Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click β€” Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

POSISI SALING KUNCI: Dari Kasus Berujung Pansus

Kini, giliran PT HSA yang menghadapi cercaan pertanyaan Pansus DPRD PALI: Antara Jebakan Self-Trap Backdate CCO dan Ujian `Clear and Clean` Administrasi

Hengky Yohanes
Hengky Yohanes | 18 Sep 2026
60 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
POSISI SALING KUNCI: Dari Kasus Berujung Pansus Ilustrasi
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
Dari Kasus Berujung Pansus
00:00
00:00
Daftar Rekaman 1 Audio
  • 01
    Dari Kasus Berujung Pansus
Topik: #investigasi#pupali

PALI - PLUSMINUS ||
18 September 2026


Babak baru penanganan skandal proyek pipa air bersih senilai Rp21,1 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin terang benderang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD PALI kini bersiap memanggil dan menguji secara mendalam pihak Penyedia Jasa (PT HSA). Dalam skema ini, DPRD bertindak dalam posisi menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan, demi memastikan seluruh carut-marut perselisihan ini dapat dituntaskan secara sah, akuntabel, serta clear and clean.

Dalam cecaran pertanyaan Pansus mendatang, salah satu sorotan utama yang akan memojokkan PT HSA adalah langkah nekad mereka melakukan backdate (penanggalan mundur) pada dokumen Contract Change Order (CCO).

Niat awal PT HSA melakukan penanggalan mundur demi menghindari sanksi keterlambatan akibat persoalan izin crossing pipa Pertamina di lapangan, justru dinilai sebagai kecerobohan fatal. Manuver tersebut bukannya menjadi solusi, melainkan menjadi jebakan hukum (self-trap) yang diciptakan oleh penyedia sendiri. Keputusan keliru ini kini membelit posisi PT HSA, sebab manipulasi tanggal dokumen merupakan pelanggaran administratif serius yang merusak legalitas formal pengerjaan proyek secara keseluruhan.

Berbeda dengan tudingan bahwa forum dewan berniat menekan salah satu pihak, DPRD PALI sejatinya berdiri netral di tengah konflik antara Dinas PUTR dan PT HSA. Dalam fungsi pengawasan, DPRD mendorong dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) sebagai penanda sah bahwa secara administrasi pengerjaan telah rampung dan perselisihan teknis di lapangan telah diselesaikan.

Terkait syarat Surat Pernyataan Tidak Menuntut di Kemudian Hari, DPRD memosisikan hal tersebut secara proporsional. Surat pernyataan ini baru wajib dibuat dan ditandatangani SETELAH proses PHO selesai dilakukanβ€”bukan sebelumnya. Langkah ini direkomendasikan DPRD semata-mata sebagai instrumen jaminan hukum agar persoalan ini tidak meninggalkan 'ekor' perselisihan baru di kemudian hari serta memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak benar-benar selesai secara tuntas (clear and clean).

Posisi PT HSA yang semakin terdesak juga dipengaruhi oleh eskalasi pemeriksaan dokumen. Dokumen kontrak final beserta seluruh rekam jejak pelaksanaan proyek pipa air bersih ini tidak lagi hanya menjadi konsumsi internal Pemkab PALI.

Seluruh berkas dokumen kontrak final saat ini telah resmi berada di meja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk diaudit secara mendalam. Tak hanya audit administrasi dan keuangan, penegak hukum pun telah bergerak cepat: Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Prinlit) untuk membongkar indikasi pidana di balik rekayasa dokumen tersebut.

Peta Posisi dan Langkah Tuntas Kasus Pipa Air Bersih PALI

Pihak / LembagaPeran & Posisi HukumTuntutan / Status Dokumen
DPRD PALI (Pansus)

β€’ Netral (Fungsi Pengawasan).


β€’ Mendorong PHO sebagai tanda selesainya konflik administrasi.

β€’ Menjamin persoalan clear and clean.


β€’ Syarat Surat Tidak Menuntut ditandatangani setelah PHO.

Penyedia Jasa (PT HSA)

β€’ Pihak yang diperiksa dalam Pansus.


β€’ Terjebak dalam kesalahan administrasi yang dibuat sendiri.

β€’ Terdesak akibat blunder backdate CCO (self-trap).


β€’ Terancam sanksi administrasi & hukum.

Auditor & Penegak Hukum

β€’ BPK RI & Itjen Kemendagri.


β€’ Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI & KPK RI.

β€’ Audit menyeluruh berkas dokumen kontrak final.


β€’ Kejari telah terbitkan Prinlit; Aduan terdaftar di KPK (Reg: A-202512-009522).

Dengan masuknya dokumen ke lembaga auditor negara (BPK RI, Itjen Kemendagri) serta berjalannya proses hukum di Kejari PALI dan aduan di KPK RI (Reg: A-202512-009522), pemanggilan PT HSA oleh Pansus DPRD PALI menjadi panggung krusial.

