Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Proyek Ribang Kemambang Cair Melebihi Fisik Rp1,27 Miliar

Seri - 1

Dedek Suhendra
Dedek Suhendra | 02 Okt 2026
278 kali dibaca
Proyek Ribang Kemambang Cair Melebihi Fisik Rp1,27 Miliar Sumber: Internet
Topik: #daily#lahat


Lahat - DAILY PLUSMINUS ||

02 Oktober 2026

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pencairan anggaran di Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat. Pada paket pekerjaan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang, BPK menemukan realisasi pencairan keuangan yang mendahului atau melebihi kemajuan fisik pekerjaan sebenarnya di lapangan.


Berdasarkan dokumen resmi BPK RI Nomor: 51.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, selisih pencairan dana yang tidak sebanding dengan prestasi kerja fisik tersebut mencapai Rp1.278.916.833,60. Angka fantastis tersebut tercatat sebagai temuan kelebihan pembayaran yang wajib dipulihkan/disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Sistem Pengawasan dan Verifikasi Fisik Dipertanyakan

Munculnya kelebihan pencairan dana hingga mencapai Rp1,27 Miliar ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme verifikasi pencairan anggaran pada Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat.

Sesuai prosedur baku pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pencairan termin/keuangan wajib didasarkan pada Laporan Kemajuan Fisik yang diverifikasi oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adanya selisih yang cukup besar antara dana yang disalurkan dengan fisik yang terbangun mengindikasikan adanya ketidakcermatan atau lemahnya pengawasan dari pihak PPK maupun tim teknis dalam menilai realisasi pengerjaan di lapangan sebelum menandatangani dokumen pembayaran.

BPK Desak Pengembalian Ke Kas Daerah

Atas temuan ini, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan memungut serta menyetorkan kembali dana sebesar Rp1,27 Miliar ke Kas Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak dinas terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Ruang Konfirmasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi [Nama Media] telah berupaya mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat guna mempertanyakan:

  1. Progres pengembalian dana TPTGR sebesar Rp1,27 Miliar tersebut ke Kas Daerah.
  2. Dasar verifikasi fisik oleh PPK dan Konsultan Pengawas hingga pencairan dana dapat mendahului realisasi pengerjaan di lapangan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan via layanan pesan instan maupun upaya telepon ke pejabat terkait di Dinas Pariwisata belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

Teks/Liputan: DEDEK SUHENDRA
Editor: HENGKY YOHANES

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

Salurkan Donasi Terbaikmu

Terima kasih orang-orang baik! 🙏

Scan QRIS / QR Code di bawah ini
Scan QR / DANA di bawah ini
QR Donasi DANA
Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
1120017879193
Konfirmasi via WhatsApp 💬