Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click — Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

POSKO OTT: Kenapa Harus Turun ke Jalan

Buktikan Bahwa Anda Tidak Korupsi, atau Angkat Kaki

Hengky Yohanes
Hengky Yohanes | 15 Jun 2026
801 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
POSKO OTT: Kenapa Harus Turun ke Jalan Ilustrasi - Parlemen Jalanan Posko OTT
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
POSKO OTT 2026: Kenapa Harus Turun ke Jalan
00:00
00:00
Daftar Rekaman 1 Audio
  • 01
    POSKO OTT 2026: Kenapa Harus Turun ke Jalan
Topik: #investigasi#pupali

PALI - PLUSMINUS||
15 Juni 2026



Nota Ultimatum Transparansi dan Pemberantasan Korupsi POSKO OTT 2026

Tuntutan utama POSKO OTT 2026 (Poros Koalisi Operasi Transparansi Tahun 2026) terhadap DPRD dan Kejari PALI berpusat pada transparansi anggaran dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi, yang dirumuskan dalam sebuah Nota Ultimatum 14 hari.

POSKO OTT 2026 memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2026 bagi kedua lembaga tersebut untuk membuktikan integritas mereka. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengerahkan gelombang massa yang lebih besar melalui "Mahkamah Jalanan Rakyat" untuk mengadili para pejabat tersebut di depan publik dengan slogan utama: 
"Buktikan bahwa Anda tidak korupsi, atau angkat kaki!"
.

    Berikut adalah rincian tuntutan mereka berdasarkan sumber yang tersedia:

    Penggunaan Hak Pengawasan Radikal:

    POSKO OTT 2026 mendesak DPRD untuk tidak lagi bungkam dan segera menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Angket terkait pergeseran anggaran Proyek Strategis Daerah (PSD) TA 2025 di Dinas PUTR. Mereka menyoroti munculnya "proyek siluman" sebesar Rp32 Miliar yang dianggap ilegal karena tanpa persetujuan legislatif dan laporan realisasi resmi.

      Sidang Etik oleh Badan Kehormatan (BK):

      Mereka menuntut BK DPRD PALI untuk melakukan fungsinya dengan menggelar sidang kode etik secara terbuka terhadap seluruh anggota dewan. Hal ini didasari oleh dugaan kuat adanya pembagian "jatah proyek" kepada anggota dewan sebagai kompensasi politik untuk memuluskan anggaran tersebut.

        Penetapan Tersangka:

        POSKO OTT 2026 menyoroti kasus dugaan korupsi pipa distribusi dan RSUD pada Dinas PUTR yang dinilai jalan di tempat. Mereka menuntut Kejari PALI segera menetapkan tersangka, mengingat Surat Perintah Penyelidikan (PRINLIT) kasus tersebut sudah berjalan selama 103 hari tanpa kejelasan.

          Transparansi Hukum: Mereka mendesak agar pihak kejaksaan tidak membiarkan proses hukum "ditidurkan" atau diintervensi oleh kekuatan politik dari lingkar penguasa.


          Angle Investigasi Lainnya

          Gerakan POSKO OTT 2026 (Poros Koalisi Operasi Transparansi Tahun 2026) merupakan sebuah aliansi taktis yang lahir dari gabungan warganet, jurnalis investigasi, aktivis, dan pemuda di Kabupaten PALI. Gerakan yang dipimpin oleh Edo Saputra sebagai koordinator aksi dan Anjang Ruhiyat (atau Anjang Rohinda) sebagai koordinator lapangan ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai "kemandulan" sistem pengawasan formal dan penegakan hukum di daerah tersebut.

          poin utama yang mendasari dan membentuk gerakan ini:

          1. Pemicu Utama: Skandal Anggaran dan "Proyek Siluman"

          Gerakan ini dipicu oleh temuan mengenai manipulasi anggaran yang dinilai vulgar, di antaranya:

          • Pergeseran Anggaran Ilegal: Anggaran Proyek Strategis Daerah (PSD) TA 2025 di Dinas PUTR yang semula disepakati Rp21,5 Miliar dipangkas secara sepihak menjadi Rp8,6 Miliar.
          • Munculnya Proyek Rp32 Miliar: Di saat yang sama, muncul proyek baru senilai Rp32 Miliar melalui utak-atik SK Bupati No. 172 tanpa melalui prosedur APBD Perubahan yang sah atau persetujuan legislatif.
          • Skandal Ijon Rp58 Miliar: Adanya dugaan kuat mengenai paket proyek senilai Rp58 Miliar yang telah "diijonkan" (fee proyek diambil di muka) oleh oknum elit, yang berdampak pada defisit anggaran daerah hingga pemutusan kepesertaan BPJS warga secara sepihak.

          2. Kritik Terhadap Lembaga Formal (DPRD dan Kejari)

          POSKO OTT 2026 menilai lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru telah lumpuh:

          • DPRD PALI: Dianggap menjadi "macan kertas" karena diam atas pergeseran anggaran puluhan miliar. Muncul dugaan bahwa sikap bungkam ini adalah hasil dari kompensasi berupa "jatah proyek" bagi anggota dewan.
          • Badan Kehormatan (BK): Dinilai tidak berintegritas karena mengabaikan laporan resmi mengenai pelanggaran etik dan hanya memberikan jawaban normatif melalui chat WhatsApp tanpa menggelar sidang kode etik terbuka.
          • Kejari PALI: Dikritik karena Surat Perintah Penyelidikan (PRINLIT) terkait korupsi pipa distribusi dan RSUD telah berjalan selama 103 hari tanpa ada penetapan tersangka tunggal pun, yang memicu sindiran bahwa PRINLIT telah berubah menjadi "PRIN-TIDUR" akibat intervensi politik.

          3. Strategi "Parlemen Jalanan" dan "Mahkamah Rakyat"

          Karena merasa saluran pengawasan resmi tersumbat oleh "syahwat kekuasaan", gerakan ini mengambil langkah konstitusional melalui:

          • Parlemen Jalanan: Mengambil alih fungsi kontrol legislatif langsung di ruang publik dan jalanan.
          • Gerakan Berbasis Data (Data-Driven): Aksi mereka bukan sekadar demonstrasi, melainkan menggunakan data otentik seperti rekapitulasi TPTGR dari BPK RI untuk menyidang pejabat atau kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara.
          • Mahkamah Rakyat: Sebuah wadah pengadilan massa yang disiapkan untuk mengeksekusi secara moral para pejabat yang dianggap korup di hadapan publik.

          4. Ultimatum dan Slogan Perjuangan

          Gerakan ini memberikan Nota Ultimatum 14 hari sejak aksi peringatan pada 17 Juni 2026. Jika hingga 1 Juli 2026 DPRD tidak melakukan pengawasan radikal, BK tidak menyidang pelanggaran etik, dan Kejari tidak menetapkan tersangka, mereka mengancam akan mengerahkan massa dalam skala besar.

          Slogan utama yang menjadi roh gerakan ini adalah: "Buktikan bahwa Anda tidak korupsi, atau angkat kaki!".

          Skandal ijon Rp58 Miliar merupakan salah satu temuan krusial dalam laporan investigasi yang menjadi motor penggerak aksi POSKO OTT 2026. Skandal ini mencerminkan praktik korupsi sistemik yang melibatkan elit kekuasaan dan oknum legislatif di Kabupaten PALI.

          Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai skandal tersebut berdasarkan sumber yang tersedia:

          1. Mekanisme Praktik "Ijon"

          Praktik "ijon" dalam konteks ini berarti pengambilan fee atau setoran proyek di muka oleh oknum elit dari pihak swasta sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan. Sebagai imbalannya, oknum elit tersebut memberikan jaminan mutlak kepada pihak swasta (kontraktor) bahwa mereka akan memenangkan lelang paket proyek senilai total Rp58 Miliar tersebut di kemudian hari.

          2. Aliran Dana dan Keterlibatan Elit

          Berdasarkan informasi dari sumber internal di kejaksaan, dana hasil ijon proyek ini diduga kuat menjadi "bancakan" para elit dan mengalir ke lembaga legislatif (DPRD PALI). Uang tersebut disinyalir digunakan sebagai kompensasi politik atau suap untuk memuluskan berbagai kebijakan anggaran ilegal, termasuk untuk memastikan agar anggota dewan tetap bungkam terhadap manipulasi APBD.

          3. Hubungan dengan "Proyek Siluman" SK 172

          Skandal Rp58 Miliar ini merupakan bagian dari kepingan puzzle penyimpangan anggaran yang lebih besar, yang meliputi:

          • Pergeseran Anggaran Ilegal: Bermula dari pergeseran belanja mobil mewah pada awal TA 2025 serta pengalihan anggaran Proyek Strategis Daerah (PSD) melalui SK Bupati No. 172 (sebelumnya SK No. 062) tanpa persetujuan DPRD dan laporan realisasi semester.
          • Pelanggaran Hukum: Tindakan utak-atik anggaran melalui SK tersebut telah ditetapkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

          4. Dampak Tragis bagi Masyarakat

          Konsekuensi dari ugal-ugalan anggaran dan praktik ijon ini sangat dirasakan oleh warga PALI, di antaranya:

          • Defisit Anggaran: Menjadi pemicu utama bocornya kas daerah dan meningkatnya utang kepada pihak ketiga.
          • Pemutusan BPJS: Dampak yang paling menyakitkan adalah penghentian sepihak kepesertaan BPJS bagi warga pada awal tahun 2026. Hal ini diduga terjadi karena anggaran yang seharusnya untuk hak kesehatan rakyat dialihkan guna menutupi manuver anggaran dan kepentingan para elit.

          5. Status Investigasi

          POSKO OTT 2026 menilai skandal ini sebagai bukti nyata mandulnya fungsi pengawasan DPRD PALI, karena lembaga tersebut justru diduga ikut menikmati distribusi proyek. Saat ini, pihak media investigasi PLUSMINUS dan POSKO OTT sedang mendalami rincian pihak-pihak yang terlibat dan berjanji akan membongkar mekanisme skandal Rp58 miliar ini secara lebih tuntas dalam edisi berikutnya.

          Tulis Komentar

          (Tidak ditampilkan dikomentar)

          📢 **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! 🙏

          Salurkan Donasi Terbaikmu

          Terima kasih orang-orang baik! 🙏

          Scan QRIS / QR Code di bawah ini
          Scan QR / DANA di bawah ini
          QR Donasi DANA
          Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
          Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
          Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
          1120017879193
          Konfirmasi via WhatsApp 💬