Pansus DPRD PALI dipastikan akan menguji sejauh mana iktikad baik penyedia jasa dalam mempertanggungjawabkan kecerobohan administrasi backdate CCO tersebut. Bagi DPRD, penyelesaian kasus ini tidak boleh menabrak aturan; seluruh prosedur harus ditempuh secara transparan, akuntabel, dan sah demi kepentingan masyarakat PALI yang mendambakan pasokan air bersih tanpa dibayang-bayangi pelanggaran hukum.




Angle Investigasi Lainnya

Dalam menengahi konflik antara Dinas PUTR dan PT HSA terkait skandal proyek pipa air bersih di Kabupaten PALI, Pansus DPRD PALI mengambil beberapa peran utama:

  • Berdiri Netral dalam Pengawasan: DPRD PALI menegaskan posisinya yang netral di antara kedua belah pihak dan tidak berniat menekan salah satu pihak. Peran dewan difokuskan pada fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan agar seluruh perselisihan dituntaskan secara sah dan akuntabel.
  • Mendorong Pelaksanaan PHO ( Provisional Hand Over ): DPRD mendorong agar Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) segera dilakukan sebagai indikator resmi bahwa pekerjaan fisik secara administrasi telah rampung dan perselisihan teknis di lapangan telah diselesaikan.
  • Memosisikan Syarat 'Surat Pernyataan Tidak Menuntut' secara Proporsional: DPRD merekomendasikan agar surat pernyataan tidak menuntut di kemudian hari baru wajib ditandatangani SETELAH proses PHO selesai (bukan sebelumnya). Langkah ini diambil sebagai jaminan hukum agar persoalan tidak menyisakan masalah baru serta memastikan kewajiban para pihak selesai secara tuntas (clear and clean)
  • Menguji Akuntabilitas PT HSA terkait Administrasi: Pansus memanggil dan mencecar PT HSA untuk menguji iktikad baik mereka dalam mempertanggungjawabkan kecerobohan administrasi berupa penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO). DPRD menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh menabrak aturan dan harus berjalan transparan

Temuan penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO) membawa beberapa implikasi hukum dan administratif yang serius bagi PT HSA:

  • Pelanggaran Administratif Serius dan Kerusakan Legalitas Formal: Niat awal PT HSA melakukan backdate untuk menghindari sanksi keterlambatan akibat kendala izin crossing pipa Pertamina dinilai sebagai kecerobohan fatal. Manipulasi tanggal dokumen ini merupakan pelanggaran administratif serius yang merusak legalitas formal pengerjaan proyek secara keseluruhan.
  • Menjadi Jebakan Hukum ( Self-Trap ): Langkah ini tidak memberikan solusi, melainkan menjadi jebakan hukum yang diciptakan sendiri oleh pihak penyedia jasa hingga membelit posisi PT HSA.
  • Penyelidikan Indikasi Pidana oleh Penegak Hukum: Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Prinlit) untuk membongkar indikasi pidana di balik rekayasa dokumen CCO tersebut[2]. Selain itu, kasus ini juga telah masuk dalam aduan resmi di KPK RI (Reg: A-202512-009522).
  • Pemeriksaan oleh Auditor Negara: Dokumen kontrak final beserta seluruh rekam jejak pelaksanaan proyek telah berada di meja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk diaudit secara mendalam

Status pemeriksaan dan penanganan hukum terkait skandal proyek pipa air bersih senilai Rp21,1 miliar ini berjalan di beberapa lembaga:

  • Penyelidikan Pidana oleh Kejari PALI: Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Prinlit) untuk membongkar indikasi pidana di balik rekayasa dokumen backdate CCO.
  • Aduan ke KPK RI: Persoalan ini juga telah masuk dalam aduan resmi di KPK RI dengan nomor registrasi Reg: A-202512-009522.
  • Audit oleh Auditor Negara: Seluruh berkas rekam jejak pelaksanaan proyek dan dokumen kontrak final telah resmi berada di meja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk diaudit secara mendalam.
  • Pengawasan oleh Pansus DPRD PALI: Panitia Khusus (Pansus) DPRD PALI menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan dengan memanggil serta menguji PT HSA mengenai pertanggungjawaban kecerobohan administrasi tersebut secara akuntabel dan transparan.

???? Apakah Anda ingin mengulas lebih mendalam mengenai syarat PHO (Provisional Hand Over) yang direkomendasikan DPRD untuk menyelesaikan perselisihan teknis ini?

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

πŸ“’ **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! πŸ™

Salurkan Donasi Terbaikmu

Terima kasih orang-orang baik! πŸ™

Scan QRIS / QR Code di bawah ini
Scan QR / DANA di bawah ini
QR Donasi DANA
Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
1120017879193
Konfirmasi via WhatsApp πŸ’¬