
15 September 2026
Dalam surat balasan resmi, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melampirkan rincian realisasi pembayaran tagihan rekening listrik PJU yang dibayarkan Pemkab Lahat ke PT PLN (Persero)
Berdasarkan data tersebut, total tagihan PJU Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp14.763.573.151,-
Lepas Tanggung Jawab Rincian Teknis dan Solar Cell
Meski membeberkan angka tagihan belasan miliar rupiah tersebut, pihak Dishub Kabupaten Lahat menyatakan tidak dapat memenuhi rincian data teknis mengenai kategori PJU Meterisasi vs Non-Meterisasi, sebaran PJU Tenaga Surya (Solar Cell), serta dokumen target pengadaan PJU tahun 2026
Pihak Dishub berdalih bahwa sektor yang mengelola teknis serta pengadaan sarana dan prasarana PJU tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat
Kejanggalan Anggaran dan Langkah Investigasi Lanjutan
Menanggapi balasan tersebut dinilai ada kejanggalan dalam tata kelola informasi dan alokasi anggaran daerah
Sangat ironis apabila instansi yang membayarkan tagihan belasan miliar rupiah dari kas daerah tidak memegang rincian ID Pelanggan mana saja yang masuk kategori Meterisasi dan mana yang Non-Meterisasi
Atas jawaban dari Dishub Lahat tersebut, Tim Risaet dan jejaring media ini langsung bersiap mengambil dua langkah taktis
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah pemborosan anggaran atau pengeluaran fiktif atas fasilitas publik yang dinikmati masyarakat Lahat,
Analisis Taktis Lanjutan:
Pernyataan Dishub yang melempar poin 2, 3, dan 4 ke Dinas PRKPP
Teks/Liputan: DEDEK SUHENDRA
Editor: HENGKY YOHANES
📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏
Tulis Komentar