Aksi DIBATASI! Hubungi Redaksi Saja Wak.

peem.click โ€” Media Catatan, Bukan Sekadar Viral
Menu Navigasi

Ditindas Tarif Usang, PLUSMINUS dan Puluhan Jejaring Pers Perjuangkan Hak Keperdataan Warga.

Rakyat PALI tidak pernah menolak PSN. Tapi rakyat menolak ditindas oleh tarif usang yang tidak manusiawi!

Admin Clicker
Admin Clicker | 07 Okt 2026
744 kali dibaca
Logo BERITA INI TERSEDIA VERSI AUDIO
Ditindas Tarif Usang, PLUSMINUS dan Puluhan Jejaring Pers Perjuangkan Hak Keperdataan Warga. Konferensi Pers (6/10/2026) - Palembang
Thumbnail Audio
NOW PLAYING Starla
Ditindas Tarif Usang
00:00
00:00
Daftar Rekaman 1 Audio
  • 01
    Ditindas Tarif Usang
Topik: #daily#pali#pali


PALI - DAILY PLUSMINUS ||
07 Oktober 2026

Pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) terhadap Bupati dan Sekda PALI di Pengadilan Negeri Muara Enim kini menjelma menjadi gerakan hukum dan sosial yang masif. Tak kurang dari 45 portal media siber secara serentak menyuarakan aksi hukum yang dipelopori oleh Redaksi Media Siber PLUSMINUS dan Tim Advokasi Warga PALI ini.

Dukungan solid dari puluhan media lokal hingga nasional tersebut menjadi bukti sah bahwa ikhtiar Jurnalisme Advokasi (Advocacy Journalism) yang diusung PLUSMINUS tidak berjalan sendirian. Jejaring pers secara tegas sependapat bahwa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melakukan pembiaran administrasi (omission) yang merugikan hak keperdataan masyarakat sipil.


Bukan Sekadar Gugatan, Ini Perjuangan Angka Keadilan Lahan Warga

Lebih dari sekadar pertarungan pasal di pengadilan, gerakan bersama ini membawa misi penting: membakar kesadaran dan semangat warga di tingkat tapak untuk merebut kembali nilai kompensasi lahan yang adil dan bermartabat.

Selama hampir satu dekade, warga pemilik lahan di Kabupaten PALI seolah dipaksa pasrah menerima ganti rugi usang berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2017 yang hanya menghargai tanah warga sebesar Rp5.000,- per meter. Padahal, nilai keekonomian, harga pupuk, dan biaya garapan lahan saat ini sudah melonjak tinggi.


Uji Petik 2024 Hanya Pembanding Minimal, Penetapan Tarif Resmi Wajib Dikaji Ulang Pemkab PALI!

Tim Advokasi PLUSMINUS menegaskan bahwa patokan angka Uji Petik 2024 (Rintis Rp7.500/m dan Bor Rp200.000/titik) serta Berita Acara Pemda PALI 19 Juni 2023 pada dasarnya hanyalah bukti historis dan acuan batas bawah (minimum benchmark) untuk membuktikan bahwa tarif lama Pergub 2017 (Rp5.000/m) sudah sangat usang dan tidak manusiawi.

Mengingat kajian uji petik tersebut sudah berjalan hampir 3 tahun, angka tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk memayungi hak keperdataan warga hingga 5 tahun ke depan akibat tergerus inflasi dan laju tingkat kemahalan daerah.

"Kita tidak mematok atau mendikte nominal angka kepada Pemkab PALI secara kaku. Besaran pasti tarif lokal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkab PALI untuk mengkaji dan menetapkannya secara resmi sesuai mekanisme regulasi yang berlaku. Yang kita gugat dan tuntut ke pengadilan adalah sikap pembiaran Pemkab PALI yang tidak kunjung menerbitkan Perbup Tarif Lokal tersebut, sehingga warga terus-menerus mengambang tanpa kepastian hukum!"
tegas Petinggiย PLUSMINUS, Hengky Yohanes.


Soliditas Pers dan Gelombang Perlawanan Warga

Terungkapnya angka keadilan yang dibackup penuh oleh 43 media ini semakin menyatukan barisan masyarakat di berbagai desa, mulai dari Talang Akar hingga ke pelosok wilayah operasional Seismik 3D.ย Hengky menyebut bahwa gelombang dukungan media dan kesadaran publik ini adalah alarm keras bagi Pemkab PALI agar tidak lagi bersembunyi di balik alibi lepas tangan.


"Dukungan 37 media adalah bukti bahwa pers nasional melihat ada ketidakadilan yang dipelihara di PALI. Dan kepada seluruh warga pemilik lahan, kita tegaskan: rakyat tidak menolak Proyek Strategis Nasional (PSN), tapi rakyat menolak ditindas oleh aturan usang! Ada hak adil yang harus kita perjuangkan bersama!"
tegas Hengky Yohanes.


Desak Pengadilan Stop Operasional Seismik 3D

Guna mencegah kerusakan lahan warga yang lebih luas tanpa kepastian hukum, Tim Advokasi tetap konsisten mendesak Majelis Hakim PN Muara Enim untuk mengabulkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi), yakni menyetop sementara seluruh operasional Seismik 3D (PT BGP/PHR) di PALI sampai Bupati PALI resmi menerbitkan Perbup Tarif Lokal yang sah dan adil bagi rakyat.

Melalui sinergi solidaritas pers dan pergerakan akar rumput ini, masyarakat PALI optimistis dapat mengakhiri kelumpuhan regulasi dan mengembalikan marwah keadilan di Bumi Serepat Serasan.

Daftar Media Konferensi Pers Omision Pemkab PALIย 

                                                                                1. https://www.kabarinvestigasi.id/2026/10/klaim-pemkab-pali-masih-dipelajari.html
                                                                                2. https://wartainsumsel.id/gegara-tarif-seismik-tak-jelas-warga-dan-media-resmi-gugat-bupati-pali-ke-pengadilan/
                                                                                3. https://beritapali.id/nasional/gegara-tarif-seismik-tak-jelas-warga-dan-media-resmi-gugat-bupati-pali-ke-pengadilan/
                                                                                4. https://www.reaksiberita.com/2026/10/gegara-tarif-seismik-tak-jelas-warga.html
                                                                                5. https://buserpos9.com/dinilai-abaikan-hak-warga-soal-tarif-seismik-3d-pemkab-pali-bakal-digugat-ke-pengadilan/
                                                                                6. https://beritaopini.id/2026/10/06/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                7. https://beritaopini.id/2026/10/06/klaim-pemkab-pali-masih-dipelajari-pimpinan-bukti-percakapan-bongkar-dugaan-penguluran-waktu-regulasi-seismik-3d/
                                                                                8. https://suhupublik.com/nasional/klaim-pemkab-pali-masih-dipelajari-pimpinan-bukti-percakapan-bongkar-dugaan-penguluran-waktu-regulasi-seismik-3d/
                                                                                9. https://zonamerahputih.com/nasional/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                10. https://kompas.sbs/pasif-pemkab-pali-berujung-gugatan-hukum-tiga-kementerian-ikut-terseret-dalam-citizen-lawsuit-seismik-3d/
                                                                                11. https://warta.in/daerah-lain-sukses-lindungi-warga-kenapa-bupati-pali-takut-terbitkan-perbup-tarif-seismik-3d/
                                                                                12. https://kompas.sbs/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pal/
                                                                                13. https://cahayanegerinews.com/pemkab-pali-klaim-regulasi-seismik-3d-masih-dipelajari-tim-advokasi-soroti-lambannya-proses-legal-opinion/
                                                                                14. https://www.indotimes.id/2026/10/warga-pali-siapkan-gugatan-citizen.html
                                                                                15. https://inisiator.id/2026/10/06/berbulan-bulan-masih-dipelajari-pimpinan-regulasi-kompensasi-seismik-3d-pali-dipersoalkan/
                                                                                16. https://www.lapadnews.com/2026/10/percakapan-soal-legal-opinion-terungkap.html
                                                                                17. https://www.radarcenter.info/2026/10/warga-menunggu-kepastian-pemkab-pali-disebut-tak-kunjung-tuntaskan-regulasi-kompensasi-seismik-3d/
                                                                                18. https://sumselraya.com/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                19. https://updaterakyat.com/sumatera-selatan/klaim-pemkab-pali-masih-dipelajari-pimpinan-bukti-percakapan-bongkar-dugaan-penguluran-waktu-regulasi-seismik-3d/
                                                                                20. https://1-pena.com/nasional/birokrasi-mandek-seismik-tetap-berjalan-warga-seret-pemkab-pali-ke-pengadilan/
                                                                                21. https://dewantara.id/2026/10/06/warga-dan-tim-advokasi-media-ajukan-gugatan-terhadap-pemkab-pali-terkait-tarif-kompensasi-seismik-3d/
                                                                                22. https://dewantara.id/2026/10/06/sosialisasi-seismik-3d-di-talang-akar-digelar-ulang-penggugat-soroti-ketidakjelasan-tarif-kompensasi/
                                                                                23. https://maklumatnews.com/gegara-tarif-seismik-tak-jelas-warga-dan-media-resmi-gugat-bupati-pali-ke-pengadilan/
                                                                                24. https://kilasnewstv.com/pemerintahan/gugatan-warga-seret-pemkab-pali-ke-pengadilan-polemik-kompensasi-seismik-3d-makin-memanas/
                                                                                25. https://mediatnipolri.com/2026/10/06/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                26. https://mediabbc.co.id/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                27. https://lingkaranpolri.id/2026/10/06/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                28. https://intimate.co.id/dituding-lalai-atasi-regulasi-kompensasi-lahan-bupati-dan-sekda-pali-terancam-digugat-warga/
                                                                                29. https://lamanqu.com/2026/10/06/pemkab-pali-digugat-warga-polemik-tarif-kompensasi-seismik-3d-masuk-meja-hijau/
                                                                                30. https://www.busernews.web.id/2026/10/sosialisasi-seismik-di-talang-akar.html
                                                                                31. https://www.aliansinews.id/baca/id/Uk29cd/gegara-tarif-seismik-tak-jelas-warga-dan-media-resmi-gugat-bupati-pali-ke-pengadilan
                                                                                32. https://beritapress.id/persoalan-tarif-kompensasi-seismik-3d-berlarut-tim-plusminus-siapkan-gugatan-ke-pn-muara-enim/
                                                                                33. https://rakyatbersamakita.com/klaim-pemkab-pali-masih-dipelajari-pimpinan-bukti-percakapan-bongkar-dugaan-penguluran-waktu-regulasi-seismik-3d/
                                                                                34. https://beritasuararakyat.com/tarif-kompensasi-seismik-3d-tak-kunjung-diatur-warga-siapkan-gugatan-ke-pn-muara-enim/
                                                                                35. https://dhasyat.com/sosialisasi-seismik-di-talang-akar-sampai-dikerjain-ulang-pengamat-bukti-bobroknya-regulasi-pemkab-pali/
                                                                                36. https://aksaranews.co/2026/10/06/9-tahun-tarif-tak-disesuaikan-tim-advokasi-hukum-media-siber-plusminus-gugat-bupati-dan-sekda-pali-terkait-seismik-3d/
                                                                                37. https://indomerdeka.com/2026/10/06/geram-regulasi-seismik-3d-tak-kunjung-terbit-plusminus-layangkan-citizen-lawsuit-terhadap-bupati-pali

                                                                                Angle Investigasi Lainnya

                                                                                Konflik kompensasi survei Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bermula dari kebuntuan regulasi. Kegiatan eksplorasi migas yang dijalankan oleh PT BGP Indonesia berhadapan dengan penolakan warga pemilik lahan. Penyebab utamanya adalah penggunaan tarif ganti rugi usang sebesar Rp5.000,- per meter berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.

                                                                                Pemerintah Kabupaten PALI melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor: 500/39/IV/2024 menyatakan "ketidakberanian" daerah menerbitkan aturan penyesuaian tarif karena dianggap menabrak kewenangan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) milik Pemerintah Pusat/Provinsi.

                                                                                Namun, hasil kajian yuridis Tim Hukum Redaksi PLUSMINUS menemukan adanya kekeliruan elementer dalam penafsiran hukum oleh Bagian Hukum Setda PALI. Pemkab PALI mencampuradukkan dua hal yang secara hukum sangat berbeda:

                                                                                • Urusan Sektoral Perizinan Pertambangan/Migas: Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan perizinan dan tata kelola ESDM memang ditarik ke Pemerintah Pusat dan Provinsi.
                                                                                • Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Lokal: Tuntutan warga bukanlah intervensi terhadap izin operasional hulu migas, melainkan penetapan standar kelayakan ganti rugi atas tanah, bangunan, dan tanam tumbuh milik warga yang rusak akibat aktivitas seismik.

                                                                                Pembiaran tarif usang Rp5.000,- per meterโ€”yang bahkan telah diakui oleh Tim Kajian Pemda PALI sendiri dalam Berita Acara 19 Juni 2023 sebagai tarif yang "tidak sesuai lagi dengan perekonomian"โ€”merupakan bentuk pengabaian hak perdata rakyat di wilayah administrasi Bupati.

                                                                                Sebagai perbandingan, berdasarkan Uji Petik Lapangan Tahun 2024 atas kegiatan sejenis di PALI, angka keekonomian yang rasional disepakati antara warga dan kontraktor adalah Rp7.500,- per meter untuk Jalur Rintis dan Rp200.000,- per titik untuk Lubang Bor. Membiarkan warga terikat pada tarif usang sembari berlindung di balik alasan "tidak ada wewenang" adalah bentuk penyesatan administrasi.

                                                                                Pernyataan pejabat Pemkab PALI bahwa menerbitkan aturan lokal akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (ultra vires) dapat dipatahkan melalui dua instrumen hukum utama: Delegated Authority dan Diskresi Kepala Daerah.

                                                                                • Mandat Peraturan Lebih Tinggi (Delegated Authority): Pasal 10 Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017 secara eksplisit memberikan mandat delegasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur tarif nilai ganti kerugian yang belum diatur atau membutuhkan penyesuaian lokal. Hal ini diperkuat oleh Surat Sekda Provinsi Sumsel an. Gubernur Nomor: 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024, yang menegaskan bahwa penetapan tarif internal domestik diserahkan kepada peraturan/keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan daerah.
                                                                                • Urgensi Diskresi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014: Ketika regulasi tingkat provinsi mengalami stagnasi birokrasi, sementara konflik sosial memuncak dan mengancam Proyek Strategis Nasional (PSN) / Objek Vital Nasional, kondisi tersebut memenuhi syarat mutlak penggunaan Diskresi Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

                                                                                Untuk mengatasi ketakutan Pemda akan gugatan hukum, solusi taktis-yuridis yang ditawarkan adalah mengubah bentuk produk hukum:

                                                                                • Bukan Peraturan (Regeling): Peraturan Bupati (Perbup) bersifat mengatur umum dan permanen, sehingga rentan memicu ketakutan administratif.
                                                                                • Melainkan Keputusan (Beschikking): Bupati cukup menerbitkan Keputusan Bupati (SK Bupati) yang bersifat kasuistis, individual, dan terbatas.

                                                                                SK Bupati ini diformulasikan khusus sebagai "Standardisasi Tarif Kompensasi Penanganan Dampak Sosial Operasional Seismik PT BGP Indonesia di Wilayah Kabupaten PALI Tahun 2026". Produk hukum beschikking ini hanya mengikat secara terbatas, tidak melangkahi wewenang sektoral pusat, dan otomatis kedaluwarsa begitu proyek selesai, sehingga sangat aman dari risiko audit maupun gugatan tata usaha negara.

                                                                                Guna merespons kemandekan di eksekutif Pemkab PALI (termasuk penolakan Asisten III dan Bagian Hukum Setda PALI saat RDPU DPRD tanggal 14 Juli 2026), Redaksi PLUSMINUS bersama elemen masyarakat sipil melakukan serangkaian eskalasi hukum berjenjang:

                                                                                • Permohonan Ekspose Yuridis ke Kejari PALI: Melalui Surat No. 37/RED-PM/VII/2026, memohon Kejaksaan Negeri PALI menginisiasi forum Ekspose Bersama dan memberikan Legal Advice (LO) guna mematahkan ego administrasi Pemkab PALI.
                                                                                • Permohonan Penjelasan Resmi ke Pemprov Sumsel: Melalui Surat No. 040/RED-PM/VII/2026, meminta kepastian tertulis dari Biro Hukum Pemprov Sumsel bahwa penerbitan SK Tarif Lokal tidak melanggar hierarki hukum (ultra vires).
                                                                                • Notifikasi Somasi dan Somatorium (14 Hari Kerja): Melalui Surat No. 42/RED-PM/VII/2026 dan Surat Penguatan No. 64/RED-PM/X/2026, memberikan peringatan hukum terakhir kepada Bupati dan Sekda PALI. Pemkab PALI didesak menerbitkan payung hukum tarif lokal, mempublikasikan transparansi Legal Opinion (LO) Kejaksaan, dan membuka Dokumen Kajian Akademis Taksasi Harga sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

                                                                                Apabila Pemkab PALI tetap pasif dan membatu (omission), sikap tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD). Langkah pamungkasnya adalah pendaftaran Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) di Pengadilan Negeri Muara Enim.

                                                                                Dalam draf gugatan tersebut, dimasukkan Petitum Provisi (Tuntutan Putusan Sela) yang memohon kepada Majelis Hakim untuk:

                                                                                > "Mengeluarkan penetapan/putusan sela yang memerintahkan Turut Tergugat (PT BGP Indonesia / SKK Migas / PHR) untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D di wilayah hukum Kabupaten PALI sampai diterbitkannya payung hukum tarif lokal yang sah dan adil oleh Pemerintah Daerah."

                                                                                Perjuangan hukum di Kabupaten PALI tidak berdiri di ruang hampa. Gerakan ini digerakkan oleh prinsip Jurnalisme Advokasi (Advocacy Journalism) yang diusung oleh Redaksi Media Siber PLUSMINUS (peem.click) di bawah pimpinan Hengky Yohanes.

                                                                                Jurnalisme Advokasi adalah genre pers independen yang tidak sekadar melaporkan berita secara pasif, tetapi secara aktif membela kepentingan publik, mengawal hak perdata warga yang terabaikan, dan menguji akuntabilitas pejabat negara.

                                                                                Langkah gugatan hukum terhadap Bupati dan Sekda PALI mendapat dukungan solid dari 45 portal media siber (lokal hingga nasional). Soliditas media ini mempertegas dua pesan utama kepada publik dan pemerintah:

                                                                                • Rakyat Tidak Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN): Masyarakat mendukung penuh pembangunan dan eksplorasi energi nasional, namun menolak ditindas oleh aturan tarif usang yang tidak manusiawi.
                                                                                • Uji Petik Bukan Besaran Kaku: Patokan Uji Petik 2024 (Rp7.500/m dan Rp200.000/titik) adalah bukti historis dan minimum benchmark. Pemkab PALI memiliki kewenangan penuh untuk mengkaji dan menetapkan angka resminya. Yang digugat di pengadilan adalah pembiaran (omission) Pemkab PALI yang tidak kunjung menerbitkan regulasi tersebut sehingga rakyat mengambang tanpa kepastian hukum.

                                                                                Sinergi antara advokasi hukum dan tekanan pers berhasil mengubah isu kompensasi lahan dari sekadar keluhan warga menjadi gerakan kesadaran hukum yang terstruktur di seluruh wilayah operasional Seismik 3D PALI.

                                                                                Tulis Komentar

                                                                                (Tidak ditampilkan dikomentar)

                                                                                ๐Ÿ“ข **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! ๐Ÿ™

                                                                                Salurkan Donasi Terbaikmu

                                                                                Terima kasih orang-orang baik! ๐Ÿ™

                                                                                Scan QRIS / QR Code di bawah ini
                                                                                Scan QR / DANA di bawah ini
                                                                                QR Donasi DANA
                                                                                Scan pakai aplikasi DANA, GoPay, atau QRIS lainnya
                                                                                Bisa pakai GoPay, OVO, DANA, BCA, QRIS, dll
                                                                                Bank Mandiri a.n. HENGKY YOHANES
                                                                                1120017879193
                                                                                Konfirmasi via WhatsApp ๐Ÿ’ฌ