
Babak baru penanganan skandal proyek pipa air bersih senilai Rp21,1 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin terang benderang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD PALI kini bersiap memanggil dan menguji secara mendalam pihak Penyedia Jasa (PT HSA). Dalam skema ini, DPRD bertindak dalam posisi menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan, demi memastikan seluruh carut-marut perselisihan ini dapat dituntaskan secara sah, akuntabel, serta clear and clean.
Dalam cecaran pertanyaan Pansus mendatang, salah satu sorotan utama yang akan memojokkan PT HSA adalah langkah nekad mereka melakukan backdate (penanggalan mundur) pada dokumen Contract Change Order (CCO).
Niat awal PT HSA melakukan penanggalan mundur demi menghindari sanksi keterlambatan akibat persoalan izin crossing pipa Pertamina di lapangan, justru dinilai sebagai kecerobohan fatal. Manuver tersebut bukannya menjadi solusi, melainkan menjadi jebakan hukum (self-trap) yang diciptakan oleh penyedia sendiri. Keputusan keliru ini kini membelit posisi PT HSA, sebab manipulasi tanggal dokumen merupakan pelanggaran administratif serius yang merusak legalitas formal pengerjaan proyek secara keseluruhan.
Berbeda dengan tudingan bahwa forum dewan berniat menekan salah satu pihak, DPRD PALI sejatinya berdiri netral di tengah konflik antara Dinas PUTR dan PT HSA. Dalam fungsi pengawasan, DPRD mendorong dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) sebagai penanda sah bahwa secara administrasi pengerjaan telah rampung dan perselisihan teknis di lapangan telah diselesaikan.
Terkait syarat Surat Pernyataan Tidak Menuntut di Kemudian Hari, DPRD memosisikan hal tersebut secara proporsional. Surat pernyataan ini baru wajib dibuat dan ditandatangani SETELAH proses PHO selesai dilakukanβbukan sebelumnya. Langkah ini direkomendasikan DPRD semata-mata sebagai instrumen jaminan hukum agar persoalan ini tidak meninggalkan 'ekor' perselisihan baru di kemudian hari serta memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak benar-benar selesai secara tuntas (clear and clean).
Posisi PT HSA yang semakin terdesak juga dipengaruhi oleh eskalasi pemeriksaan dokumen. Dokumen kontrak final beserta seluruh rekam jejak pelaksanaan proyek pipa air bersih ini tidak lagi hanya menjadi konsumsi internal Pemkab PALI.
Seluruh berkas dokumen kontrak final saat ini telah resmi berada di meja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk diaudit secara mendalam. Tak hanya audit administrasi dan keuangan, penegak hukum pun telah bergerak cepat: Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Prinlit) untuk membongkar indikasi pidana di balik rekayasa dokumen tersebut.
Peta Posisi dan Langkah Tuntas Kasus Pipa Air Bersih PALI
| Pihak / Lembaga | Peran & Posisi Hukum | Tuntutan / Status Dokumen |
| DPRD PALI (Pansus) | β’ Netral (Fungsi Pengawasan). β’ Mendorong PHO sebagai tanda selesainya konflik administrasi. | β’ Menjamin persoalan clear and clean. β’ Syarat Surat Tidak Menuntut ditandatangani setelah PHO. |
| Penyedia Jasa (PT HSA) | β’ Pihak yang diperiksa dalam Pansus. β’ Terjebak dalam kesalahan administrasi yang dibuat sendiri. | β’ Terdesak akibat blunder backdate CCO (self-trap). β’ Terancam sanksi administrasi & hukum. |
| Auditor & Penegak Hukum | β’ BPK RI & Itjen Kemendagri. β’ Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI & KPK RI. | β’ Audit menyeluruh berkas dokumen kontrak final. β’ Kejari telah terbitkan Prinlit; Aduan terdaftar di KPK (Reg: A-202512-009522). |

Dalam menengahi konflik antara Dinas PUTR dan PT HSA terkait skandal proyek pipa air bersih di Kabupaten PALI, Pansus DPRD PALI mengambil beberapa peran utama:
Temuan penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO) membawa beberapa implikasi hukum dan administratif yang serius bagi PT HSA:
Status pemeriksaan dan penanganan hukum terkait skandal proyek pipa air bersih senilai Rp21,1 miliar ini berjalan di beberapa lembaga:
???? Apakah Anda ingin mengulas lebih mendalam mengenai syarat PHO (Provisional Hand Over) yang direkomendasikan DPRD untuk menyelesaikan perselisihan teknis ini?
π’ **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! π
Tulis Komentar