Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sedang disuguhkan tontonan komedi birokrasi yang menggelikan sekaligus menyedihkan
Topeng "taat hukum" ini seketika runtuh ketika kita membongkar rekam jejak administrasi yang mereka ukir sendiri
Mari buka lembaran sejarah resmi Pemkab PALI yang baru genap setahun berlalu:
20 Februari 2025: Bupati PALI resmi dilantik
15 April 2025: Hanya dalam hitungan minggu, eksekutif PALI bergerak kilat menerbitkan Perbup No. 25 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD
9 Mei 2025: Belum genap sebulan berikutnya, Bupati PALI kembali menunjukkan akselerasi dengan meluncurkan Keputusan Bupati (SK) No. 172 Tahun 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah (PPSD) demi memuluskan proyek pembangunan RSUD
Kurang dari 90 hari sejak dilantik, Pemkab PALI terbukti sangat mampu, berani, dan lincah menggunakan instrumen Diskresi (Beschikking) maupun Peraturan (Regeling)
Namun, begitu berhadapan dengan tuntutan penyesuaian tarif ganti rugi Seismik 3D PT BGP Indonesia, keberanian birokrasi PALI itu mendadak menguap
Padahal:
Mandat Resmi Gubernur: Gubernur Sumsel via Surat Sekda No. 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 jo. Pasal 10 Pergub 40/2017 sudah menyerahkan mandat pelimpahan kewenangan (delegated authority) secara eksplisit kepada Bupati PALI untuk menetapkan tarif lokal
Zero APBD Impact: Uang kompensasi ganti rugi ini 100% ditanggung oleh anggaran korporasi (PT BGP / SKK Migas), BUKAN menguras APBD PALI sepeser pun
Yurisprudensi Nasional: Sedikitnya 8 Pemkab lain di Indonesia telah sukses dan aman menerbitkan aturan tarif lokal seismik di wilayahnya tanpa ada pejabat yang ditangkap
Perhatikan dengan seksama Surat dari Sekda Provinsi Sumsel ini: Pemrakarsa (Dinas ESDM) saat itu (sampai sekarang) masih mengumpulkan data, Gubernur hanya mengatur urusan lintas kabupaten/kota sedangkan terkait ganti kerugian diserahkan ke Pemkab masing-masing dan diberikan kewenangan untuk mengaturnya.
Atas dasar kepentingan siapa standar ganda ini dimainkan? Mengapa untuk proyek daerah instrumen SK Diskresi bisa diketok kilat dalam semalam (seperti SK 172/2025), sementara untuk hak perdata rakyat di Proyek Strategis Nasional, pejabat daerah mendadak amnesia hukum
Aroma standar ganda dan pembiaran (omission) ini sudah terlalu menyengat untuk didiamkan

📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar