LAHAT, PLUSMINUS ||
11 April 2026
HAK JAWAB - Pasca pemberitaan mengenai anomali "Anggaran Kembar" Jasa Konsultansi Pengawasan, Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat secara resmi menyampaikan klarifikasi. Melalui surat nomor 122/556/Par/2026, pihak Dinas mengakui adanya ketidakseimbangan pada rencana awal penyusunan anggaran.
Kepala Dinas Pariwisata, Djon Kenedy, SE, dalam suratnya menyampaikan apresiasi kepada media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial. Dinas berkomitmen untuk melakukan penyesuaian pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) agar rasio biaya pengawasan kembali pada angka efisien, yakni sebesar 1,5%, selaras dengan rasio pada tahun anggaran sebelumnya.
"Kami akan menyesuaikan, merubah, dan melaksanakan pada Rencana Umum Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan sesuai dengan rasio tahun lalu," tulis pihak dinas dalam surat klarifikasi tertanggal 10 April 2026 tersebut.
Terkait paket pengawasan senilai Rp50 juta melalui pengadaan langsung, dinas menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi objek berbeda, yakni Rehabilitasi Villa Seganti Setungguan, bukan untuk proyek lanjutan Taman Rekreasi Ribang Kemambang.
Redaksi mengapresiasi langkah proaktif Dinas Pariwisata dalam menindaklanjuti temuan ini demi terciptanya pengelolaan APBD yang akuntabel dan efisien. Kami akan terus memantau proses perubahan data pada aplikasi SIRUP LKPP sebagai bentuk pengawalan terhadap komitmen tersebut.
Surat Klarifikasi tentang Pengadaan Tahun 2026 - Dinas Pariwisata Lahat (Hak Jawab)
Dari Redaksi:
"Demikian surat Klarifikasi ini kami tayangkan sebagai pemenuhan kewajiban menayangkan Hak Jawab atau Bantahan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Media ini tidak dihidupi dari advertorial yang menjadi beban APBD. Setiap kontribusi Anda sangat membantu kami dalam membiayai riset dan investigasi serta kerja-kerja jurnalistik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bantu kami dalam penerbitan Buku Jurnal Investigasi di 13 Tahun PALI
Terkumpul: Rp 2.160.000
Butuh: Rp 12.000.000
Tulis Komentar