Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Standar Ganda Birokrasi PALI: Lincah di-SK 172, Penakut Bikin Tarif Seismik

Topeng `taat hukum` ini seketika runtuh ketika kita membongkar rekam jejak administrasi yang mereka ukir sendiri.

Hengky Yohanes
Hengky Yohanes | 04 Agu 2026
1.013 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
Standar Ganda Birokrasi PALI: Lincah di-SK 172, Penakut Bikin Tarif Seismik Ilustrasi
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
Standar Ganda Birokrasi PALI
00:00
00:00
Daftar Rekaman 1 Audio
  • 01
    Standar Ganda Birokrasi PALI
Topik: #korporasi#pali

EDITORIAL REDAKSI
Oleh: Redaksi Plusminus

Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sedang disuguhkan tontonan komedi birokrasi yang menggelikan sekaligus menyedihkan. Di saat rakyat pemilik lahan berteriak menuntut keadilan kompensasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Seismik 3D membutuhkan kepastian iklim kerja, para pejabat eksekutif PALI—khususnya Bagian Hukum Setda PALI—malah asyik bersembunyi di balik ketiak dogma: "Takut melanggar aturan di atasnya, takut ultra vires!"

Topeng "taat hukum" ini seketika runtuh ketika kita membongkar rekam jejak administrasi yang mereka ukir sendiri. Publik tidak sedang melihat birokrasi yang taat aturan, melainkan sedang menyaksikan STANDAR GANDA KEBIJAKAN yang teramat telanjang!

Mari buka lembaran sejarah resmi Pemkab PALI yang baru genap setahun berlalu:

  • 20 Februari 2025: Bupati PALI resmi dilantik.

  • 15 April 2025: Hanya dalam hitungan minggu, eksekutif PALI bergerak kilat menerbitkan Perbup No. 25 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD.

  • 9 Mei 2025: Belum genap sebulan berikutnya, Bupati PALI kembali menunjukkan akselerasi dengan meluncurkan Keputusan Bupati (SK) No. 172 Tahun 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah (PPSD) demi memuluskan proyek pembangunan RSUD.

    Kurang dari 90 hari sejak dilantik, Pemkab PALI terbukti sangat mampu, berani, dan lincah menggunakan instrumen Diskresi (Beschikking) maupun Peraturan (Regeling). Saat itu, tidak ada narasi "takut diaudit", tidak ada alasan "takut melanggar aturan pusat", dan tidak ada alibi "ultra vires"!

    Namun, begitu berhadapan dengan tuntutan penyesuaian tarif ganti rugi Seismik 3D PT BGP Indonesia, keberanian birokrasi PALI itu mendadak menguap. Mereka bertransformasi menjadi penakut yang berpura-pura lumpuh wewenang.

    Padahal:

    1. Mandat Resmi Gubernur: Gubernur Sumsel via Surat Sekda No. 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 jo. Pasal 10 Pergub 40/2017 sudah menyerahkan mandat pelimpahan kewenangan (delegated authority) secara eksplisit kepada Bupati PALI untuk menetapkan tarif lokal.

    2. Zero APBD Impact: Uang kompensasi ganti rugi ini 100% ditanggung oleh anggaran korporasi (PT BGP / SKK Migas), BUKAN menguras APBD PALI sepeser pun. Pemkab murni hanya diminta hadir sebagai regulator pelindung warganya.

    3. Yurisprudensi Nasional: Sedikitnya 8 Pemkab lain di Indonesia telah sukses dan aman menerbitkan aturan tarif lokal seismik di wilayahnya tanpa ada pejabat yang ditangkap.


      Perhatikan dengan seksama Surat dari Sekda Provinsi Sumsel ini: Pemrakarsa (Dinas ESDM) saat itu (sampai sekarang) masih mengumpulkan data, Gubernur hanya mengatur urusan lintas kabupaten/kota sedangkan terkait ganti kerugian diserahkan ke Pemkab masing-masing dan diberikan kewenangan untuk mengaturnya.

      Atas dasar kepentingan siapa standar ganda ini dimainkan? Mengapa untuk proyek daerah instrumen SK Diskresi bisa diketok kilat dalam semalam (seperti SK 172/2025), sementara untuk hak perdata rakyat di Proyek Strategis Nasional, pejabat daerah mendadak amnesia hukum?

      Aroma standar ganda dan pembiaran (omission) ini sudah terlalu menyengat untuk didiamkan. Buka mata, buka aturan, dan ulangi keberanian politik seperti saat melahirkan SK 172/2025!

      Surat Evaluasi Pembinaan Pemerintahan Daerah (Executive Review) telah resmi kami layangkan ke Kemendagri RI c.q. Ditjen Otonomi Daerah di Jakarta. Jika topeng standar ganda ini masih saja dipelihara dan SK Diskresi Tarif tak kunjung diketok, maka jangan salahkan jika pembiaran administrasi ini resmi menjadi objek utama dalam Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) yang menandakan bahwa pemerintah gagal membela kepentingan rakyatnya.

      Sampai jumpa di Pengadilan.


      Video Terkait

      Tulis Komentar

      (Tidak ditampilkan dikomentar)

      📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

      Salurkan Donasi Terbaikmu

      Terima kasih orang-orang baik! 🙏

      Scan QRIS / QR Code di bawah ini
      Scan QR / DANA di bawah ini
      QR Donasi DANA
      Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
      Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
      Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
      1120017879193
      Konfirmasi via WhatsApp 💬