Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Trauma Pengusaha dan Dusta Birokrasi PALI

Hancurnya Iklim Investasi Daerah dan Hilangnya Kepercayaan Penyedia.

Hengky Yohanes
Hengky Yohanes | 06 Mei 2026
914 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
Trauma Pengusaha dan Dusta Birokrasi PALI Ilustrasi - `Entah Kapan Jalur Pipa Bisa Dimanfaatkan`
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
Trauma Pengusaha dan Dusta Birokrasi PALI
00:00
00:00
Daftar Rekaman 2 Audio
  • 01
    Trauma Pengusaha dan Dusta Birokrasi PALI
  • 02
    Statemen Kadis PUTR - Entah Kapan Pipa PDAM Dapat Dimanfaatkan
Topik: #investigasi#pupali

PALI - PLUSMINUS ||
06 Mei 2026

Nasib apes menimpa penyedia jasa proyek pipa transmisi air bersih PDAM di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Setelah mengucurkan modal besar, berutang ke bank hingga miliaran rupiah, dan bekerja siang-malam hingga fisik proyek rampung 80 persen, hak bayar mereka mendadak dihanguskan. Dengan dalih efisiensi dan alibi "tidak bermanfaat", pemerintah daerah melupakan keringat kontraktor di lapangan dan membatalkan Surat Perintah Membayar (SPM) secara sepihak.

Tindakan wanprestasi ini meninggalkan trauma finansial dan psikologis yang mendalam bagi pengusaha lokal. Dana senilai Rp16,9 miliar yang menjadi hak penyedia ditahan paksa, sementara uang muka yang terpakai tak mampu menutup beban utang modal dan biaya tukang.

Keberanian Pemkab Pali yang sesuka hati mengingkari janji kontrak menciptakan rasa saling tidak percaya (distrust);

"pengusaha lokal kini trauma untuk ikut serta dalam proyek pembangunan daerah karena dibayang-bayangi risiko gulung tikar akibat kesewenang-wenangan birokrasi."

Penderitaan penyedia makin lengkap saat birokrasi diduga merakit "mesin waktu" lewat pemalsuan dokumen.

Surat pemberhentian kerja baru diserahkan pada September 2025, namun tanggalnya disulap mundur (backdate) menjadi 24 Februari 2025. Trik kotor ini dipakai untuk mengintimidasi dan menyudutkan posisi penyedia, seolah-olah seluruh pengerjaan dari Februari hingga September adalah "kesalahan kontraktor" yang memaksakan diri.

Tidak terima dijadikan korban manipulasi dan ditumpIki utang akibat anggaran yang mendadak dialihkan ke proyek lain, penyedia dan pihak terkait mengambil langkah tegas.

Kasus tuduhan penyalahgunaan wewenang, backdate dokumen, dan perampasan hak penyedia ini resmi ditarik ke ranah hukum dan telah dilaporkan langsung ke KPK, Irjen Kemendagri, BPK, hingga Kejaksaan Negeri Pali untuk menuntut keadilan.


Angle Investigasi Lainnya

1. Bantahan Teknis dari PDAM

Di saat Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto, melontarkan pernyataan pesimistis bahwa proyek Pipa Transmisi tersebut "entah kapan bisa dimanfaatkan", sebuah fakta mengejutkan justru datang dari internal Perumda PDAM Tirta PALI Anugerah.

Melalui Divisi Humas, Eris Warits Wiranda, SH., PDAM secara tegas menyatakan bahwa sambungan pipa yang sedang dikerjakan tersebut memiliki fungsi vital dan sangat mendesak. Eris mengungkapkan bahwa pekerjaan pipa transmisi ini sejatinya disiapkan untuk mengaliri booster di Desa Babat.

Selama ini, pasokan air di wilayah tersebut sangat terbatas karena masih bergantung pada sumber air tanah dengan debit yang tidak memadai.


2. Analisis Auditif: Kebohongan Administrasi

Kontradiksi ini menyingkap tabir gelap di balik alasan "efisiensi" yang digunakan Dinas PUTR untuk menghentikan pembayaran proyek yang sudah mencapai 80% tersebut.

  • Fakta PDAM: Pipa tersebut adalah solusi konkret untuk krisis air di Desa Babat.
  • Alibi Dinas PUTR: Proyek dianggap tidak bermanfaat guna menjustifikasi pengalihan anggaran ke proyek lain (RSUD).
  • Pernyataan Humas PDAM ini secara otomatis mematahkan narasi "tidak bermanfaat" yang dibangun Ristanto.
  • Jika pelaksana teknis distribusi air menyatakan pipa tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk mendongkrak debit air, maka penghentian proyek ini bukan lagi soal penghematan anggaran, melainkan dugaan sabotase terhadap hak masyarakat atas air bersih.
  • Berdasarkan sumber yang tersedia, Trauma Pengusaha Lokal dalam konteks proyek pipa transmisi PALI merupakan dampak psikologis dan ekonomi yang mendalam akibat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai semena-mena.

