rinci, karena hal inilah yang menjadi inti dan fokus utama dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari PALI.

Namun, terdapat beberapa poin investigasi dan kecurigaan yang sedang didalami oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan pengalihan dana tersebut:

  • Dugaan Modus Operandi Pengalihan ke Pos Lain: Muncul kecurigaan bahwa label "efisiensi" hanyalah sebuah skenario untuk memangkas anggaran yang sudah berjalan, guna mengalihkan dana tersebut ke pos anggaran lain yang dinilai lebih mudah untuk "dimainkan" atau dimanipulasi.
  • Ketidakjelasan Mekanisme Pembayaran: Mengingat progres fisik proyek sudah mencapai 80% (menggunakan standar anggaran awal Rp21,5 miliar), namun pagu anggaran tiba-tiba disunat menjadi hanya Rp8,6 miliar, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana pemerintah akan membayar sisa pekerjaan tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa dana tersebut tidak benar-benar "dihemat" untuk kepentingan daerah, melainkan sengaja dihilangkan dari proyek tersebut.
  • Skenario "Efisiensi" yang Dibuat-buat: Pihak penyelidik mencium adanya aroma "amis" di mana kebijakan efisiensi ini terkesan dipaksakan melalui perubahan SK Bupati (dari SK 062 ke SK 172) demi menjustifikasi hilangnya selisih dana belasan miliar tersebut.

Secara ringkas, masyarakat dan penegak hukum saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap para saksi kunci (KPA dan direktur perusahaan rekanan) untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya dan ke mana sebenarnya aliran dana "efisiensi" tersebut bermuara.

Identitas pasti mengenai siapa aktor intelektual di balik skenario efisiensi ini belum terungkap secara eksplisit karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama dari penyelidikan yang sedang berlangsung,.

Namun, dari hasil penelusuran memberikan beberapa petunjuk mengenai arah penyelidikan untuk mengungkap sosok di balik skenario ini:

  • Penentu di Tangan Saksi Kunci: Kejaksaan berharap melalui pemanggilan maraton terhadap Sdr. Victor (KPA Dinas PUTR) serta para Direktur perusahaan rekanan (PT Herko Sejahtera Abadi, CV Dhafir Putra Mandiri, dan PT Kerta Mangala Agung), mereka akan "bernyanyi" untuk mengungkap siapa sosok yang merancang skenario tersebut,.
  • Peran Pengambil Kebijakan: Penyelidikan menyoroti adanya perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai dipaksakan, yakni dari SK 062 (Januari) ke SK 172 (Mei) yang memangkas anggaran secara drastis saat proyek sudah berjalan 80%,,. Hal ini mengindikasikan bahwa aktor intelektual yang dicari kemungkinan besar adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau menginstruksikan perubahan kebijakan administratif tersebut.
  • Modus Operandi: Jaksa sedang mendalami apakah label "efisiensi" ini merupakan cara yang sengaja dibuat untuk mengalihkan dana Rp12,9 Miliar ke pos lain yang lebih mudah dimanipulasi,.

Saat ini, masyarakat dan pihak berwenang masih menanti hasil konfrontasi bukti dokumen dan keterangan para saksi di ruang Pidsus untuk memastikan siapa aktor intelektual yang memicu "bom waktu" anggaran di Bumi Serepat Serasan ini.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

Salurkan Donasi Terbaikmu

Terima kasih orang-orang baik! 🙏

Scan QRIS / QR Code di bawah ini
Scan QR / DANA di bawah ini
QR Donasi DANA
Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
1120017879193
Konfirmasi via WhatsApp 💬