EDITORIAL REDAKSI
Oleh: Redaksi Plusminus
01 Agustus 2026
Sini Saya jelaskan dengan seksama...
Sungguh menggelikan sekaligus mengelus dada melihat bagaimana mesin birokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bekerja. Di saat rakyat pemilik lahan berteriak menuntut keadilan ganti rugi, dan di saat pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Seismik 3D membutuhkan kepastian iklim kerja di lapangan, para pejabat eksekutif PALI—khususnya Bagian Hukum Setda PALI—malah asyik bersembunyi di balik ketiak dogma:
Sini, mari kami jelaskan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Siapa tahu dengan penjelasan yang gamblang ini, rasa kaku dan paranoid birokrasi yang membelenggu Setda PALI bisa seketika lebur
1. Kekeliruan Elementer: Mencampuradukkan ESDM dan Hak Perdata Warga
Bagian Hukum Setda PALI tersandera oleh paranoia bahwa urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kewenangan mutlak Pusat dan Provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014
Objek yang dituntut masyarakat PALI hari ini bukanlah mencampuri perizinan tambang atau operasional hulu migas PT BGP Indonesia
Alasan bahwa menerbitkan aturan tarif lokal akan "bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi" (Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017) adalah pemahaman hierarki hukum yang picik
Buka kembali Pasal 10 Pergub Sumsel No. 40/2017
Jika Bagian Hukum PALI masih memakai alibi "takut ditangkap atau melanggar hukum", buka mata kalian bahwa sedikitnya ada 8 Pemerintah Kabupaten lain di Indonesia yang telah menerbitkan penyesuaian tarif kompensasi lokal untuk kegiatan seismik/migas di wilayahnya! Mereka aman, tidak ada yang dipenjara, dan proyek strategis di daerah mereka berjalan kondusif. Kenapa hanya di PALI birokrasi hukumnya bertindak bak penakut yang memelihara kemandekan?
Yang membuat makin tidak masuk akal, alibi dan kekakuan Pemkab PALI ini seolah-olah mereka sedang mempertahankan anggaran daerah. Padahal, sumber dana pembayaran kompensasi ini 100% berasal dari anggaran korporasi (PT BGP / SKK Migas), BUKAN dari APBD Kabupaten PALI!
Pemkab PALI tidak dituntut mengeluarkan uang kas daerah satu rupiah pun. Fungsi Pemkab murni sebagai regulator dan fasilitator yang hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya dan perlindungan bagi investor. Lantas, atas dasar logika apa Pemkab menahan regulasi jika APBD sama sekali tidak dirugikan?
Jika Bagian Hukum Pemkab PALI masih gemetar ketakutan membayangkan harus membuat Peraturan Bupati (Regeling) yang bersifat umum dan permanen, Hukum Administrasi Negara menyediakan pintu darurat yang sangat aman dan terukur: Gunakan Diskresi Bupati!
Pasal 22 jo. Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Pejabat Publik menggunakan Diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan memecahkan kemandekan pelayanan publik demi manfaat umum
Bupati PALI tidak perlu menerbitkan Perbup yang kaku. Cukup keluarkan Keputusan Bupati (SK Bupati / Beschikking)
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD (14/07/2026)
Sungguh menggemaskan dan membuat geram ketika pejabat publik yang digaji dari uang rakyat memilih "bermain aman" dan berlindung di balik tembok birokrasi, ketimbang menggunakan kewenangannya untuk mengayomi rakyat dan menyalakan jalan bagi investasi nasional
Uang APBD tidak terpakai, daerah lain sudah membuktikan keabsahannya, dan hukum melindungi Pejabat Negara yang menggunakan Diskresi dengan iktikad baik
Sampai jumpa di pengadilan
HENGKY YOHANES
Penanggung Jawab/ Pemimpin Umum
Redaksi Media Siber PLUSMINUS
📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar