Dalam beberapa minggu terakhir, ruang publik kita ramai oleh berbagai informasi pengadaan.
Ada yang bilang beginilah, ada yang kirim foto begitulah, ada yang chat jam 00.57 sambil bilang “off the record ya wak”, bahkan ada yang kirim screenshot setengah—yang penting dramanya keburu viral dulu.
Rame? Iya. Akurat? Belum tentu.
Makanya, PLUSMINUS memilih jalur yang lebih waras:
Langkah yang SUDAH kami lakukan:
Ini langkah pertama.
Sebelum menulis, kami bersih-bersih dulu.
Kami kirim surat resmi, lengkap dengan daftar pertanyaan teknis dan permintaan klarifikasi.
Bahasanya sopan, Strukturnya rapi, Tujuannya cuma satu:
“Biar datanya klir sebelum masuk pemberitaan.”
Hasilnya?
Sepi.
Sunyi.
Tidak ada balasan.
Bukan salah jaringan.
Bukan salah WA.
Ini sunyi yang… aktif.
PLUSMINUS membuka hak jawab penyedia
Beberapa penyedia kami kontak. Kami kasih ruang bicara: “Silahkan jelaskan versi Anda, kami dengarkan.”
Apa yang masuk?
bukan klarifikasi,
bukan data,
bukan argumen,
cuma centang biru.
Hak jawab sudah dibuka, kursi disediakan — tapi bangkunya kosong.
PLUSMINUS mengajukan Permohonan Informasi Publik ke PPID
Karena jalur “kita ngobrol baik-baik” gagal total,
PLUSMINUS naik level: jalur hukum yang mengikat.
Melalui PPID, kami minta:
RUP
Dokumen pemaketan
HPS, KAK
Jadwal pelaksanaan
Kontrak
BA proses pemilihan
Dokumen pendukung lainnya
Ini jalur resmi yang tidak bisa di-seen seen aja.
PPID wajib menjawab 10+7 hari.
Dan jawabannya wajib berbentuk dokumen, bukan “perasaan”.
Biasanya sih, PPID akan menolak memberikan data, sama seperti yang sudah-sudah dengan alasan data merupakan informasi yang dikecualikan (sepertinya PPID juga mesti banyak belajar lagi tentang apa itu Informasi Publik)
Kalau PPID buka data → kita bedah transparan.
Kalau PPID tidak buka → kita minta Inspektorat buka lampu.
Inspektorat bukan musuh siapapun.
Tapi mereka punya kewenangan audit internal untuk:
cek pemaketan,
cek kesesuaian jadwal,
cek potensi tumpang tindih,
cek keberadaan dokumen.
Karena publik butuh kepastian, bukan tebak-tebakan.
Dari beberapa pengalaman yang sudah, PPID tidak pernah benar-benar mau memberikan informasi, PPID selalu berlindung pada ketentuan pasal yang menyebutkan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, apapun permintaan informasi publik yang masuk ke PPID berpotensi disengketakan oleh pemohon
Semua surat:
ke PUTR,
ke penyedia,
ke PPID,
dan nanti ke Inspektorat
akan kami simpan dan buka ke publik.
Supaya masyarakat tahu:
PLUSMINUS tidak menulis dari gosip —PLUSMINUS menulis dari jejak langkah.
Langkah yang AKAN kami lakukan (bergantung respons pemerintah)
Kami akan:
menyusun analisis teknis,
membuat visual timeline,
membandingkan pemaketan,
dan menampilkan data apa adanya ke publik.
Tanpa framing.
Tanpa insinuasi.
Berdasarkan fakta — setajam-tajamnya fakta.
Langkah berikutnya:
Ajukan keberatan resmi ke Atasan PPID,
Lalu ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,
Dan semua proses itu akan kami publikasikan secara transparan.
Karena transparansi bukan permohonan…
itu kewajiban negara.
PLUSMINUS akan beritakan:
“Ini hasil pemeriksaannya, ini rekomendasinya.”
Tidak dilebihkan, tidak dikurangi.
PLUSMINUS beritakan juga:
“Clear. Tidak ada masalah. Yuk move on.”
Independen itu begitu:
fakta memimpin, bukan fantasi.
Pemerintah diam?
Penyedia diam?
Itu hak.
Tapi media tidak boleh ikut diam.
Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak berdasarkan rumor.
Karena itu PLUSMINUS jalan terus:
jalur klarifikasi,
jalur PPID,
jalur Inspektorat,
jalur Komisi Informasi bila perlu.
Kami bayar mahal untuk independen.
Bukan pakai uang…
tapi pakai kesabaran, prosedur, dan keteguhan.
Sampai dokumen keluar,
sampai pemeriksaan dilakukan,
hingga berita yang muncul nanti benar-benar:
klir, bersih, dan komprehensif.
Sampai jumpa di edisi berikutnya.
Redaksi Plusminus
📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar