PALI - PLUSMINUS ||
05 Maret 2026

Penyusunan awal proyek ini dikukuhkan melalui SK Bupati Nomor 062 (Januari 2024) dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp21,5 miliar. Namun, di pertengahan jalan, muncul SK Bupati Nomor 172 (Mei 2025) yang mencabut SK lama dan memangkas anggaran secara drastis hingga menyisakan Rp8,6 miliar (terpangkas sekitar 60%). Pemangkasan bernilai Rp12,9 miliar ini diklaim atas nama "efisiensi", meski tanpa didasari adendum perubahan volume fisik pekerjaan yang sepadan.

Berdasarkan sumber yang tersedia, penolakan pengawalan proyek ini bermula dari permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten PALI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan pada proyek "Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi Tahun 2025".
Melalui surat nomor B-1625/L.6.22/Dpp/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025, Kejari PALI secara resmi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan tegas dari pihak kejaksaan:
Penolakan ini dianggap sebagai langkah strategis Kejari PALI untuk menghindari "jebakan administratif" dan memagari institusi dari kekacauan tata kelola yang disebut sebagai "bom waktu". Sumber menyebutkan bahwa langkah DPUTR meminta pengawalan setelah anggaran diacak-acak dan proyek hampir selesai diibaratkan seperti "meminta asuransi mobil setelah mobilnya menabrak tembok". Krisis ini pada akhirnya memicu perhatian dari otoritas yang lebih tinggi, termasuk BPK RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, maladministrasi keuangan negara dalam kasus proyek di Kabupaten PALI terwujud melalui serangkaian anomali prosedur, inkonsistensi dokumen hukum, dan manipulasi instrumen pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara serta pihak ketiga.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai bentuk maladministrasi yang terdeteksi:
Krisis tata kelola ini telah memicu eskalasi pengawasan nasional, di mana Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur Sumatera Selatan dan BPK RI dijadwalkan melakukan audit fisik secara komprehensif untuk membongkar kesenjangan antara catatan administratif dengan realita fisik di lapangan.
Berdasarkan sumber yang tersedia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait sengkarut proyek pipa transmisi di Kabupaten PALI.
Isi dan fungsi utama dari surat tersebut meliputi:
Intervensi dari Kemendagri ini menandakan bahwa kasus ini telah meningkat eskalasinya dari sekadar sengketa pembayaran lokal menjadi isu tata kelola tingkat nasional.

📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar