Exclusive
PALI, PLUSMINUS ||
06 Mei 2026
Indikasi Pembenaran: Secara jurnalistik, ketika data primer dan rekaman informasi sudah disodorkan namun narasumber memilih bungkam, publik dapat menafsirkan kebuntuan ini sebagai bentuk ketidakmampuan membantah fakta.
Redaksi setidaknya memberikan Editor Note pada pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); Ristanto Wahyudi, ST., MT. yang secara auditif merupakan bukti kunci.
Mengapa? Karena dalam pengadaan barang dan jasa, setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki asas manfaat (Value for Money). Ketika seorang pengguna anggaran (PA) mengaku tidak tahu kapan aset tersebut berfungsi, maka secara otomatis seluruh biaya yang telah dikeluarkan (uang muka dan material tertanam) dikategorikan sebagai Pemborosan Keuangan Negara atau Fruitless Expenditure.
Lalu, kalimat "entah kapan" tersebut terasa sangat menyakitkan bagi warga PALI yang kini mulai kesulitan air bersih mendekati musim kemarau. Dinas PUTR justru memilih menghentikan pembayaran secara sepihak kepada rekanan dan mengalihkan anggaran ke proyek lain.
Pernyataan tersebut seolah mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah gagal dalam mengelola anggaran yang lebih memilih mengalihkannya ketimbang memenuhi kewajiban pembayaran pihak III yang telah selesai bekerja.
Di lain sisi, ketika tangan kanan pemerintah (PDAM) berteriak butuh air untuk masyarakat, namun tangan kirinya (Dinas PUTR) justru memutus urat nadi pembangunannya dengan alasan 'entah kapan bisa dimanfaatkan'.
Pernyataan Humas PDAM PALI adalah bukti nyata bahwa ada 'dusta' di balik kebijakan efisiensi yang dipaksakan.
Caption: Eris Warits Wiranda, SH (No. 2 dari kanan) saat dibincangi wartawan.
Di saat Ristanto melontarkan pernyataan pesimistis bahwa proyek Pipa Transmisi tersebut "entah kapan bisa dimanfaatkan", sebuah fakta mengejutkan justru datang dari internal Perumda PDAM Tirta PALI Anugerah. Melalui Divisi Humas, Eris Warits Wiranda, SH., PDAM secara tegas menyatakan bahwa sambungan pipa yang sedang dikerjakan tersebut memiliki fungsi vital dan sangat mendesak.
Eris mengungkapkan bahwa pekerjaan pipa transmisi ini sejatinya disiapkan untuk sebuah skema besar kerja sama dengan pihak III lainnya untuk menjangkau pelyanan ke semua wilayah di daerah PALI melalui kerja sama pengolahan air baku oleh PT Mustika Jimbaran Indah.
Eris menyebut pipa yang dikerjakan tersebut sebetulnya dapat dimanfaatkan untuk mengaliri booster di Desa Babat. Selama ini, pasokan air di wilayah tersebut sangat terbatas karena masih bergantung pada sumber air tanah dengan debit yang tidak memadai.
"Bisa dikoneksikan dari sumber yang ada di Muara Sungai Pak" terang Eris singkat dan penuh harap tahun ini penyelesaian sengketa kontrak PT HSA dan DPUTR segera tersolusikan dan DPUTR dapat mengaggarkan kembali program yang telah dirancang sejak tahun 2023 silam.
Eris juga menyebut, jika Teluk Lubuk dapat dijadikan daerah alternatif lokasi penyediaan dan pengolahan air baku dan MJI pada prinsipnya siap mereviu perjanjian kerjasama mereka dengan penyesuaian-penyesuaian situasi dan kondisi yang ada, terang Erik sore (5/5) di ruang kerjanya.
Kemudian Editor Note yang tak kalah penting lainnya adalah budaya birokrasi yang bungkam saat diminta klarifikasi.
Jadwal wawancara pada 5 Mei 2026 yang diabaikan tanpa konfirmasi semakin memperkeruh suasana.
Jika memang proyek tersebut memiliki perencanaan yang matang, seharusnya Ristanto yang juga Plt. Assisten II ini mampu menjelaskan kapan manfaat itu tiba, bukan justru berlindung di balik kalimat ketidakpastian yang merugikan daerah hingga belasan miliar rupiah ini.
Bungkamnya otoritas terkait semakin memperkuat aroma "permainan" anggaran di balik proyek yang kini mangkrak dengan progres fisik mencapai 80% dan tengah dalam pendalaman penyelidikan Kejaksaan Negeri PALI.
Data dan Fakta:
Berdasarkan dokumen administrasi keuangan yang diperoleh tim Redaksi, terdapat beberapa temuan krusial:
Krisis Kepercayaan: Trauma Penyedia Jasa
Tindakansemena-mena pemerintah daerah ini menciptakan preseden buruk bagi iklim usaha di PALI. Penolakan pembayaran atas prestasi kerja yang sah adalah bentuk wanprestasi administratif yang melanggar Pasal 1338 KUHPerdata.
Hal ini bukan sekadar masalah angka, melainkan menciptakan trauma kolektif bagi para penyedia barang dan jasa lainnya. Jika kontrak kerja yang sah dapat dibatalkan di tengah jalan tanpa kepastian hukum, maka gairah investasi di PALI dipastikan akan runtuh karena ketakutan akan kebijakan yang "semena-mena" dan tidak terukur.
Siasat di Balik Surat Bertanggal Mundur: Upaya Menutupi Jejak Wanprestasi?
Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen berupa Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Pekerjaan yang diduga menggunakan teknik backdate atau penanggalan mundur.
Kejanggalan Kronologi: Surat tersebut secara administratif tertulis dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2024.
Tindakan menerbitkan surat bertanggal mundur ini bukan sekadar masalah keterlambatan surat-menyurat, melainkan indikasi manipulasi data publik. Secara hukum, upaya ini diduga dilakukan untuk:
Laporan investigasi ini telah diteruskan sebagai lampiran tambahan ke:
Penulis/Editor : HENGKY YOHANES
Ilustrasi Cover: SENJANI K.R.Y

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI
Terkumpul: Rp 2.160.000
Butuh: Rp 12.000.000
Tulis Komentar