Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Soal Tarif Seismic: `Sini Saya jelaskan dengan seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya`

Siapa tahu dengan penjelasan yang gamblang ini, rasa kaku dan paranoid birokrasi yang membelenggu Setda PALI bisa seketika lebur.

Hengky Yohanes
Hengky Yohanes | 01 Agu 2026
1.020 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
Soal Tarif Seismic: `Sini Saya jelaskan dengan seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya` Ilustrasi
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
Sini Saya jelaskan dengan seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya
00:00
00:00
Daftar Rekaman 1 Audio
  • 01
    Sini Saya jelaskan dengan seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya
Topik: #catatan-akhir-pekan#pali

EDITORIAL REDAKSI
Oleh: Redaksi Plusminus

01 Agustus 2026

Sini Saya jelaskan dengan seksama...

Sungguh menggelikan sekaligus mengelus dada melihat bagaimana mesin birokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bekerja. Di saat rakyat pemilik lahan berteriak menuntut keadilan ganti rugi, dan di saat pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Seismik 3D membutuhkan kepastian iklim kerja di lapangan, para pejabat eksekutif PALI—khususnya Bagian Hukum Setda PALI—malah asyik bersembunyi di balik ketiak dogma:

"Takut melanggar aturan di atasnya, takut ultra vires!"

Sini, mari kami jelaskan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Siapa tahu dengan penjelasan yang gamblang ini, rasa kaku dan paranoid birokrasi yang membelenggu Setda PALI bisa seketika lebur.

1. Kekeliruan Elementer: Mencampuradukkan ESDM dan Hak Perdata Warga

Bagian Hukum Setda PALI tersandera oleh paranoia bahwa urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kewenangan mutlak Pusat dan Provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Ini adalah penyesatan logika hukum yang sangat elementer!

Objek yang dituntut masyarakat PALI hari ini bukanlah mencampuri perizinan tambang atau operasional hulu migas PT BGP Indonesia. Objeknya murni adalah perlindungan hak keperdataan warga lokal atas tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang terdampak aktivitas fisik di lapangan. Membiarkan tarif usang Rp5.000,-/meter—yang bahkan dalam Berita Acara Pemda PALI tanggal 19 Juni 2023 diakui sendiri sudah tidak sesuai ekonomi—adalah tindakan pembiaran negara (omission) atas kerugian rakyatnya sendiri.

2. Mitos Ultra Vires: 8 Pemkab Lain Sudah Terbukti Berani dan Aman!

Alasan bahwa menerbitkan aturan tarif lokal akan "bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi" (Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017) adalah pemahaman hierarki hukum yang picik.

Buka kembali Pasal 10 Pergub Sumsel No. 40/2017! Di sana terpampang terang benderang bahwa Pemerintah Provinsi memberikan mandat eksplisit (delegated authority) kepada Kabupaten/Kota untuk menetapkan penyesualian tarif ganti rugi lokal yang belum diatur. Mandat ini pun dipertegas melalui Surat Sekda Provinsi Sumsel an. Gubernur No. 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024.

Jika Bagian Hukum PALI masih memakai alibi "takut ditangkap atau melanggar hukum", buka mata kalian bahwa sedikitnya ada 8 Pemerintah Kabupaten lain di Indonesia yang telah menerbitkan penyesuaian tarif kompensasi lokal untuk kegiatan seismik/migas di wilayahnya! Mereka aman, tidak ada yang dipenjara, dan proyek strategis di daerah mereka berjalan kondusif. Kenapa hanya di PALI birokrasi hukumnya bertindak bak penakut yang memelihara kemandekan?

3. Zero APBD Impact: Tidak Menguras Uang Daerah Sepeser Pun!

Yang membuat makin tidak masuk akal, alibi dan kekakuan Pemkab PALI ini seolah-olah mereka sedang mempertahankan anggaran daerah. Padahal, sumber dana pembayaran kompensasi ini 100% berasal dari anggaran korporasi (PT BGP / SKK Migas), BUKAN dari APBD Kabupaten PALI!

Pemkab PALI tidak dituntut mengeluarkan uang kas daerah satu rupiah pun. Fungsi Pemkab murni sebagai regulator dan fasilitator yang hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya dan perlindungan bagi investor. Lantas, atas dasar logika apa Pemkab menahan regulasi jika APBD sama sekali tidak dirugikan?

4. Penakut yang Berlebihan: Diskresi Bupati Adalah Jalan Keluar Sah!

Jika Bagian Hukum Pemkab PALI masih gemetar ketakutan membayangkan harus membuat Peraturan Bupati (Regeling) yang bersifat umum dan permanen, Hukum Administrasi Negara menyediakan pintu darurat yang sangat aman dan terukur: Gunakan Diskresi Bupati!

Pasal 22 jo. Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Pejabat Publik menggunakan Diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan memecahkan kemandekan pelayanan publik demi manfaat umum.

Bupati PALI tidak perlu menerbitkan Perbup yang kaku. Cukup keluarkan Keputusan Bupati (SK Bupati / Beschikking). Formulasinya spesifik: "Standardisasi Tarif Kompensasi Penanganan Dampak Sosial Operasional Seismik PT BGP Indonesia di Wilayah Kabupaten PALI". Produk hukum penetapan ini sifatnya kasuistis, mengikat terbatas, tidak melangkahi wewenang sektoral pusat, dan otomatis kedaluwarsa begitu proyek selesai. Sangat aman dari risiko gugatan TUN maupun audit hukum!

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD (14/07/2026)

Catatan Akhir Redaksi

Sungguh menggemaskan dan membuat geram ketika pejabat publik yang digaji dari uang rakyat memilih "bermain aman" dan berlindung di balik tembok birokrasi, ketimbang menggunakan kewenangannya untuk mengayomi rakyat dan menyalakan jalan bagi investasi nasional.

Uang APBD tidak terpakai, daerah lain sudah membuktikan keabsahannya, dan hukum melindungi Pejabat Negara yang menggunakan Diskresi dengan iktikad baik. Buka mata, buka aturan, dan ketok SK Diskresi itu sekarang juga, sebelum kekakuan birokrasi PALI ini resmi kami seret menjadi panggung Citizen Lawsuit.

Sampai jumpa di pengadilan!


HENGKY YOHANES
Penanggung Jawab/ Pemimpin Umum
Redaksi Media Siber PLUSMINUS

Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

Salurkan Donasi Terbaikmu

Terima kasih orang-orang baik! 🙏

Scan QRIS / QR Code di bawah ini
Scan QR / DANA di bawah ini
QR Donasi DANA
Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
1120017879193
Konfirmasi via WhatsApp 💬