    Berikut adalah poin-poin utama mengenai trauma tersebut:

    • Preseden Buruk Iklim Usaha: Tindakan Dinas PUTR yang menghentikan pembayaran secara sepihak terhadap penyedia jasa (PT HSA), padahal prestasi kerja fisik sudah mencapai 80%, telah menciptakan preseden buruk bagi iklim usaha di Kabupaten PALI.
    • Ketidakpastian Hukum: Para pengusaha lokal mengalami trauma kolektif karena melihat bahwa kontrak kerja yang sah secara hukum ternyata dapat dibatalkan atau diabaikan di tengah jalan tanpa kepastian. Hal ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi administratif yang melanggar Pasal 1338 KUHPerdata, di mana kontrak seharusnya berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
    • Ancaman Investasi: Sumber menyebutkan bahwa trauma ini berpotensi meruntuhkan gairah investasi di PALI. Para penyedia barang dan jasa dihantui ketakutan akan kebijakan yang "semena-mena" dan tidak terukur dari otoritas terkait.
    • Pengkhianatan Prestasi: Pengusaha merasa dikhianati karena Surat Perintah Membayar (SPM) dibatalkan sepihak dengan alasan kas kosong, sementara di sisi lain, anggaran justru diduga dialihkan untuk proyek lain seperti RSUD.
    • Dampak Pernyataan Otoritas: Pernyataan Kepala Dinas PUTR yang menyebut kegunaan proyek tersebut "entah kapan bisa dimanfaatkan" dianggap sangat menyakitkan. Hal ini menunjukkan kegagalan manajerial yang harus ditanggung risikonya oleh pihak ketiga (rekanan) yang sudah mengeluarkan modal untuk membangun aset negara senilai belasan miliar rupiah.

    Secara keseluruhan, trauma ini muncul dari persepsi bahwa integritas birokrasi dalam menjaga komitmen kontrak sangat rendah, sehingga pengusaha lokal merasa tidak memiliki perlindungan saat menjalankan kewajiban profesional mereka.

    Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, wanprestasi pemerintah daerah (khususnya Dinas PUTR Kabupaten PALI) dalam proyek pipa transmisi merupakan bentuk kegagalan pemenuhan kewajiban kontrak yang disertai dengan manipulasi administrasi.

    Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai bentuk dan dampak wanprestasi tersebut:

    1. Pelanggaran Asas Perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata)

    Secara hukum perdata, tindakan Dinas PUTR menolak membayar prestasi kerja yang telah mencapai 80% merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip Pacta Sunt Servanda. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pemerintah daerah dinilai telah melakukan wanprestasi administratif karena mengabaikan kontrak yang masih berlaku tanpa adanya Adendum atau Change Contract Order (CCO) untuk pengurangan volume pekerjaan.

    2. Pembatalan Sepihak Hak Bayar (SPM)

    Wanprestasi ini dibuktikan dengan adanya bukti formil berupa pembatalan sepihak terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 600/020/SPP.LS/1.03.01.01/2025. Meskipun penyedia jasa (PT HSA) telah menyelesaikan kewajibannya hingga nilai progres Rp16,9 Miliar, pemerintah daerah menolak mencairkan dana tersebut dengan alasan "kas kosong". Namun, di saat yang sama, anggaran justru diduga dialihkan untuk mendanai proyek lain (RSUD), yang menunjukkan adanya diskresi selektif.

    3. Manipulasi Administrasi sebagai "Pembenaran"

    Untuk menutupi wanprestasi tersebut, terdapat indikasi kuat adanya upaya manipulasi dokumen:

    • Backdate (Tanggal Mundur): Surat pemberitahuan pemberhentian pekerjaan tertulis tanggal 24 Februari 2024, namun fakta audit investigatif menunjukkan surat tersebut baru dibuat pada 04 September 2026.
    • Alibi Hukum yang Salah: Menggunakan PMK No. 56 Tahun 2025 (untuk APBN) sebagai dasar efisiensi, padahal untuk daerah seharusnya tunduk pada SE Kemendagri No. 900/833/SJ yang secara tegas melarang efisiensi pada belanja wajib kepada pihak ketiga yang sudah berkontrak.

    4. Dampak Keuangan: Fruitless Expenditure

    Wanprestasi ini menyebabkan kerugian negara yang "nyata dan pasti":

    • Total Loss: Karena proyek dihentikan di angka 80%, pipa yang sudah tertanam senilai miliaran rupiah tidak dapat difungsikan sama sekali (menjadi aset mati).
    • Pemborosan: Dalam audit investigatif, kondisi ini dikategorikan sebagai Fruitless Expenditure (pengeluaran yang sia-sia) karena negara telah mengeluarkan uang muka dan material tertanam, namun tidak mendapatkan asas manfaat (Value for Money) sesuai Kerangka Acuan Kerja.

    5. Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa

    Tindakan ini juga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 terkait kewajiban pembayaran atas prestasi kerja yang telah diterima. Ketidakpatuhan ini ditegaskan dalam temuan Irjen Kemendagri Nomor X.700.1.2.4/20/IJ yang menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan proyek tersebut.

    Secara keseluruhan, wanprestasi pemerintah daerah dalam kasus ini bukan sekadar masalah teknis keuangan, melainkan upaya sistematis mengalihkan alokasi anggaran secara melawan hukum yang merugikan hak konstitusional masyarakat atas air bersih.

    Tulis Komentar

    (Tidak ditampilkan dikomentar)

    📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

    Salurkan Donasi Terbaikmu

    Terima kasih orang-orang baik! 🙏

    Scan QRIS / QR Code di bawah ini
    Scan QR / DANA di bawah ini
    QR Donasi DANA
    Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
    Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
    Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
    1120017879193
    Konfirmasi via WhatsApp 💬