PALI - PLUSMINUS ||
06 Mei 2026

Nasib apes menimpa penyedia jasa proyek pipa transmisi air bersih PDAM di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Setelah mengucurkan modal besar, berutang ke bank hingga miliaran rupiah, dan bekerja siang-malam hingga fisik proyek rampung 80 persen, hak bayar mereka mendadak dihanguskan. Dengan dalih efisiensi dan alibi "tidak bermanfaat", pemerintah daerah melupakan keringat kontraktor di lapangan dan membatalkan Surat Perintah Membayar (SPM) secara sepihak.
Tindakan wanprestasi ini meninggalkan trauma finansial dan psikologis yang mendalam bagi pengusaha lokal. Dana senilai Rp16,9 miliar yang menjadi hak penyedia ditahan paksa, sementara uang muka yang terpakai tak mampu menutup beban utang modal dan biaya tukang.
Keberanian Pemkab Pali yang sesuka hati mengingkari janji kontrak menciptakan rasa saling tidak percaya (distrust);
Penderitaan penyedia makin lengkap saat birokrasi diduga merakit "mesin waktu" lewat pemalsuan dokumen.
Surat pemberhentian kerja baru diserahkan pada September 2025, namun tanggalnya disulap mundur (backdate) menjadi 24 Februari 2025. Trik kotor ini dipakai untuk mengintimidasi dan menyudutkan posisi penyedia, seolah-olah seluruh pengerjaan dari Februari hingga September adalah "kesalahan kontraktor" yang memaksakan diri.
Tidak terima dijadikan korban manipulasi dan ditumpIki utang akibat anggaran yang mendadak dialihkan ke proyek lain, penyedia dan pihak terkait mengambil langkah tegas.
Kasus tuduhan penyalahgunaan wewenang, backdate dokumen, dan perampasan hak penyedia ini resmi ditarik ke ranah hukum dan telah dilaporkan langsung ke KPK, Irjen Kemendagri, BPK, hingga Kejaksaan Negeri Pali untuk menuntut keadilan.

1. Bantahan Teknis dari PDAM
Di saat Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto, melontarkan pernyataan pesimistis bahwa proyek Pipa Transmisi tersebut "entah kapan bisa dimanfaatkan", sebuah fakta mengejutkan justru datang dari internal Perumda PDAM Tirta PALI Anugerah.
Melalui Divisi Humas, Eris Warits Wiranda, SH., PDAM secara tegas menyatakan bahwa sambungan pipa yang sedang dikerjakan tersebut memiliki fungsi vital dan sangat mendesak. Eris mengungkapkan bahwa pekerjaan pipa transmisi ini sejatinya disiapkan untuk mengaliri booster di Desa Babat.
Selama ini, pasokan air di wilayah tersebut sangat terbatas karena masih bergantung pada sumber air tanah dengan debit yang tidak memadai.
2. Analisis Auditif: Kebohongan Administrasi
Kontradiksi ini menyingkap tabir gelap di balik alasan "efisiensi" yang digunakan Dinas PUTR untuk menghentikan pembayaran proyek yang sudah mencapai 80% tersebut.
Berdasarkan sumber yang tersedia, Trauma Pengusaha Lokal dalam konteks proyek pipa transmisi PALI merupakan dampak psikologis dan ekonomi yang mendalam akibat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai semena-mena.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai trauma tersebut:
Secara keseluruhan, trauma ini muncul dari persepsi bahwa integritas birokrasi dalam menjaga komitmen kontrak sangat rendah, sehingga pengusaha lokal merasa tidak memiliki perlindungan saat menjalankan kewajiban profesional mereka.
Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, wanprestasi pemerintah daerah (khususnya Dinas PUTR Kabupaten PALI) dalam proyek pipa transmisi merupakan bentuk kegagalan pemenuhan kewajiban kontrak yang disertai dengan manipulasi administrasi.
Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai bentuk dan dampak wanprestasi tersebut:
Secara hukum perdata, tindakan Dinas PUTR menolak membayar prestasi kerja yang telah mencapai 80% merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip Pacta Sunt Servanda. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pemerintah daerah dinilai telah melakukan wanprestasi administratif karena mengabaikan kontrak yang masih berlaku tanpa adanya Adendum atau Change Contract Order (CCO) untuk pengurangan volume pekerjaan.
Wanprestasi ini dibuktikan dengan adanya bukti formil berupa pembatalan sepihak terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 600/020/SPP.LS/1.03.01.01/2025. Meskipun penyedia jasa (PT HSA) telah menyelesaikan kewajibannya hingga nilai progres Rp16,9 Miliar, pemerintah daerah menolak mencairkan dana tersebut dengan alasan "kas kosong". Namun, di saat yang sama, anggaran justru diduga dialihkan untuk mendanai proyek lain (RSUD), yang menunjukkan adanya diskresi selektif.
Untuk menutupi wanprestasi tersebut, terdapat indikasi kuat adanya upaya manipulasi dokumen:
Wanprestasi ini menyebabkan kerugian negara yang "nyata dan pasti":
Tindakan ini juga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 terkait kewajiban pembayaran atas prestasi kerja yang telah diterima. Ketidakpatuhan ini ditegaskan dalam temuan Irjen Kemendagri Nomor X.700.1.2.4/20/IJ yang menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan proyek tersebut.
Secara keseluruhan, wanprestasi pemerintah daerah dalam kasus ini bukan sekadar masalah teknis keuangan, melainkan upaya sistematis mengalihkan alokasi anggaran secara melawan hukum yang merugikan hak konstitusional masyarakat atas air bersih.
📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar