
Pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) terhadap Bupati dan Sekda PALI di Pengadilan Negeri Muara Enim kini menjelma menjadi gerakan hukum dan sosial yang masif
Dukungan solid dari puluhan media lokal hingga nasional tersebut menjadi bukti sah bahwa ikhtiar Jurnalisme Advokasi (Advocacy Journalism) yang diusung PLUSMINUS tidak berjalan sendirian. Jejaring pers secara tegas sependapat bahwa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melakukan pembiaran administrasi (omission) yang merugikan hak keperdataan masyarakat sipil
Bukan Sekadar Gugatan, Ini Perjuangan Angka Keadilan Lahan Warga
Lebih dari sekadar pertarungan pasal di pengadilan, gerakan bersama ini membawa misi penting: membakar kesadaran dan semangat warga di tingkat tapak untuk merebut kembali nilai kompensasi lahan yang adil dan bermartabat.
Selama hampir satu dekade, warga pemilik lahan di Kabupaten PALI seolah dipaksa pasrah menerima ganti rugi usang berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2017 yang hanya menghargai tanah warga sebesar Rp5.000,- per meter
Uji Petik 2024 Hanya Pembanding Minimal, Penetapan Tarif Resmi Wajib Dikaji Ulang Pemkab PALI!
Tim Advokasi PLUSMINUS menegaskan bahwa patokan angka Uji Petik 2024 (Rintis Rp7.500/m dan Bor Rp200.000/titik) serta Berita Acara Pemda PALI 19 Juni 2023 pada dasarnya hanyalah bukti historis dan acuan batas bawah (minimum benchmark) untuk membuktikan bahwa tarif lama Pergub 2017 (Rp5.000/m) sudah sangat usang dan tidak manusiawi
Mengingat kajian uji petik tersebut sudah berjalan hampir 3 tahun, angka tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk memayungi hak keperdataan warga hingga 5 tahun ke depan akibat tergerus inflasi dan laju tingkat kemahalan daerah.
Soliditas Pers dan Gelombang Perlawanan Warga
Terungkapnya angka keadilan yang dibackup penuh oleh 43 media ini semakin menyatukan barisan masyarakat di berbagai desa, mulai dari Talang Akar hingga ke pelosok wilayah operasional Seismik 3D
Desak Pengadilan Stop Operasional Seismik 3D
Guna mencegah kerusakan lahan warga yang lebih luas tanpa kepastian hukum, Tim Advokasi tetap konsisten mendesak Majelis Hakim PN Muara Enim untuk mengabulkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi), yakni menyetop sementara seluruh operasional Seismik 3D (PT BGP/PHR) di PALI sampai Bupati PALI resmi menerbitkan Perbup Tarif Lokal yang sah dan adil bagi rakyat
Konflik kompensasi survei Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bermula dari kebuntuan regulasi. Kegiatan eksplorasi migas yang dijalankan oleh PT BGP Indonesia berhadapan dengan penolakan warga pemilik lahan. Penyebab utamanya adalah penggunaan tarif ganti rugi usang sebesar Rp5.000,- per meter berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.
Pemerintah Kabupaten PALI melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor: 500/39/IV/2024 menyatakan "ketidakberanian" daerah menerbitkan aturan penyesuaian tarif karena dianggap menabrak kewenangan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) milik Pemerintah Pusat/Provinsi.
Namun, hasil kajian yuridis Tim Hukum Redaksi PLUSMINUS menemukan adanya kekeliruan elementer dalam penafsiran hukum oleh Bagian Hukum Setda PALI. Pemkab PALI mencampuradukkan dua hal yang secara hukum sangat berbeda:
Pembiaran tarif usang Rp5.000,- per meterโyang bahkan telah diakui oleh Tim Kajian Pemda PALI sendiri dalam Berita Acara 19 Juni 2023 sebagai tarif yang "tidak sesuai lagi dengan perekonomian"โmerupakan bentuk pengabaian hak perdata rakyat di wilayah administrasi Bupati.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Uji Petik Lapangan Tahun 2024 atas kegiatan sejenis di PALI, angka keekonomian yang rasional disepakati antara warga dan kontraktor adalah Rp7.500,- per meter untuk Jalur Rintis dan Rp200.000,- per titik untuk Lubang Bor. Membiarkan warga terikat pada tarif usang sembari berlindung di balik alasan "tidak ada wewenang" adalah bentuk penyesatan administrasi.
Pernyataan pejabat Pemkab PALI bahwa menerbitkan aturan lokal akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (ultra vires) dapat dipatahkan melalui dua instrumen hukum utama: Delegated Authority dan Diskresi Kepala Daerah.
Untuk mengatasi ketakutan Pemda akan gugatan hukum, solusi taktis-yuridis yang ditawarkan adalah mengubah bentuk produk hukum:
SK Bupati ini diformulasikan khusus sebagai "Standardisasi Tarif Kompensasi Penanganan Dampak Sosial Operasional Seismik PT BGP Indonesia di Wilayah Kabupaten PALI Tahun 2026". Produk hukum beschikking ini hanya mengikat secara terbatas, tidak melangkahi wewenang sektoral pusat, dan otomatis kedaluwarsa begitu proyek selesai, sehingga sangat aman dari risiko audit maupun gugatan tata usaha negara.
Guna merespons kemandekan di eksekutif Pemkab PALI (termasuk penolakan Asisten III dan Bagian Hukum Setda PALI saat RDPU DPRD tanggal 14 Juli 2026), Redaksi PLUSMINUS bersama elemen masyarakat sipil melakukan serangkaian eskalasi hukum berjenjang:
Apabila Pemkab PALI tetap pasif dan membatu (omission), sikap tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD). Langkah pamungkasnya adalah pendaftaran Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Dalam draf gugatan tersebut, dimasukkan Petitum Provisi (Tuntutan Putusan Sela) yang memohon kepada Majelis Hakim untuk:
> "Mengeluarkan penetapan/putusan sela yang memerintahkan Turut Tergugat (PT BGP Indonesia / SKK Migas / PHR) untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D di wilayah hukum Kabupaten PALI sampai diterbitkannya payung hukum tarif lokal yang sah dan adil oleh Pemerintah Daerah."
Perjuangan hukum di Kabupaten PALI tidak berdiri di ruang hampa. Gerakan ini digerakkan oleh prinsip Jurnalisme Advokasi (Advocacy Journalism) yang diusung oleh Redaksi Media Siber PLUSMINUS (peem.click) di bawah pimpinan Hengky Yohanes.
Jurnalisme Advokasi adalah genre pers independen yang tidak sekadar melaporkan berita secara pasif, tetapi secara aktif membela kepentingan publik, mengawal hak perdata warga yang terabaikan, dan menguji akuntabilitas pejabat negara.
Langkah gugatan hukum terhadap Bupati dan Sekda PALI mendapat dukungan solid dari 45 portal media siber (lokal hingga nasional). Soliditas media ini mempertegas dua pesan utama kepada publik dan pemerintah:
Sinergi antara advokasi hukum dan tekanan pers berhasil mengubah isu kompensasi lahan dari sekadar keluhan warga menjadi gerakan kesadaran hukum yang terstruktur di seluruh wilayah operasional Seismik 3D PALI.
๐ข **Media Siber PLUSMINUS** berdiri mandiri dan tidak main iklan untuk keberlangsungan kerja jurnalistiknya. Dukung ruang independen ini lewat DONASI mu wak! ๐
Tulis Komentar